Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2016

Riba dan Bunga dalam Ekonomi Islam

RIBA DAN BUNGA 1.       RIBA A.      Pengertian Riba Riba secara bahasa bermakna Ziyadah yang artinya yaitu tambahan. Sedangkan menurut istilah, teknis riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Riba uga dapat diartikan sebagai pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil yang bertentangan dengan prinsip muamalat dalam islam. Dan menurut syari’ah, riba yaitu merujuk pada “premi” yang harus dibayarkan oleh peminjam kepada yang memberikan pinjaman bersama dengan jumlah pokok utang sebagai syarat pinjaman atau untuk perpanjangan waktu pinjaman. B.      Macam-Macam Riba Secara garis besar, riba dikelompokkan menjadi dua. Yaitu riba utang-piutang dan riba jual beli. a.       Riba Utang-Piutang (Riba ad-duyun) Ø   Riba Qardh Yaitu riba yang muncul akibat adanya tambahan atas pokok pinjaman yang dipersyaratkan dimuka oleh kreditur atau kepada pihak yang berhutang yang di ambil sebagai keuntungan.

Fiqh I: Ariyah atau Pinjam-meminjam

'ARIYAH 1.  Pengertian ‘Ariyah                       Kata ‘ariyah secara bahasa berarti pinjaman. Istilah ‘ariyah merupakan nama atas sesuatu yang dipinjamkan. Sedangkan menurut terminologi, pengertian ‘ariyah adalah kebolehan memanfaatkan benda tanpa memberikan suatu imbalan. ‘Ariyah ialah memberikan manfaat sesuatu yang halal kepada yang lain untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusakkan zatnya, agar zat barang itu dapat dikembalikan. Secara terminologi Al Ariyah ialah kebolehan memanfaatkan barang yang masih utuh yang masih di gunakan, untuk kemudian dikembalikan pada pemiliknya. Peminjaman barang sah dengan ungkapan atau perbuatan apapun yang menunjukkan kepadanya peminjaman dilakukan berdasarkan alquran, sunnah, dan ijma ulama . Dalam hal ini terdapat perincian beberapa madzhab : ·          Madzhab Maliki (Al Malikiyah), ‘Ariyah didefinisikan lafazhnya berbentuk masdar dan itu merupakan nama bagi sesuatu yang dipinjam. Maksudnya adalah memberikan hak memiliki m