Penukaran Valuta Asing dan Jasa Pembayaran
1.
VALUTA ASING
1.1 Pengertian Valuta Asing
Valuta asing (Money Changer) dalam beberapa
kamus bahasa Arab berasal dari kata al-Sharf yang berarti menjual uang dengan uang lainnya. Sedangkan menurut
Harfiyah, al-Sharf berarti penambahan, penukaran, penghindaran atau transaksi jual
beli. Dan menurut Taqiyuddin an-Nabhani mendefinisikan as-Syarf yakni pemerolehan harta dengan harta lain, dalam bentuk emas dan perak, yang
sejenis dengan saling menyamakan antara emas yang satu dengan emas yang lain,
atau antara perak satu dengan perak yang lain (atau berbeda sejenisnya) seperti
emas dengan perak, dengan menyamakan atau melebihkan antara jenis yang satu
dengan jenis yang lain (Thaher: 2007).
Atas dasar pengertian di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa al-Sharf
merupakan akad jual beli beli mata uang, baik dengan sesama mata uang yang
sejenis (misalnya Rupiah dengan Rupiah) maupun yang tidak sejenis (misalnya
Rupiah dengan Dollar atau sebaliknya).
1.2 Dasar Hukum al-Sharf
Dasar hukum keabsahan melakukan jual
beli uang (Sharf) terdapat dalam al-Qur’an, As-Sunnah, serta Ijma’.
v Menurut Al-Qur’an
Dalam Al-Qur’an, tidak ada penjelasan mengenai jual beli Sharf
itu sendiri, melainkan hanya menjelaskan dasar hukum jual beli pada umumnya
yang terdapat dalam QS. al-Baqarah: 275
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ
Artinya
: “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah:
275).
v Menurut Al- Hadist
Setelah beberapa jenis mata uang telah dibuat, maka mata uang
kertas wajib menggantikan fungsi emas dan perak, dimana emas dan perak inilah
yang dulu dipakai sebagai alat tukar. Dengan demikian mata uang kertas menjadi
satu-satunya satuan hitung dan sarana perantara dalam tukar-menukar. Oleh sebab
itu hukum tukar menukar mata uang kertas tunduk kepada peraturan al-Sharf sebagaimana halnya emas dan
perak.
Para Fuqaha mengatakan bahwa kebolehan melakukan praktek sharf didasarkan
pada sejumlah hadist nabi yang antara lain adalah pendapat jumhur ulama yang
diriwayatkan oleh Imam Malik dari Nafi’ dari Abu Said berkata Rasulullah SAW
bersabda yang artinya:
“Emas
hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung
dengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam, bayaran harus dari
tangan ke tangan (cash). Barang siapa memberi tambahan atau meminta tambahan,
sesungguhnya ia telah berurusan dengan riba. Penerima atau pemberi sama-sama
bersalah.” (HR. Muslim)
·
Hadist
Nabi berikut:
“(Jual
beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai” (HR. Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad).
·
Hadist
Nabi berikut:
“Rasulullah
SAW melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai)” (HR. Muslim).
Dari beberapa hadist di atas dapat dipahami bahwa dalam hadist
tersebut merupakan dalil diperbolehkannya sharf dan tidak boleh ada
penambahan pada suatu barang yang sejenis. Sedangkan dalam hadist kedua dan
ketiga juga mengisyaratkan bahwa dalam jual beli sharf diperbolehkan dan harus dilakukan secara
tunai. Jika jual beli sharf ini
tidak dilakukan secara tunai maka dilarang.
v Menurut Ijma’
Para
Ulama sepakat bahwa akad Sharf disyariatkan dengan syarat-syarat
tertentu, diantaranya yaitu:
a.
Pertukaran
tersebut arus dilakukan secara tunai (spot), artinya masing-masing pihak harus
menerima atau menyerahkan masing-masing mata uang pada saat yang bersamaan.
b.
Motif
pertukaran adalah dalam rangka mendukung transaksi komersial, yaitu transaksi
perdagangan barang dan jasa antar bangsa.
c.
Harus
menghindari jual beli yang bersyarat, misalnya A setuju membeli barang dari B
hari ini dengan syarat B harus membelinya kembali pada tanggal tertentu dimasa
yang akan datang.
d.
Transaksi
berjangka harus dilakukan dengan pihak-pihak yang diyakini mampu menyediakan
valuta asing yang dipertukarkan.
1.3 Pendapat Ulama tentang Jual Beli Valuta Asing
Dalam jual beli mata
uang harus memenuhi syarat khusus, yaitu: tidak ada penundaan yang berarti
harus tunai, dan tiada pelebihan yang berarti dengan syarat keseimbangan. Dalam
jual beli mata uang asing, ulama sepakat dengan syarat tunai, tetapi mereka
berbeda tentang waktu yang membatasi pengertian tunai ini.
Imam Hanafi dan Imam Syafi‟i berpendapat bahwa
jual beli mata uang terjadi secara tunai selama kedua belah pihak belum
berpisah, baik penerimaannya itu segera atau lambat. Jadi penerimaannya bisa
dengan perjanjian waktu tertentu. Berbeda dengan Imam Malik yang berpendapat
bahwa jika penerimaan pada majlis terlambat, maka jual beli itu batal, meski
kedua belah pihak belum berpisah. Karena ia tidak menyukai janji-janji di
dalamnya.
Sementara itu ulama
kontemporer, seperti Yusuf al-Qaradhawi, dalam hal memperjualbelikan mata uang
valuta asing yang tidak dilakukan secara tunai, mengatakan tidak diperbolehkan.
Selanjutnya beliau mengatakan tidak sah jual beli uang dengan sistem
penangguhan, bahkan harus dilakukan secara tunai di tempat transaksi. Hanya
saja yang menjadi kriteria tunainya sesuatu itu menurut ukurannya
sendiri-sendiri. Dalam hal ini menurut Yusuf al-Qaradhawi, syara’ telah
menyerahkan ukuran tersebut kepada adat kebiasaan yang berlaku di suatu
masyarakat. Walaupun demikian, realita tunai ini juga mengikuti hukum darurat
yang diukur sesuai dengan ukurannya. Justru itu umat Islam tidak diperkenankan
untuk menjual apa yang dibelinya kecuali setelah diterimanya terlebih dahulu
barang itu menurut adat kebiasaan yang berlaku.
Merujuk uraian di atas,
dapat diambil kesimpulan bahwa semua pendapat
sepakat dibolehkannya jual beli mata uang dengan syarat-syarat khusus,
yaitu: tunai dan kadarnya sama. Perbedaannya hanya terletak pada interpretasi
batasan istilah tunai dalam transaksi. Syafi‟i dan Hanafi berpendapat bahwa
tenggang waktu bisa diundur selama kedua belah pihak belum meninggalkan majlis,
sedangkan Malik tidak ada tenggang waktu antara terjadinya akad dengan
terjadinya serah terima barang.
1.4 Fatwa Dewan Syariah Nasional
FATWA DSN-MUI NO:
28/DSN-MUI/III/2002 Tentang JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)
MENIMBANG:
a.
Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali
diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf),
baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b.
Bahwa dalam 'urf tijari
(tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk
transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu
bentuk dengan bentuk lain.
c.
Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan
ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
MENGINGAT:
a.
" Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah
telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
b.
" Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id
alKhudri:Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh
dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. albaihaqi dan
Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
c.
" Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan
Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual
lah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan
sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama
dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu
jika dilakukan secara tunai.".
d.
" Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu
Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual beli)
emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.".
e.
" Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi
s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya)
dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual
perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian
atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang
tidak tunai dengan yang tunai.
f.
" Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin
Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak
tunai).
g.
" Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf:
"Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian
yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin
terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal
atau menghalalkan yang haram."
h.
" Ijma. Ulama sepakat (ijma')
bahwa akad al-sharf disyariatkan
dengan syarat-syarat tertentu
MEMPERHATIKAN:
1)
Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878 2.
2)
Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari
Kamis,
tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : FATWA TENTANG JUAL BELI
MATA UANG (AL-SHARF)
Pertama : Ketentuan Umum:
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
b.
Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
c.
Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka
nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
d.
Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi
dilakukan dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing
a.
Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian
dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the
counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari.
Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari
dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan
transaksi internasional.
Penyerahan dana
dalam transaksi spot pada dasarnya
dapat dilakukan dengan tiga cara berikut ini: a. Value today, yaitu penyerahan dana dilakukan pada tanggal (hari)
yang sama dengan tanggal (hari) diadakannya transaksi (kontrak). b. Value tomorrow, yaitu penyerahan dana yang
dilakukan pada hari kerja berikutnya atau hari keja setelah diadakannya
kontrak. c. Value spot, yaitu
penyerahan dilakukan dua hari kerja setelah tanggal.
b.
Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian
dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan
diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu
tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga
yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian
hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan
nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk
kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
c.
Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak
pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan
pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir
(spekulasi).
d.
Transaksi Option, yaitu kontrak untuk
memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus
dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau
tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir
(spekulasi).
Ketiga: Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan
disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. JASA PEMBAYARAN
Transaksi jual beli valuta asing biasanya dilaksanakan di pasar valuta asing, money changer, bank devisa
dan perusahaan bisnis valas. Tiap negara
membutuhkan valuta asing atau valas tersebut untuk alat bayar luar negeri, yang
dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya, importir Indonesia membutuhkan
devisa untuk mengimpor barang dari luar negeri. Jika akan membayar
barang-barang impor tersebut, maka si importer otomatis membutuhkan mata uang
asing. Begitu juga saat perusahaan di Indonesia
mengekspor barang ke Negara Jepang, maka pertukaran mata uang asing diperlukan.
Pembayaran oleh Jepang untuk perusahaan di Indonesia harus menggunakan mata
uang lokal yakni Rupiah. Tetapi, importir Jepang tersebut hanya memiliki mata
uang Yen.
Terdapat dua kemungkinan untuk memenuhi kebutuhan
transaksi antara eksportir Indonesia dan importir Jepang tersebut. Pertama, jika eksportir Indonesia
menagih dalam bentuk Rupiah, maka importir Jepang yang harus menjual Yen dan
membeli Rupiah agar dapat membayar
barang yang diimpor dari Indonesia. Kedua, jika eksportir Indonesia dibayar
dengan mata uang yen, maka eksportir Indonesia yang harus menukar Yen tersebut
ke Rupiah.
Maka dari itu, timbul penawaran dan permintaan devisa
di bursa valas. Dapat terjadi juga transaksi antara dua negara yang diselesaikan
dengan menggunakan mata uang negara ketiga, misalnya Dollar. Hal ini bisa
terjadi jika eksportir maupun importir tidak mempunyai mata uang lokal negara
masing-masing. Dan ini berarti mata uang yang digunakan adalah mata uang yang
populer di kedua negara itu, misalnya Dollar.
2.1 Nilai Tukar dalam Islam
Tetapi
jika dalam Islam, sistem nilai tukar
yang dikenal berstandart dinar (emas) dan dirham (perak). Konversi
harga barang terhadap emas dan perak sudah terjadi sejak zaman khulafaur
rasyidin
(Lee, 2011). Standart emas direkomendasikan
dalam sistem nilai tukar Islam karena emas
mengisi kriteria maqit al syariah,
dimana emas tidak terpengaruh oleh inflasi. Namun jika kita lihat saat ini,
emas juga cenderung bergantung juga pada tingkat penawaran dan permintan yang terjadi di
pasar uang. Maka dari itu, Islam mengakui adanya perubahan terhadap nilai tukar
dari waktu ke waktu karena itu termasuk dalam mekanisme pasar. Intervensi hanya
dilakukan ketika stabilitas pada nilai tukar sulit
untuk dicapai.
Dalam transaksi
Internasional, Islam menggunakan dasar ketentuan dari hadis Nabi Muhammad. Diriwayatkan
oleh Abu Ubadah ibnu-Shamid bahwa Rasullah SAW. telah bersabda,
“Emas
(hendaklah dibayar) dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum,
sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, sama dan
sejenis haruslah dari tangan ke tangan (cash). Maka apabila
berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan syarat kontan.” (HR Muslim,
dalam kitab al-Musaqah)
2.2 Konsep atau Peraturan Pasar Valas dalam Islam
Beberapa
konsep atau peraturan pasar valas dalam islam, yaitu :
1.
Pemeritah
dapat melakukan intervensi di pasar valas dikarenakan adanya kepentingan publik
(konsep maslahah).
2.
Adanya
kemungkinan riba’ pada transasksi selain spot di pasar valas. Karena terjadinya
perbedaan suku bunga antar Negara. Dengan demikian Islam hanya memperbolehkan
transaksi keuangan spot.
3.
Adanya
kemungkinan gharar dalam transaksi mata uang antar Negara.
2.3 Kelembagaan Stabilisasai Nilai Tukar dalam Islam
Ada beberapa desain
yang dapat diterapkan untuk menjaga agar nilai tukar suatu negara tetap stabil
menurut ekonomi Islam antara lain, yakni:
1.
Pasar Dolar
atau Dirham Islami
Sama seperti
pasar keuangan Asia atau Eropa, pasar dolar islami didirikan untuk memfasilitasi
bank-bank komersil dan bank investasi syariah dalam menyediakan dana-dana
jangka pendek (short-term liquidity).
2.
Dana Moneter
Islam (Islamic Monetary Fund)
Dana Moneter
Islam seperti IMF dapat membantu pendanaan moneter negara-negara Islam dengan
prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini dana moneter Islam berperan untuk
menjaga neraca pembayaran negara-negara Islam.
3.
Korporasi
Keuangan Islam (Islamic Finance
Coorporation)
Islamic Finance Coorperation ini dapat
membantu pendanaan jangka panjang negara-negara muslim melalui musyarakah,
mudharabah, ijarah dan lain-lain.
4.
Pasar
Sekunder untuk Instrumen Keuangan Islam dan Instrumen Keuangan Internasional
Berdasarkan
keterangan pasar sekunder dan instrument keuangan internasional saat ini yang
digunakan itu mengandung unsur riba’, gharar dan spekulasi, maka dari itu Islam
perlu mendirikan pasar sekunder dan menciptakan instrument keuangan yang Islami.
Namun, untuk penerapan penciptaan pasar sekunder dan instrument keuangan yang Islami
itu sangat sulit untuk dilakukan. Karena pada dasarnya pasar sekunder merupakan
tempatnya para spekulan yang dilarang oleh Islam. Instrument keuangan
internasional saat ini adalah suku bunga internasional yang menurut Islam
adalah riba’.
Dari penjelasan diatas dapat diketahui
bahwa Islam memandang nilai tukar mata uang
sebagai kebutuhan dan diperbolehkan dengan syarat kegiatan yang dilakukan itu hanya sebatas jual beli (ekspor-impor). Karena dalam Islam, uang itu tidak dipandang sebagai komoditi untuk
spekulasi sesuai teori Keynes, tetapi uang hanya dipandang sebagai alat tukar
dan alat pembayaran.
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR PUSTAKA
Suryani.
2013. Transaksi Valuta Asing (sarf) dalam Konsepsi Fikih Mu’amalah.
Aceh: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan. Vol. 13, No. 2: 253-268
Syaparuddin.
2011. TELA'AH FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL TENTANG JUAL BELI MATA UANG (Al-SHARF). Jurnal
Hukum dan Kesyari’ahan. Vol. IV : 61-77
Shidiq,
Sapiudin. 2016. Fikih Kontemporer. Jakarta : Prenadamedia Group
Hariyanto, Muhsin. Bisnis Valas dalam Perspektif Ekonomi Islam.
http://muhsinhar.staff.umy.ac.id/bisnis-valas-dalam-perspektif-ekonomi-islam/. Diakses pada 22 Mei 2017
Pict by:
https://www.google.co.id/search?q=valuta+asing&rlz=1C1TLCE_enID663ID663&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwiY_f3CuL_UAhXENo8KHSgrCKYQ_AUICygC&biw=1024&bih=504#imgrc=-ckeBmIcgpAGQM:
KAMI MENAWARKAN SEMUA JENIS PINJAMAN - BERLAKU UNTUK PINJAMAN TERJANGKAU.
BalasHapusApakah Anda mencari pinjaman? Anda berada di tempat yang tepat untuk solusi pinjaman Anda di sini! Global Finance Limited memberikan pinjaman kepada perusahaan dan individu dengan suku bunga rendah dan terjangkau 2%. silakan hubungi kami melalui e-mail via
augustaibramhim11@gmail.com
DATA APLIKASI
1) Nama Lengkap:
2) Negara:
3) Alamat:
4) Status:
5) Jenis kelamin:
6) Status pernikahan:
7) Pekerjaan:
8) Nomor Telepon:
9) Posisi saat ini di tempat kerja:
10) Penghasilan Bulanan:
11) Jumlah pinjaman yang dibutuhkan:
12) Durasi pinjaman:
13) Tujuan pinjaman:
14) Agama:
15) Sudahkah Anda mendaftar sebelumnya:
16) Tanggal Lahir:
Saya ingin Anda tahu bahwa ALLAH tidak akan membiarkan orang baik kelaparan tetapi ia akan tetap jahat dari apa yang mereka inginkan.
Saya minta maaf atas apa yang telah Anda alami sebelumnya, menginfeksi salah satu masalah di tangan pemberi pinjaman palsu, Apakah Anda seorang pria atau wanita bisnis? Apakah Anda dalam kekacauan keuangan atau apakah Anda memerlukan dana untuk memulai bisnis Anda sendiri? Apakah Anda memerlukan pinjaman untuk memulai Skala Kecil dan usaha menengah yang baik? Apakah Anda memiliki skor kredit yang rendah dan Anda kesulitan mendapatkan pinjaman modal dari bank lokal dan lembaga keuangan lainnya ?. Pelamar yang tertarik harus Menghubungi kami melalui email: augustaibramhim11@gmail.com
Saya ingin Anda tahu bahwa perusahaan ini adalah perusahaan asli dengan rekam jejak yang baik. Saya juga ingin memberi tahu Anda bahwa kami tidak pernah terlibat dalam aktivitas penipuan apa pun. dan saya dapat meyakinkan Anda bahwa apa yang tidak dapat dilakukan perusahaan lain untuk Anda, saya akan melakukannya untuk Anda, dan saya akan membuat Anda bahagia dan memberikan senyum di wajah Anda baik-baik saja. Saya memberi Anda kata-kata saya hanya mempercayai saya dan Anda tidak akan menyesal berbisnis dengan kami, mencari lebih banyak, karena kami di sini untuk menangani semua masalah keuangan Anda, sesuatu dari masa lalu.
Saya dapat meyakinkan Anda 100% bahwa kami adalah perusahaan yang andal saat ini menyiapkan skema dalam bentuk perolehan Pinjaman untuk membantu berbagai individu serta organisasi yang memiliki niat untuk merenovasi, utang? Apakah Anda memerlukan pinjaman darurat untuk membayar utang Anda, atau apakah Anda memerlukan pinjaman untuk meningkatkan bisnis Anda? Apakah Anda ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Apakah Anda membutuhkan konsolidasi atau pinjaman hipotek? refinancing? dan juga pendirian pakaian bisnis. Saya adalah wanita bisnis internasional dan Pemberi Pinjaman yang menawarkan Pinjaman kepada individu dan perusahaan di Eropa, Asia, Afrika, dan bagian lain dunia.
Jadi jika Anda ingin mendapatkan pinjaman dari perusahaan saya, Anda dapat menghubungi kami hari ini.
Jumlah maksimum yang kami pinjamkan adalah 500.000.000 pada berikut ini
mata uang: Dolar Amerika Serikat, Eropa, dan Pound Inggris Besar (GBP).
Pinjaman kami diasuransikan dengan baik untuk keamanan maksimum adalah prioritas kami, Tujuan utama kami adalah untuk membantu Anda mendapatkan layanan yang layak Anda dapatkan, Program kami adalah cara tercepat untuk mendapatkan apa yang Anda butuhkan dalam sekejap. Kurangi pembayaran Anda untuk mengurangi beban pada pengeluaran bulanan Anda. Dapatkan fleksibilitas yang dapat Anda gunakan untuk tujuan apa pun mulai dari liburan, pendidikan, hingga pembelian unik. Pelamar yang tertarik harus Menghubungi kami melalui email: augustaibramhim11@gmail.com
Jika Anda tertarik untuk mendapatkan pinjaman, silakan menulis kepada kami dengan persyaratan pinjaman. Silakan, hubungi kami untuk informasi lebih lanjut: augustaibramhim11@gmail.com
Dengan hormat,
Ibu AUGUSTA IBRAMHIM
augustaibramhim11@gmail.com
Pelamar yang berminat harus menghubungi Mrs. Augusta Ibramhim melalui email: augustaibramhim11@gmail.com
Pesugihan putih adalah pesugihan tanpa ada tumbal yg tidak beberapa orang memahami serta tahu. Umumnya orang cuma mengerti pesugihan hitam atau yang biasa dimaksud dengan pesugihan bertumbal. Pesugihan bertumbal ini sering kali di ambil beberapa orang yang putus harapan serta tak ada pilihan lain untuk jadi kaya. Tetapi sadarkah Anda bahwa sesungguhnya pesugihan hitam serta putih itu mempunyai maksud yang sama? Keduanya sama membentuk pelakunya kaya, cuma saja jalannya yang tidak sama serta tak ada tumbal. Pesugihan tanpa ada tumbal untuk kelompok orang yang memahami, kerap menyebutnya dengan pesugihan putih. Pesugihan putih ini telah ada mulai sejak dahulu masa beberapa wali. Pesugihan putih adalah jalan spiritual untuk memperoleh kekayaan melewati jalan yang riil serta halal. Tidak dari duit yang mendadak datang dari langit serta tak gamblang itu duit apa. Pesugihan putih menghadirkan kekayaan dari usaha atau usaha yang ditempuh. Berarti, usaha dari pelaku pesugihan putih bakal jalan berhasil tanpa ada kendala serta Jaya berkembang. Keunggulan dari pesugihan putih ini sendiri apabila Anda amati dari sisi jangka waktu, masuk dalam kategori lama. Seseorang pelaku pesugihan putih cuma disuruh untuk rajin bersedekah, tak kikir, serta tak sombong lantaran telah jadi kaya. Jadi kekayaan yang diperoleh bakal relatif lama. Diluar itu dari sisi tumbal, pesugihan putih menanggung akan tidak ada tumbal. Jadi bakal dapat Anda nikmati hasil yang Anda bisa berbarengan keluarga Anda. 1 hal yang paling mencengangkan adalah, pesugihan putih adalah satu-satunya pesugihan yang berani memberikan garansi mahar kembali jika tidak berhasil menjadikan Anda kaya dalam kurun waktu yang ditentukan. Mahar akan dikembalikan utuh 100% sama seperti ketika Anda memahar pesugihan ini. Wujud dari pesugihan ini Anda akan mendapat perewangan berupa mustika berkhodam putih, yang akan membantu dan membimbing Anda dalam bisnis. Sampai bisnis Anda berkembang dan kekayaan sudah berada di tangan Anda.
HapusHUBUNGI 085-317-121-219
o organizație de credite certificată care oferă împrumut persoanelor fizice și cooperează
BalasHapusorganismele care au nevoie de împrumut pentru întreprinderi de mici dimensiuni, investiții personale cu
o rată a dobânzii de 3%. Franciza noastră include local și internațional
împrumuturi pentru persoane din întreaga lume. De asemenea, operează prin intermediul contului online
transferul la nivel global. Cuvântul nostru de ceas este onestitate și încredere. Pentru mai multe informații
sau anchete Vă rugăm să ne contactați prin intermediul assurancefinanceloan@yahoo.com
kesaksian nyata dan kabar baik !!!
BalasHapusNama saya mohammad, saya baru saja menerima pinjaman saya dan telah dipindahkan ke rekening bank saya, beberapa hari yang lalu saya melamar ke Perusahaan Pinjaman Dangote melalui Lady Jane (Ladyjanealice@gmail.com), saya bertanya kepada Lady jane tentang persyaratan Dangote Loan Perusahaan dan wanita jane mengatakan kepada saya bahwa jika saya memiliki semua persyarataan bahwa pinjaman saya akan ditransfer kepada saya tanpa penundaan
Dan percayalah sekarang karena pinjaman rp11milyar saya dengan tingkat bunga 2% untuk bisnis Tambang Batubara saya baru saja disetujui dan dipindahkan ke akun saya, ini adalah mimpi yang akan datang, saya berjanji kepada Lady jane bahwa saya akan mengatakan kepada dunia apakah ini benar? dan saya akan memberitahu dunia sekarang karena ini benar
Anda tidak perlu membayar biayaa pendaftaran, biaya lisensi, mematuhi Perusahaan Pinjaman Dangote dan Anda akan mendapatkan pinjaman Anda
untuk lebih jelasnya hubungi saya via email: mahammadismali234@gmail.com
dan hubungi Dangote Loan Company untuk pinjaman Anda sekarang melalui email Dangotegrouploandepartment@gmail.com
KABAR BAIK
BalasHapusPertama saya ingin mengatakan jika Anda takut akan berhasil, Anda tidak akan berhasil bahkan jika kesempatan datang murah dan gratis, semuanya dimulai pada malam yang dingin sementara di tempat tidur saya pergi melalui internet hanya untuk lelah sehingga saya bisa tidur setelah lama hari di bank mencoba untuk mengamankan pinjaman dengan rumah saya dari bank HSBC di pekanbaru bagi mereka yang mungkin tahu bank ini, saya mencoba dan setelah dokumentasi saya diberitahu untuk kembali dalam waktu 30 hari yang bagi saya seperti selamanya jadi sementara pada saya ranjang memikirkan tindakan saya berikutnya, saya menemukan cerita tertentu tentang cara mendapatkan pinjaman dan pada tingkat yang sangat rendah 2% dengan nama-nama perusahaan sebagai perusahaan pinjaman Rossa Stanley saya bertanya-tanya apakah itu nyata sehingga saya menyelidiki lebih jauh dan datang di seorang wanita bernama Nadia Sisworo bersaksi bagaimana dia mendapatkan pinjaman dengan rincian banknya semua ditampilkan jadi saya mengirim email dan kami berbicara, kami mengobrol dan dia meminta saya untuk menghubungi perusahaan ibu rossa bahwa jika rumah saya nyata dan identitas saya mungkin beruntung mendapatkan pinjaman jadi saya mengirim email ke ibu Rossastanleyloancompany@gmail.com tentang kondisi saya dan formulir pinjaman diberikan, saya mengisi dan mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp350.000,00, dan sisanya kepada Kemuliaan Allah, saya mendapat pinjaman dari perusahaan induk rossa, jadi orang yang saya sayangi jika Anda memiliki beban keuangan yang tulus atau ingin mengembangkan bisnis Anda jangan ragu untuk bertemu ibu rossa untuk bantuan saya yakin Rp350.000.000,00 sudah cukup untuk meninggalkan kemiskinan dan bahagia selamanya seperti saya jika Anda masih ragu-ragu biaya untuk menelepon atau WhatsApp saya di +6282385590743 atau menulis saya di hadiemi64@gmail.com dan saya akan membuktikan kepada Anda ibu nyata
Assalamualaikum
BalasHapusData pribadi
Negara: Indonesia
Nama: Wahyu Sapto Handoko
Email: wahyusaptohandoko256@gmail.com
Alamat: Jl. Sukarela rt.02 / 05 Paninggilan, Ciledug, Tangerang
Sudah empat tahun sekarang saya telah memberikan kesaksian tentang bagaimana saya meminjam Rp1,2 miliar dari ibu Helen dan beberapa orang meragukan saya karena tingkat penipuan online. Ibu Helen Wilson telah memberi saya satu hal lagi untuk tersenyum karena setelah menyelesaikan angsuran pinjaman bulanan yang saya pinjam sebelumnya, saya memohon kepada Ibu Helen bahwa saya ingin pergi untuk ekspansi bisnis lebih lanjut sehingga saya meminta tambahan Rp3,7 miliar setelah melalui saya proses hukum. pinjaman itu disetujui oleh manajemen mereka dan saya menerima pinjaman saya dalam waktu kurang dari 48 jam di rekening bank BRI saya. Saya tidak memiliki tantangan dengan bank karena Mrs. Helen Wilson dan tim manajemen pinjaman WEMA Finance telah dianggap sebagai pemberi pinjaman yang sah baik di Amerika Serikat, MALAYSIA, INDONESIA dan Rumania, sehingga tidak ada masalah sama sekali.
Untuk pinjaman apa pun, saya sangat merekomendasikan Ibu Helen Wilson hari ini dan selalu
Email: (helenwilson719@gmail.com)
WA: +1-585-326-2165
Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.