Postingan

Menampilkan postingan dari 2016

Alat Pembayaran Letter of Credit Syariah

1.       Pengertian Letter of Credit Letter of Credit merupakan sebuah sebuah surat yang mengalihkan kelayakan menerima kredit pembeli kepada sebuah bank. Letter of Credit juga merupakan salah satu jenis produk jasa yang dapat diterapkan pada bank syariah. Mekanisme L/C pada bank syariah dan bank konvensional pada umumnya sama seperti mekanisme pada bank konvensional. Namun demikian, terdapat perbedaan mendasar antara mekanisme bank syariah dan bank konvensional, yakni terletak pada akadnya serta kesepakatan jumlah upah atau ujrah atau fee pada awal kesepakatan antara importir dengan bank yang merupakan imbalan atau jasa yang dilakukan pihak bank pengurus L/C . 2.       Mekanisme Pembiayaan Letter of Credit (L/C) Impor Syariah Letter of Credit Impor Syariah adalah surat pernyataan akan membayar kepada eksportir yang diterbitkan oleh Bank untuk kepentingan importir dengan pemenuhan persyaratan tertentu sesuai dengan prinsip syariah. Adapun akad yang terdapat dalam pene

Dampak Penggunaan Uang Dinar dalam Perdagangan Internasional

Gambar
Penggunaan uang dinar merupakan suatu solusi atas perekonomian dunia yang menggunakan uang fiat. Penggunaan uang fiat menimbulkan ketidakstabilan perekonomian dunia, untuk mengatasi hal itu dibutuhkan mata uang yang lebih stabil , yaitu dinar emas. Pada tahun 1250 masehi di negara mesir uang dinar dijadikan sebgai dasar moneter pernah dipengaruhi oleh penggunaan uang fulus yaitu uang campuran dari kuningan dan tembaga. Penggunaan uang fulus dan ditambah oleh kondisi perekonomian yang buruk menyebabkan harga yang tidak stabil.  Utuk mengatasi hal tersebut al-Maqrizi dalam bukunya menjelaskan kondisi tersebut secara terperinci serta memberikan jalan keluar bagi kondisi perekonomian mesir pada wkatu itu. Pemikirannya yaitu: 1.    Menghentikan penurunan nilai uang 2.    Membatasi penggunaan uang fulus 3.    Hanya dinar dirham yang bisa digunakan sebagai uang. Menurut al-maqrizi untuk mengatasi kondisi tersebut, uang dinar dan dirham harus kembali digunakan dalam perdagangan barang

Inflasi dalam Perspektif Ekonomi Islam

Inflasi merupakan fenomena ekonomi yang selalu menarik untuk dibahas terutama berkaitan dengan dampaknya yang luas terhadap makroekonomi agregat seperti pertumbuhan ekonomi, keseimbangan eksternal, daya saing, tingkat bunga, dan bahkan distribusi pendapatan. Inflasi juga berperan dalam mempengaruhi mobilisasi dana lewat lembaga keuangan formal. Pengertian inflasi menurut Rahardja dan Manurung (2004:155) merupakan gejala kenaikan harga barang-barang yang bersifat umum dan terus menerus. Sedangkan menurut Sukirno (2004:333), inflasi yaitu kenaikan dalam harga barang dan jasa yang terjadi karena permintaan bertambah lebih besar dibandingkan dengan penawaran barang di pasar. Inflasi sendiri biasanya merujuk pada harga-harga konsumen, tetapi bisa juga menggunakan harga-harga lain seperti harga perdagangan besar, upah, aset, dan sebagainya. Penyebab inflasi yang terjadi di Indonesia terdapat dua macam, yaitu inflasi yang diimpor dan defisit dalam APBN. Selain itu penyebab inflasi lainny

Pendapatan Nasional dalam Pendekatan Ekonomi Islam

PENDAPATAN NASIONAL DALAM PENDEKATAN EKONOMI ISLAM Pendapatan nasional dapat diartikan sebagai jumlah barang dan jasa yang dihasilkan oleh suatu negara pada periode tertentu (biasanya dalam satu tahun). Istilah yang terkait dengan pendapatan nasional beragam, diantaranya yaitu: Produk Domestik Bruto (Gross Domestic Bruto/GDP), Produk Nasional Bruto (Gross National Product/GNP), serta produk nasional netto (Net National Product/NNP). Perhitungan pendapatan nasional berguna u ntuk memberikan perkiraan GDP secara tertatur yang merupakan ukuran dasar dari performance perekonomian dalam memproduksi barang dan jasa, selain itu juga berguna untuk menerangkan kerangka kerja hubungan antara variabel makroekonomi, seperti output, pendapatan, dan pengeluaran. Dalam pendapatan nasional yang merupakan ukuran terhadap aliran uang dan barang dalam perekonomian dapat dihitung dengan tiga pendekatan, yaitu: 1.       Pendekatan produksi (GDP) Perhitungan dalam pendekatan produksi diper

Kaidah Mujmal dan Kaidah Mubayyan

KAIDAH MUJMAL DAN MUBAYYAN 1.       KAIDAH MUJMAL Secara bahasa, mujmal berarti samar-samar dan beragam/majemuk. Sedangkan menurut istilah berarti lafadz yang maknanya tergantung pada lainnya, baik dalam menentukan salah satu maknanya atau menjelaskan tata caranya, atau menjelaskan ukurannya. Contoh lafadz mujmal: a.       Lafadz yang masih memerlukan lainnya untuk menentukan maknanya Terdapat pada kata “rapat” dalam bahasa Indonesia misalnya memiliki dua makna, yaitu perkumpulan dan tidak ada celah. Sedangkan dalam Al-Qur’an misalnya pada surat al-Baqarah:228: وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ kata ( القرء ) dalam ayat tersebut bisa berarti suci atau haidh. Sehingga untuk menentukan maknanya membutuhkan dalil lain. b.       Lafadz yang membutuhkan lainnya dalam menjelaskan tata caranya Terdapat pada surat An-Nur: 56, وَأَقِيمُوا الصَّلاة kata “mendirikan shalat” dalam ayat di atas masih mujmal/belum jelas karena tidak diketahui

Ijarah dalam Lembaga Keuangan Syari'ah

1.1   PENGERTIAN IJARAH Sewa menyewa atau dalam bahasa Arab ijarah berasal dari kata ‘ajara yang sinonimnya yaitu menyewakan, upah, atau pahala. Ali Fikri mengartikan ijarah menurut bahasa dengan yang artinya sewa-menyewa atau jual beli manfaat. Sedangkan dalam pengertian istilah terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama: 1)       Menurut Hanafiah Ijarah adalah akad atas manfaat dengan imbalan berupa harta. 2)       Menurut Malikiyah Ijarah adalah suatu akad yang memberikan hak milik atas manfaat suatu barang yang mubah untuk masa tertentu dengan imbalan yang bukan berasal dari manfaat. 3)       Menurut Syafi’iyah Ijarah adalah suatu akad atas manfaat yang dimaksud dan tertentu yang bisa diberikan dan dibolehkan dengan imbalan tertentu. 4)       Menurut Hanabilah Ijarah adalah suatu akad atas manfaat yang bisa sah dengan lafal ijarah dan kara’ dan semacamnya.                         Dari definisi-definisi di atas dapat dikemukakan bahwa pada dasarnya tidak