Postingan

Menampilkan postingan dengan label Ushul Fiqh

Kaidah Mujmal dan Kaidah Mubayyan

KAIDAH MUJMAL DAN MUBAYYAN 1.       KAIDAH MUJMAL Secara bahasa, mujmal berarti samar-samar dan beragam/majemuk. Sedangkan menurut istilah berarti lafadz yang maknanya tergantung pada lainnya, baik dalam menentukan salah satu maknanya atau menjelaskan tata caranya, atau menjelaskan ukurannya. Contoh lafadz mujmal: a.       Lafadz yang masih memerlukan lainnya untuk menentukan maknanya Terdapat pada kata “rapat” dalam bahasa Indonesia misalnya memiliki dua makna, yaitu perkumpulan dan tidak ada celah. Sedangkan dalam Al-Qur’an misalnya pada surat al-Baqarah:228: وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ kata ( القرء ) dalam ayat tersebut bisa berarti suci atau haidh. Sehingga untuk menentukan maknanya membutuhkan dalil lain. b.       Lafadz yang membutuhkan lainnya dalam menjelaskan tata caranya Terdapat pada surat An-Nur: 56, وَأَقِيمُوا الصَّلاة kata “mendirikan ...

Kaidah Perintah Pengantar Ushul Fiqh

KAIDAH PERINTAH 1.       PENGERTIAN PERINTAH Lafaz Amar secara bahasa arab berarti perintah atau suruhan. Sedangkan menurut mayoritas ulama ushul fiqh, amar adalah suatu tuntutan (perintah) untuk melakukan sesuatu dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada pihak yang lebih rendah tingkatannya. Perintah untuk melakukan suatu perbuatan, seperti dikemukakan oleh Khudari Bik dalam bukunya Tarikh al-Tasyri, disampaikan dalam berbagai redaksi antara lain: a.        Perintah tegas dengan menggunakan kata amara dan yang seakar dengannya. b.       Perintah dalam bentuk pemberitaan bahwa perbuatan itu diwajibkan atas seseorang dengan memakai kata kutiba (diwajibkan). c.        Perintah dengan memakai redaksi pemberitaan ( jumlah khabariyah ), namun yang dimaksud adalah perintah. d.       Perintah dengan memakai kata kerja perintah secara lang...

KAIDAH NAHI (LARANGAN)

KAIDAH LARANGAN ( NAHI ) 1.       PENGERTIAN LARANGAN Mayoritas ulama Ushul Fiqh mendefinisikan nahi sebagai suatu larangan untuk melakukan suatu perbuatan dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada pihak yang lebih rendah tingkatannya dengan kalimat yang menunjukkan atas hal itu. Dalam melarang suatu perbuatan, seperti disebutkan oleh Muhammad Khudari Bik, Allah juga memakai berbagai ragam gaya bahasa. Diantaranya adalah: a.        Larangan secara tegas dengan memakai kata naha ( نهى ) atau yang seakar dengannya yang secara bahasa berarti melarang. Contoh: Surat an-Nahl:90 b.       Larangan dengan menjelaskan bahwa suatu perbuatan diharamkan. Misalnya: Surat al-A’raf ayat 33. c.        Larangan dengan menegaskan bahwa perbuatan itu tidak halal dilakukan. Misalnya: Surat an-Nisa ayat 19. d.       Larangan dengan menggunakan kata ...

Metodologi Ekonomi Islam

METODOLOGI EKONOMI ISLAM 1.       PENGERTIAN METODOLOGI EKONOMI ISLAM Metodologi yaitu cara bagaimana suatu ilmu disusun, yang merupakan suatu yang amat penting bagi ilmu pengetahuan, sebab hal inilah yang membedakan pengetahuan yang disebut sebagai ilmu dan yang bukan ilmu. Munculnya metodologi ekonomi konvensional berawal dari metode ilmiah. Sedangkan metodologi ekonomi islam berawal dari metode ushul fiqh, tetapi kemudian digabungkan dengan metode ilmiah dengan skema sebagai berikut: a.        Al-Qur’an dan as-Sunnah adalah sumber utama metodologi. b.       Ilmu ushul fiqh yaitu metodologi yang mengikat Ekonomi Islam. c.        Metodologi ilmiah tetap dibenarkan selama tidak bertentangan dengan agama. d.       Peluang untuk mendapatkan kebenaran dari dua sumber tersebut (ushul fiqh dan metode ilmiah) adalah sama. 2.   ...