Pegadaian Syariah
1.
Pengertian
Sedangkan
secara terminology, gadai adalah pinjam meminjam uang dengan menyerahkan barang
dan batas waktu ((jika telah sampai waktunya tidak ditebus, barang itu menjadi
hak orang yang memberi pinjaman).
2.
Tujuan Pegadaian Syariah
a.
Turut melaksanakan
dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang
ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang
pembiayaan/pinjaman atas dasar hokum gadai.
b.
Pencegahan praktik
ijon, pegadaian gelap, dan pinjaman tidak wajar lainnya.
c.
Membantu
orang-orang yang membutuhkan pinjaman dengan syarat yang mudah.
d.
Pemanfaatan gadai
bebas bunga, pada gadai syariah memiliki efek jarring pengaman social karena
masyarakat yang butuh dana mendesak tidak lagi dijerat pinjaman yang berbasis
bunga.
3.
Manfaat Pegadaian Syariah
a.
Bagi nasabah
1)
Tersedianya dana dengan
prosedur yang relative lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat
dibandingkan dengan pembiayaan/kredit perbankan.
2)
Penaksiran nilai
barang bergerak secara professional.
3)
Mendapatkan
fasilitas penitipan barang bergerak yang aman dan dapat dipercaya.
b.
Bagi perusahaan
1)
Penghasilan yang
bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
2)
Penghasilan yang bersumber
dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu. Bank syariah
yang mengeluarkan produk gadai syariah bisa mendapat keuntungan dari pembebanan
biaya admin dan biaya sewaan tempat penyimpanan emas.
3)
Pelaksanaan misi
perum pegadaian sebagai BUMN yang bergerak dibidang pembiayaan berupa pemberian
bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur yang relative
sederhana.
4.
Akad dan Rukun Gadai
a.
Rukun Gadai
1)
Rahin (yang
menggadaikan) : nasabah
2)
Murtahin (yang
menerima gadai) : Bank
3)
Marhun (barang
yang digadaikan) : emas dan berlian
4)
Marhun bih (utang)
: pembiayaan
5)
Sighat (ijab
qabul) : akad kontrak yang dilakukan antara nasabah dan pihak bank/pihak yang
menggadaikan dengan yang menerima gadai.
b.
Syarat-syarat Gadai
1)
Rahin/Muntahin
v Cakap bertindak hukum
v Layak untuk melakukan transaksi pemilikan
2)
Sighat (ijab
qabul)
v Tidak boleh terikat dengan syarat tertentu dan juga
dengan waktu-waktu pada masa depan, karena rahn mempunyai sisi pelepasan barang
dan pemberian utang.
3)
Marhun Bih
v Merupakan hak yang wajib diberikan kepada pemiliknya
v Memungkinkan pemanfaatannya
v Dapat dihitung jumlahnya
v Utang tidak boleh dilunasi dengan agunan
4)
Marhun (barang
yang digadaikan)
Gadai dapat dilakukan
pada semua jenis harga dan semua jenis jual beli, kecuali pada jual beli mata
uang (sharf) dan pokok modal salam yang berkaitan dengan tanggungan.
Adapun syarat barang
gadai:
v Harus diperjualbelikan
v Harus berupa harta yang bernilai
v Harus diketahui keadaan fisiknya
5.
Perbedaan Pegadaian Syariah dan Konvensional
NO
|
P. Syariah
|
P. Konvensional
|
1
|
Biaya
admin berdasarkan barang
|
Biaya
admin berupa % yang didasarkan pada golongan barang
|
2
|
1
hari dihitung 5 hari
|
1
hari dihitung 15 hari
|
3
|
Jasa
simpanan berdasarkan simpanan
|
Sewa
modal berdasarkan uang pinjaman
|
4
|
Jika
pinjaman tidak dilunasi, barang jaminan akan dijual ke masyarakat
|
Jika
pinjaman tidak dilunasi, barang jaminan dilelang kepada masyarakat
|
5
|
Uang
pinjaman 90% dari taksiran
|
Uang
pinjaman untuk gol. A 92%, sedangkan untuk gol BCD 88-86%
|
6
|
Penggolongan
nasabah D-K-M-I-L
|
Penggolongan
nasabah P-N-I-D-L
|
7
|
Jasa
simpanan dihitung dengan konstanta x taksiran
|
Sewa
modal dihitung dengan presentase x uang pinjaman
|
8
|
Max
jangka waktu 3 bulan
|
Max
jangka waktu 4 bulan
|
9
|
Kelebihan
uang hasil dari penjualan barang tidak diambil oleh nasabah, tetapi
diserahkan kepada lembaga ZIS
|
Kelebihan
uang hasil lelang tidak diambil oleh nasabah, tetapi menjadi milik pegadaian
|
Pict
by:
https://www.google.com/search?q=pegadaian+syariah&espv=2&site=webhp&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwipgtb0j-LSAhVKjJQKHVIsDQsQ_AUICSgE&biw=1366&bih=662#imgrc=TR4EcQvoeEc7wM:

KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.