Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2017

Alat-alat Pembayaran Internasional

1.       Cash Payment (Pembayaran secara Tunai) Pembayaran di muka adalah suatu bentuk mekanisme perdagangan yang sangat sederhana dimana pembeli dan penjual bertemu di pasar untuk melakukan transaksi barter (uang tukar barang). Jadi disini pembeli /pemakai jasa melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada penjual/pembeli jasa bersamaan dengan peneriman barang yang hendak ditransaksikan . Bentuk pembayaran di muka ini menempatkan pembeli pada pihak yang lemah karena selain seleksi atas kulitas barang yang dib eli tidak dapat dilakukan di muka (apabila barang harus dipesan) juga menuntut pembeli menyediakan uang di muka lebih dahulu. Dalam sitem pembayaran ini pembeli (importir) membayar di muka (pay in advance ) kepada penjual ( Eksportir ) sebelum barang barang dikirim oleh penjual tersebut. Ini berarti importir memberikan kredit kepada ekdportir untuk mempersiapkan barang baraangnya. Faktor pertimbangan dilakukannya sistem ini antara lain : 1.       Keprcayaan impor

Pembiayaan Loss Sharing (PLS)

Bagi hasil menurut terminologi asing (bahasa Inggris) dikenal dengan profit sharing.  Profit dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Secara definisi  profit sharing  diartikan "distribusi beberapa bagian dari laba pada pegawai dari suatu Perusahaaa".   Menurut Antonio, bagi hasil adalah suatu sistem pengolahan dana dalam perekonomian Islam yakni pembagian hasil usaha antara pemilik modal  (shahibul maa/)  dan pengelola  (Mudharib) . Secara umum prinsip prinsip bagi hasil dalam perbankan syariah dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu,  al Musyarokah, al Mudharabah, al muzara’ah, dan al musaqolah.  Sungguhpun demikian prinsip yang paling banyak dipakai adalah al musyarakah dan al mudharabah, sedangkan al muzara’ah dan al musaqolah dipergunakan khusus untuk plantation financing atau pembiayaan pertanian untuk beberapa Bank Islam. Bagi Hasil adalah Keuntungan/Hasil yang diperoleh dari pengelolaan dana baik investasi maupun transaksi jual beli yang diberi