Pegadaian Syariah




1.      Pengertian
Gadai didefinisikan sebagai transaksi antara nasabah dan lembaga gadai, yaitu nasabah menjamin sejumlah barang berharga yang dimiliki dalam ragka mendapatkan sejumlah dana sesuai dengan nilai barang yang dijaminkan, dan akan ditebus pada saat jatuh tempo.
Sedangkan secara terminology, gadai adalah pinjam meminjam uang dengan menyerahkan barang dan batas waktu ((jika telah sampai waktunya tidak ditebus, barang itu menjadi hak orang yang memberi pinjaman).

2.      Tujuan Pegadaian Syariah
a.       Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pembiayaan/pinjaman atas dasar hokum gadai.
b.      Pencegahan praktik ijon, pegadaian gelap, dan pinjaman tidak wajar lainnya.
c.       Membantu orang-orang yang membutuhkan pinjaman dengan syarat yang mudah.
d.      Pemanfaatan gadai bebas bunga, pada gadai syariah memiliki efek jarring pengaman social karena masyarakat yang butuh dana mendesak tidak lagi dijerat pinjaman yang berbasis bunga.

3.      Manfaat Pegadaian Syariah
a.       Bagi nasabah
1)      Tersedianya dana dengan prosedur yang relative lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat dibandingkan dengan pembiayaan/kredit perbankan.
2)      Penaksiran nilai barang bergerak secara professional.
3)      Mendapatkan fasilitas penitipan barang bergerak yang aman dan dapat dipercaya.

b.      Bagi perusahaan
1)      Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
2)      Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu. Bank syariah yang mengeluarkan produk gadai syariah bisa mendapat keuntungan dari pembebanan biaya admin dan biaya sewaan tempat penyimpanan emas.
3)      Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai BUMN yang bergerak dibidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur yang relative sederhana.

4.      Akad dan Rukun Gadai
a.      Rukun Gadai
1)      Rahin (yang menggadaikan) : nasabah
2)      Murtahin (yang menerima gadai) : Bank
3)      Marhun (barang yang digadaikan) : emas dan berlian
4)      Marhun bih (utang) : pembiayaan
5)      Sighat (ijab qabul) : akad kontrak yang dilakukan antara nasabah dan pihak bank/pihak yang menggadaikan dengan yang menerima gadai.

b.      Syarat-syarat Gadai
1)      Rahin/Muntahin
v  Cakap bertindak hukum
v  Layak untuk melakukan transaksi pemilikan

2)      Sighat (ijab qabul)
v  Tidak boleh terikat dengan syarat tertentu dan juga dengan waktu-waktu pada masa depan, karena rahn mempunyai sisi pelepasan barang dan pemberian utang.

3)      Marhun Bih
v Merupakan hak yang wajib diberikan kepada pemiliknya
v Memungkinkan pemanfaatannya
v Dapat dihitung jumlahnya
v Utang tidak boleh dilunasi dengan agunan

4)      Marhun (barang yang digadaikan)
Gadai dapat dilakukan pada semua jenis harga dan semua jenis jual beli, kecuali pada jual beli mata uang (sharf) dan pokok modal salam yang berkaitan dengan tanggungan.
Adapun syarat barang gadai:
v  Harus diperjualbelikan
v  Harus berupa harta yang bernilai
v  Harus diketahui keadaan fisiknya

5.      Perbedaan Pegadaian Syariah dan Konvensional
NO
P. Syariah
P. Konvensional
1
Biaya admin berdasarkan barang
Biaya admin berupa % yang didasarkan pada golongan barang
2
1 hari dihitung 5 hari
1 hari dihitung 15 hari
3
Jasa simpanan berdasarkan simpanan
Sewa modal berdasarkan uang pinjaman
4
Jika pinjaman tidak dilunasi, barang jaminan akan dijual ke masyarakat
Jika pinjaman tidak dilunasi, barang jaminan dilelang kepada masyarakat
5
Uang pinjaman 90% dari taksiran
Uang pinjaman untuk gol. A 92%, sedangkan untuk gol BCD 88-86%
6
Penggolongan nasabah D-K-M-I-L
Penggolongan nasabah P-N-I-D-L
7
Jasa simpanan dihitung dengan konstanta x taksiran
Sewa modal dihitung dengan presentase x uang pinjaman
8
Max jangka waktu 3 bulan
Max jangka waktu 4 bulan
9
Kelebihan uang hasil dari penjualan barang tidak diambil oleh nasabah, tetapi diserahkan kepada lembaga ZIS
Kelebihan uang hasil lelang tidak diambil oleh nasabah, tetapi menjadi milik pegadaian

Pict by:

https://www.google.com/search?q=pegadaian+syariah&espv=2&site=webhp&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwipgtb0j-LSAhVKjJQKHVIsDQsQ_AUICSgE&biw=1366&bih=662#imgrc=TR4EcQvoeEc7wM:

Komentar

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAIDAH NAHI (LARANGAN)

Kaidah Mujmal dan Kaidah Mubayyan

Corak dan Perkembangan Perekonomian Indonesia Ditinjau dari Perspektif Sejarah (Massa Pra-Kolonialisme Hingga Sekarang)