Harta yang Dikelola Pemerintah Berdasarkan Perspektif Islam
Harta dalam bahasa Arab disebut al-mal
yang berasal dari kata maala-yamiilu-mailan, yang berarti condong,
cenderung dan miring. Secara etimologi harta adalah segala sesuatu yang
menyenangkan manusia dan mereka pelihara, baik dalam bentuk materi maupun dalam
manfaat. Sedangkan arti harta secara terminologi, Harta adalah sesuatu yang
digandrungi tabiat manusia dan memungkinkan untuk disimpan hingga dibutuhkan.
(Ibnu Abidin dari golongan Hanafi).
Menurut pandangan Islam,
(almilkiyyah) kepemilikan dibedakan menjadi 3. Diantaranya yaitu:
1.
Kepemilikan individu (private property)
Kepemilikan individu (private property) adalah hukum syara’
yang ditentukan pada zat ataupun kegunaan (utility) tertentu, yang
memungkinkan siapa saja yang mendapatkannya untuk memanfaatkan barang tersebut,
serta memperoleh kompensasi –baik karena barangnya diambil kegunaan (utility)
–nya oleh orang lain seperti disewa, ataupun karena dikonsumsi untuk dihabiskan
zatnya seperti dibeli - dari barang tersebut.
2.
Kepemilikan umum (collective property)
Kepemilikan umum adalah izin alsyari’ kepada suatu komunitas untuk bersama-sama
memanfaatkan benda/barang.
3.
Kepemilikan negara (stateproperty)
Maksudnya kepemilikan Negara (alMilkiyyat al-Dawlah/ State
property) pada dasarnya juga merupakan hak milik umum, tetapi hak
pengelolaannya menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah. Meskipun demikian,
cakupan kepemilikan umum dapat dikuasai oleh pemerintah, karena ia merupakan
hak seluruh rakyat dalam suatu negara, yang wewenang pengelolaannya ada pada
tangan pemerintah. Dengan demikian, pemerintah dalam hal ini memiliki hak untuk
mengelola hak milik ini, karena ia merupakan representasi kepentingan rakyat,
mengemban amanah masyarakat, atau bahkan pemerintah merupakan institusi
kekhalifahan Allah di muka bumi.
Adapun jenis-jenis harta yang berhak
dikelola oleh negara atau pemerintah menurut Al-ashri berdasarkan pandangan
ijtihadnya adalah sebagai berikut:
1)
Harta
ghanimah, Anfal, Fay’, dan Khumus
v Ghanimah, yaitu harta yang didapat dari rampasan perang.
v Anfal yaitu harta yang diperoleh dari rampasan perang dengan orang
kafir
v Fay’ yaitu harta yang diperoleh dari musuh tanpa peperangan.
v Khumus yaitu harta yang diperoleh dari hasil barang temuan (harta
karun).
2)
Harta
yang berasal dari kharaj
Yaitu hak kaum muslim atas tanah yang diperoleh dari orang kafir,
baik melalui peperangan atau tidak.
3)
Harta
yang berasal dari jizyah
Yaitu hak yang diberikan Allah kepada kaum muslim dari orang kafir
sebagai tunduknya mereka kepada Islam.
4)
Harta
yang berasal dari dharibah (pajak)
Pajak (dharibah) hanya boleh dipungut untuk pembiayaan yang
merupakan kewajiban bagi kaum muslimin dan sebatas jumlah yang diperlukan untuk
pembiayaan wajib tersebut, tidak boleh lebih.
5)
Harta
yang berasal dari ushyr
Yaitu pajak penjualan yang diambil pemerintah dari pedagang yang
melewati batas wilayahnya dengan pungutan yang diklasifikasikan berdasarkan agamanya.
6)
Harta
yang tidak ada ahli warisnya atau kelebihan harta dari sisa waris (amwal
al-fadla)
7)
Harta
yang ditinggalkan oleh orang-orang murtad.
8)
Harta
yang diperoleh secara tidak sah para penguasa, pegawai negara, harta yang
didapat tidak sejalan dengan syara’.
9)
Harta
lain milik negara yang diperoleh dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Misalnya; padang pasir, gunung,
pantai, laut dan tanah mati yang tidak ada pemiliknya, dan semua bangunan yang
didirikan oleh negara dengan menggunakan harta bait al-maal.
Berdasarkan kepemilikan negara tersebut meliputi semua jenis harta
benda yang tidak dapat digolongkan ke dalam jenis harta milik umum (al-milkiyyat
al-’ammah/public property), namun terkadang bisa tergolong dalam jenis
harta kepemilikan individu (al-milkiyyat al-fardiyyah).
Sedangkan pengelolaan harta dalam Islam, yaitu dapat dilihat pada massa Umar bin Khattab sewaktu diangkat menjadi seorang khalifah menyarankan 3 hal dalam mengelola harta kekayaan negara. diantaranya yaitu: Pertama, ambil dengan cara yang benar. Kedua, berikan sesuai dengan haknya. dan Ketiga, cegah dari kebatilan. adapun beberapa prinsip yang dapat dipetik dari pernyataan Umar tersebut yaitu:
a. Negara tidak akan mengambil harta dari rakyat dengan cara yang tidak benar.
b. Sumber kas negara adalah sesuatu yang baik dan halal.
c. Negara menjamin keberlangsungan hidup rakyatnya dengan kekayaan.
Sedangkan pengelolaan harta dalam Islam, yaitu dapat dilihat pada massa Umar bin Khattab sewaktu diangkat menjadi seorang khalifah menyarankan 3 hal dalam mengelola harta kekayaan negara. diantaranya yaitu: Pertama, ambil dengan cara yang benar. Kedua, berikan sesuai dengan haknya. dan Ketiga, cegah dari kebatilan. adapun beberapa prinsip yang dapat dipetik dari pernyataan Umar tersebut yaitu:
a. Negara tidak akan mengambil harta dari rakyat dengan cara yang tidak benar.
b. Sumber kas negara adalah sesuatu yang baik dan halal.
c. Negara menjamin keberlangsungan hidup rakyatnya dengan kekayaan.
SUMBER
Ali Akbar.
2012. Konsep Kepemilikan dalam Islam. Jurnal Ushuluddin. Vol. XVIII No 2
H. Hendi
Suhendi. 2002. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, Cet.
ke-1.
Pict: https://www.google.co.id/search?q=harta+dalam+islam&rlz=1C1TLCE_enID663ID663&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwiM6cLon_3ZAhXGNI8KHaHUCT8Q_AUICigB&biw=1024&bih=504#imgrc=gAh84xjXpFJBbM:
Komentar
Posting Komentar