Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2016

Kaidah Mujmal dan Kaidah Mubayyan

KAIDAH MUJMAL DAN MUBAYYAN 1.       KAIDAH MUJMAL Secara bahasa, mujmal berarti samar-samar dan beragam/majemuk. Sedangkan menurut istilah berarti lafadz yang maknanya tergantung pada lainnya, baik dalam menentukan salah satu maknanya atau menjelaskan tata caranya, atau menjelaskan ukurannya. Contoh lafadz mujmal: a.       Lafadz yang masih memerlukan lainnya untuk menentukan maknanya Terdapat pada kata “rapat” dalam bahasa Indonesia misalnya memiliki dua makna, yaitu perkumpulan dan tidak ada celah. Sedangkan dalam Al-Qur’an misalnya pada surat al-Baqarah:228: وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ kata ( القرء ) dalam ayat tersebut bisa berarti suci atau haidh. Sehingga untuk menentukan maknanya membutuhkan dalil lain. b.       Lafadz yang membutuhkan lainnya dalam menjelaskan tata caranya Terdapat pada surat An-Nur: 56, وَأَقِيمُوا الصَّلاة kata “mendirikan shalat” dalam ayat di atas masih mujmal/belum jelas karena tidak diketahui

Ijarah dalam Lembaga Keuangan Syari'ah

1.1   PENGERTIAN IJARAH Sewa menyewa atau dalam bahasa Arab ijarah berasal dari kata ‘ajara yang sinonimnya yaitu menyewakan, upah, atau pahala. Ali Fikri mengartikan ijarah menurut bahasa dengan yang artinya sewa-menyewa atau jual beli manfaat. Sedangkan dalam pengertian istilah terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama: 1)       Menurut Hanafiah Ijarah adalah akad atas manfaat dengan imbalan berupa harta. 2)       Menurut Malikiyah Ijarah adalah suatu akad yang memberikan hak milik atas manfaat suatu barang yang mubah untuk masa tertentu dengan imbalan yang bukan berasal dari manfaat. 3)       Menurut Syafi’iyah Ijarah adalah suatu akad atas manfaat yang dimaksud dan tertentu yang bisa diberikan dan dibolehkan dengan imbalan tertentu. 4)       Menurut Hanabilah Ijarah adalah suatu akad atas manfaat yang bisa sah dengan lafal ijarah dan kara’ dan semacamnya.                         Dari definisi-definisi di atas dapat dikemukakan bahwa pada dasarnya tidak