Metodologi Ekonomi Islam

METODOLOGI EKONOMI ISLAM

1.      PENGERTIAN METODOLOGI EKONOMI ISLAM
Metodologi yaitu cara bagaimana suatu ilmu disusun, yang merupakan suatu yang amat penting bagi ilmu pengetahuan, sebab hal inilah yang membedakan pengetahuan yang disebut sebagai ilmu dan yang bukan ilmu.
Munculnya metodologi ekonomi konvensional berawal dari metode ilmiah. Sedangkan metodologi ekonomi islam berawal dari metode ushul fiqh, tetapi kemudian digabungkan dengan metode ilmiah dengan skema sebagai berikut:
a.       Al-Qur’an dan as-Sunnah adalah sumber utama metodologi.
b.      Ilmu ushul fiqh yaitu metodologi yang mengikat Ekonomi Islam.
c.       Metodologi ilmiah tetap dibenarkan selama tidak bertentangan dengan agama.
d.      Peluang untuk mendapatkan kebenaran dari dua sumber tersebut (ushul fiqh dan metode ilmiah) adalah sama.

2.      KONSEP METODOLOGI PENELITIAN ISLAM
Kelemahan pada metode konvensional menyebabkan pemilihan pendekatan ilmiah syari’ah dan secular yang membawa pada dualisme pendidikan dalam masyarakat muslim dan menyebabkan muncul proyek islamiyah pengetahuan al-Faruqi yang lebih ditekankan pada arus dualitas sekuler religius sistem pendidikan dalam masyarakat muslim dan tidak adanya pandangan yang jelas untuk mengarahkan pada suatu tindakan yang nyata.

3.      TUJUAN METODOLOGI PENELITIAN EKONOMI ISLAM
a.    Kesejahteraan masyarakat
b.   Mengungkapkan masalah dengan obyektif
c.    Meningkatkan motivasi untuk menggali ilmu

4.      METODOLOGI EKONOMI ISLAM
Muhammad Anas Zarqa, menjelskan bahwa ekonomi islam itu terdiri dari 3 kerangka metodologi. Yaitu:
1)      Pertama adalah presumptions and ideas, atau yang disebut dengan ide dan prinsip dasar ekonomi Islam. Sedangkan prinsip-prinsip dasar ekonomi islam menurut Umer Chapra adalah sebagai berikut:
a.       Prinsip Tauhid
Tauhid adalah fondasi keimanan Islam. Ini bermakna bahwa segala apa yang ada di alam semesta ini didesain dan dicipta dengan sengaja oleh Allah SWT, bukan kebetulan, dan semuanya pasti memiliki tujuan. Tujuan inilah yang memberikan signifikansi dan makna pada eksistensi jagad raya, termasuk manusia yang menjadi salah satu penghuni di dalamnya.

b.      Prinsip Khilafah
Manusia adalah khalafah Allah SWT di muka bumi. Ia dibekali dengan perangkat baik jasmaniah maupun rohaniah untuk dapat berperan secara efektif sebaga khalifah-Nya. Implikasi dari dua prinsip ini adalah:
v  Persaudraan universal
v  Sumber daya adalah amanah
v  Gaya hidup sederhana
v  Kebebsan manusia

c.       Prinsip Keadilan
Keadilan adalah salah satu misi utama ajaran agama islam. Implkasi dari prinsip ini adalah:
v  Pemenuhan kebutuhan pokok manusia
v  Sumber-sumber pendapatan yang halal
v  Distribusi pedapatan dan kekayaan yang merata
v  Pertumbuhan dan stabilitasi
Ide ini bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah, dan Fiqh Al Maqasid. Ide ini nantinya harus dapat diturunkan menjadi pendekatan yang ilmiah dalam membangun kerangka berikir dari ekonomi islam itu sendiri.
2)      Kedua adalah nature of  value judgement, atau pendekatan nilai dalam islam terhadap kondisi ekonomi yang terjadi. Pendekatan ini berkaitan dengan konsep utilitas dalam Islam.
3)      Terakhir, yaitu positive part of economics science. Bagian ini menjelaskan tentang realita ekonomi dan bagaimana konsep Islam bisa diturunkan dalam kondisi nyata dan riil.
Melalui tiga pendekatan metodologi tersebut, maka ekonomi Islam dibangun. Ahli ekonomi Islam lainnya juga menjelaskan bahwa pendekatan ekonomi islam itu perlu menggunakan shuratic process atau pendekatan syura. Syura itu bukan demokrasi.
Shuratic process adalah metodologi individual yang digantikan oleh sebuah konsensus para ahli dan pelaku pasar dalam menciptakan keseimbangan ekonomi dan perilaku pasar. Individualisme yang merupakan ide dasar ekonomi konvensional tidak dapat lagi bertahan, karena tidak mengindahkan adanya distribusi yang tepat, sehingga terciptalah sebuah jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin.
Kemudian muncullah pertanyaan, apakah konsep islam dalam ekonomi bisa diterapkan di suatu negara, misalnya di negara Indonesia? Memang baru-baru ini muncul ide untuk menciptakan dual economic system di negara kita, dimana ekonomi konvensional diterapkan bersamaan dengan ekonomi islam. Tapi mungkinkah islam bisa diterapkan dalam kondisi ekonomi yang nyata?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, Umar Chapra menjelaskan bahwa terdapat dua aliran ekonomi, yaitu aliran normatif dan positif. Aliran normatif itu selalu memandang sesuatu permasalahan dari yang seharusnya terjadi, sehingga terkesan idealis dan perfeksionis. Sedangkan aliran positif memandang permasalahan dari realita dan fakta yang terjadi. Aliran positif ini pun kemudian menghasilkan perilaku manusia yang rasional. Perilaku yang selalu melihat masalah ekonomi dari sudut pandang rasio dan nalarnya. Kedua aliran ini merupakan ekstrim diantara dua kutub yang berbeda.
Lalu apa hubungannya kedua aliran tersebut dengan pelaksanaan ekonomi Islam? Hubungannya adalah akan selalu ada orang-orang yang mempunyai pikiran dan ide yang bersumber dari dua aliran tersebut. Jadi atau tidak jadi ekonomi islam akan diterapkan, akan ada yang menentang dan mendukungnya.
Tetapi optimisme ini akan dapat terwujud manakala etika dan perlaku pasar sudah berubah. Dalam islam etika berperan penting dalam menciptakan utilitas atau kepuasan. Konsep islam menyatakan bahwa kepuasan optimal akan tercipta manakala pihak lain sudah mencapai kepuasan atau hasil optimal yang diinginkan yang juga diikuti dengan kepuasan yang dialami oleh kita.
Oleh sebab itu, maka sesungguhnya kerangka dasar dari ekonomi islam didasari oleh tiga metodologi diatas, kemudian dikombinasikan dengan efektivitas, distribusi, zakat serta peran penerapan konsep shuratic process (konsesnsus bersama) dalam setiap pelaksanaannya. Dari kerangka tersebut, maka insyaAllah ekonomi Islam dapat diterapkan dalam kehidupan nyata. Dan semua itu harus dibungkus oleh etika dari para pelakunya serta peningkatan kualitas sumber daya manusianya.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAIDAH NAHI (LARANGAN)

Kaidah Mujmal dan Kaidah Mubayyan

Kaidah Perintah Pengantar Ushul Fiqh