Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2017

Transaksi Lindung Nilai Syariah (Hedging Syariah) dan Implementasinya atas Nilai Tukar

Gambar
1.       Pengertian Hedging Syariah Istilah hedging dalam dunia keuangan merupakan suatu investasi yang dilakukan dengan harapan untuk mengurangi atau meniadakan risiko terhadap suatu investasi lain. Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional, menjelaskan Lindung Nilai (alTahawwuth al-Islami/IslamicHedging) atas Nilai Tukar adalah cara atau teknik untuk mengurangi risiko yang timbul maupun yang diperkirakan akan timbul akibat adanya fluktuasi nilai tukar mata uang tertentu dimasa yang akan datang berdasarkan prinsip syariah. Dibandingkan dengan industri perbankan konvensional, perbankan syariah masih belum dapat menggunakan instrumen lindung nilai yang ada sekarang seperti forward, future, options dan swap. Berbeda dengan konvensional, industri syariah dituntut untuk patuh pada aturan syariah. Posisi perbankan syariah tidak dapat terlepas dari kerangka pemikiran syariah, instrumen-instrumen tersebut diindikasikan mengandung unsur ketidaksempurnaan informasi dalam kontrak (gharar