Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pegadaian Syariah

MEKANISME PENERAPAN AKAD IJARAH DALAM PERUM PEGADAIAN SYARIAH

Gambar
MEKANISME PENERAPAN AKAD IJARAH DALAM PERUM PEGADAIAN SYARIAH ABSTRAK Paper ini disusun dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi atau penerapan akad ijarah dalam layanan Perum Pegadaian Syariah. Karena di zaman sekarang ini telah banyak berbagai macam lembaga keuangan yang berbasis syariah, baik itu lembaga keuangan bank maupun bukan (non) bank. Dalam pembahasan ini, menunjukkan bahwa akad yang diterapkan dalam pelayanan gadai syariah menggunakan akad ijarah yang berkaitan dengan sewa modal. Akad ijarah dalam hal ini diimplementasikan dalam satu transaksi, yaitu untuk menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang telah diterimanya dengan pembayaran upah sewa yang diperoleh dari pemeliharaan dan penyimpanan atas barang jaminan yang ada dalam Pegadaian Syariah. Dengan kata lain, pihak Pegadaian bisa dimungkinkan untuk menarik biaya sewa atas penyimpanan barang jaminan milik nasabah setelah melakukan akad. Kata Kunci: Ijarah , Pegadaian Syar...

Pegadaian Syariah

Gambar
1.       Pengertian Gadai didefinisikan sebagai transaksi antara nasabah dan lembaga gadai, yaitu nasabah menjamin sejumlah barang berharga yang dimiliki dalam ragka mendapatkan sejumlah dana sesuai dengan nilai barang yang dijaminkan, dan akan ditebus pada saat jatuh tempo. Sedangkan secara terminology, gadai adalah pinjam meminjam uang dengan menyerahkan barang dan batas waktu ((jika telah sampai waktunya tidak ditebus, barang itu menjadi hak orang yang memberi pinjaman). 2.       Tujuan Pegadaian Syariah a.        Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pembiayaan/pinjaman atas dasar hokum gadai. b.       Pencegahan praktik ijon, pegadaian gelap, dan pinjaman tidak wajar lainnya. c.        Membantu orang-...