Harta yang Dikelola Pemerintah Berdasarkan Perspektif Islam


Harta dalam bahasa Arab disebut al-mal yang berasal dari kata maala-yamiilu-mailan, yang berarti condong, cenderung dan miring. Secara etimologi harta adalah segala sesuatu yang menyenangkan manusia dan mereka pelihara, baik dalam bentuk materi maupun dalam manfaat. Sedangkan arti harta secara terminologi, Harta adalah sesuatu yang digandrungi tabiat manusia dan memungkinkan untuk disimpan hingga dibutuhkan. (Ibnu Abidin dari golongan Hanafi).
Menurut pandangan Islam, (almilkiyyah) kepemilikan dibedakan menjadi 3. Diantaranya yaitu:
1.     Kepemilikan individu (private property)
Kepemilikan individu (private property) adalah hukum syara’ yang ditentukan pada zat ataupun kegunaan (utility) tertentu, yang memungkinkan siapa saja yang mendapatkannya untuk memanfaatkan barang tersebut, serta memperoleh kompensasi –baik karena barangnya diambil kegunaan (utility) –nya oleh orang lain seperti disewa, ataupun karena dikonsumsi untuk dihabiskan zatnya seperti dibeli - dari barang tersebut.
2.     Kepemilikan umum (collective property)
Kepemilikan umum adalah izin alsyari’ kepada suatu komunitas untuk bersama-sama memanfaatkan benda/barang.
3.     Kepemilikan negara (stateproperty)
Maksudnya kepemilikan Negara (alMilkiyyat al-Dawlah/ State property) pada dasarnya juga merupakan hak milik umum, tetapi hak pengelolaannya menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah. Meskipun demikian, cakupan kepemilikan umum dapat dikuasai oleh pemerintah, karena ia merupakan hak seluruh rakyat dalam suatu negara, yang wewenang pengelolaannya ada pada tangan pemerintah. Dengan demikian, pemerintah dalam hal ini memiliki hak untuk mengelola hak milik ini, karena ia merupakan representasi kepentingan rakyat, mengemban amanah masyarakat, atau bahkan pemerintah merupakan institusi kekhalifahan Allah di muka bumi.
Adapun jenis-jenis harta yang berhak dikelola oleh negara atau pemerintah menurut Al-ashri berdasarkan pandangan ijtihadnya adalah sebagai berikut:
1)    Harta ghanimah, Anfal, Fay’, dan Khumus
v  Ghanimah, yaitu harta yang didapat dari rampasan perang.
v  Anfal yaitu harta yang diperoleh dari rampasan perang dengan orang kafir
v  Fay’ yaitu harta yang diperoleh dari musuh tanpa peperangan.
v  Khumus yaitu harta yang diperoleh dari hasil barang temuan (harta karun).
2)    Harta yang berasal dari kharaj
Yaitu hak kaum muslim atas tanah yang diperoleh dari orang kafir, baik melalui peperangan atau tidak.
3)    Harta yang berasal dari jizyah
Yaitu hak yang diberikan Allah kepada kaum muslim dari orang kafir sebagai tunduknya mereka kepada Islam.
4)    Harta yang berasal dari dharibah (pajak)
Pajak (dharibah) hanya boleh dipungut untuk pembiayaan yang merupakan kewajiban bagi kaum muslimin dan sebatas jumlah yang diperlukan untuk pembiayaan wajib tersebut, tidak boleh lebih.
5)    Harta yang berasal dari ushyr
Yaitu pajak penjualan yang diambil pemerintah dari pedagang yang melewati batas wilayahnya dengan pungutan yang diklasifikasikan berdasarkan agamanya.
6)    Harta yang tidak ada ahli warisnya atau kelebihan harta dari sisa waris (amwal al-fadla)
7)    Harta yang ditinggalkan oleh orang-orang murtad.
8)    Harta yang diperoleh secara tidak sah para penguasa, pegawai negara, harta yang didapat tidak sejalan dengan syara’.
9)    Harta lain milik negara yang diperoleh dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Misalnya; padang pasir, gunung, pantai, laut dan tanah mati yang tidak ada pemiliknya, dan semua bangunan yang didirikan oleh negara dengan menggunakan harta bait al-maal.
Berdasarkan kepemilikan negara tersebut meliputi semua jenis harta benda yang tidak dapat digolongkan ke dalam jenis harta milik umum (al-milkiyyat al-’ammah/public property), namun terkadang bisa tergolong dalam jenis harta kepemilikan individu (al-milkiyyat al-fardiyyah).
Sedangkan pengelolaan harta dalam Islam, yaitu dapat dilihat pada massa Umar bin Khattab sewaktu diangkat menjadi seorang khalifah menyarankan 3 hal dalam mengelola harta kekayaan negara. diantaranya yaitu: Pertama, ambil dengan cara yang benar. Kedua, berikan sesuai dengan haknya. dan Ketiga, cegah dari kebatilan. adapun beberapa prinsip yang dapat dipetik dari pernyataan Umar tersebut yaitu:
a. Negara tidak akan mengambil harta dari rakyat dengan cara yang tidak benar.
b. Sumber kas negara adalah sesuatu yang baik dan halal.
c. Negara menjamin keberlangsungan hidup rakyatnya dengan kekayaan.

SUMBER
Ali Akbar. 2012. Konsep Kepemilikan dalam Islam. Jurnal Ushuluddin. Vol. XVIII No 2
H. Hendi Suhendi. 2002. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, Cet. ke-1.
Pict: https://www.google.co.id/search?q=harta+dalam+islam&rlz=1C1TLCE_enID663ID663&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwiM6cLon_3ZAhXGNI8KHaHUCT8Q_AUICigB&biw=1024&bih=504#imgrc=gAh84xjXpFJBbM:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAIDAH NAHI (LARANGAN)

Kaidah Mujmal dan Kaidah Mubayyan

Corak dan Perkembangan Perekonomian Indonesia Ditinjau dari Perspektif Sejarah (Massa Pra-Kolonialisme Hingga Sekarang)