Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2017

Pegadaian Syariah

Gambar
1.       Pengertian Gadai didefinisikan sebagai transaksi antara nasabah dan lembaga gadai, yaitu nasabah menjamin sejumlah barang berharga yang dimiliki dalam ragka mendapatkan sejumlah dana sesuai dengan nilai barang yang dijaminkan, dan akan ditebus pada saat jatuh tempo. Sedangkan secara terminology, gadai adalah pinjam meminjam uang dengan menyerahkan barang dan batas waktu ((jika telah sampai waktunya tidak ditebus, barang itu menjadi hak orang yang memberi pinjaman). 2.       Tujuan Pegadaian Syariah a.        Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pembiayaan/pinjaman atas dasar hokum gadai. b.       Pencegahan praktik ijon, pegadaian gelap, dan pinjaman tidak wajar lainnya. c.        Membantu orang-orang yang membutuhkan pinjaman dengan syarat yang mudah. d.       Pemanfaatan gadai bebas bunga, pada gadai syariah memiliki efek j