Penukaran Valuta Asing dan Jasa Pembayaran

1.      VALUTA ASING


1.1 Pengertian Valuta Asing
Valuta asing (Money Changer) dalam beberapa kamus bahasa Arab berasal dari kata al-Sharf yang berarti menjual uang dengan uang lainnya. Sedangkan menurut Harfiyah, al-Sharf berarti penambahan, penukaran, penghindaran atau transaksi jual beli. Dan menurut Taqiyuddin an-Nabhani mendefinisikan as-Syarf yakni pemerolehan harta dengan  harta lain, dalam bentuk emas dan perak, yang sejenis dengan saling menyamakan antara emas yang satu dengan emas yang lain, atau antara perak satu dengan perak yang lain (atau berbeda sejenisnya) seperti emas dengan perak, dengan menyamakan atau melebihkan antara jenis yang satu dengan jenis yang lain (Thaher: 2007).
Atas dasar pengertian di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa al-Sharf merupakan akad jual beli beli mata uang, baik dengan sesama mata uang yang sejenis (misalnya Rupiah dengan Rupiah) maupun yang tidak sejenis (misalnya Rupiah dengan Dollar atau sebaliknya).

1.2 Dasar Hukum al-Sharf
Dasar hukum keabsahan melakukan jual beli uang (Sharf) terdapat dalam al-Qur’an, As-Sunnah, serta Ijma’.
v Menurut Al-Qur’an
Dalam Al-Qur’an, tidak ada penjelasan mengenai jual beli Sharf itu sendiri, melainkan hanya menjelaskan dasar hukum jual beli pada umumnya yang terdapat dalam QS. al-Baqarah: 275
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ
Artinya : “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275).

v Menurut Al- Hadist
Setelah beberapa jenis mata uang telah dibuat, maka mata uang kertas wajib menggantikan fungsi emas dan perak, dimana emas dan perak inilah yang dulu dipakai sebagai alat tukar. Dengan demikian mata uang kertas menjadi satu-satunya satuan hitung dan sarana perantara dalam tukar-menukar. Oleh sebab itu hukum tukar menukar mata uang kertas tunduk kepada peraturan al-Sharf sebagaimana halnya emas dan perak.
Para Fuqaha mengatakan bahwa kebolehan melakukan praktek sharf didasarkan pada sejumlah hadist nabi yang antara lain adalah pendapat jumhur ulama yang diriwayatkan oleh Imam Malik dari Nafi’ dari Abu Said berkata Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
“Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam, bayaran harus dari tangan ke tangan (cash). Barang siapa memberi tambahan atau meminta tambahan, sesungguhnya ia telah berurusan dengan riba. Penerima atau pemberi sama-sama bersalah.” (HR. Muslim)

·         Hadist Nabi berikut:
“(Jual beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai” (HR. Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad).

·         Hadist Nabi berikut:
“Rasulullah SAW melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai)” (HR. Muslim).

Dari beberapa hadist di atas dapat dipahami bahwa dalam hadist tersebut merupakan dalil diperbolehkannya sharf dan tidak boleh ada penambahan pada suatu barang yang sejenis. Sedangkan dalam hadist kedua dan ketiga juga mengisyaratkan bahwa dalam jual beli sharf  diperbolehkan dan harus dilakukan secara tunai. Jika jual beli sharf ini tidak dilakukan secara tunai maka dilarang.

v Menurut Ijma’
Para Ulama sepakat bahwa akad Sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu, diantaranya yaitu:
a.       Pertukaran tersebut arus dilakukan secara tunai (spot), artinya masing-masing pihak harus menerima atau menyerahkan masing-masing mata uang pada saat yang bersamaan.
b.      Motif pertukaran adalah dalam rangka mendukung transaksi komersial, yaitu transaksi perdagangan barang dan jasa antar bangsa.
c.       Harus menghindari jual beli yang bersyarat, misalnya A setuju membeli barang dari B hari ini dengan syarat B harus membelinya kembali pada tanggal tertentu dimasa yang akan datang.
d.      Transaksi berjangka harus dilakukan dengan pihak-pihak yang diyakini mampu menyediakan valuta asing yang dipertukarkan.

1.3 Pendapat Ulama tentang Jual Beli Valuta Asing
Dalam jual beli mata uang harus memenuhi syarat khusus, yaitu: tidak ada penundaan yang berarti harus tunai, dan tiada pelebihan yang berarti dengan syarat keseimbangan. Dalam jual beli mata uang asing, ulama sepakat dengan syarat tunai, tetapi mereka berbeda tentang waktu yang membatasi pengertian tunai ini.
Imam  Hanafi dan Imam Syafi‟i berpendapat bahwa jual beli mata uang terjadi secara tunai selama kedua belah pihak belum berpisah, baik penerimaannya itu segera atau lambat. Jadi penerimaannya bisa dengan perjanjian waktu tertentu. Berbeda dengan Imam Malik yang berpendapat bahwa jika penerimaan pada majlis terlambat, maka jual beli itu batal, meski kedua belah pihak belum berpisah. Karena ia tidak menyukai janji-janji di dalamnya.
Sementara itu ulama kontemporer, seperti Yusuf al-Qaradhawi, dalam hal memperjualbelikan mata uang valuta asing yang tidak dilakukan secara tunai, mengatakan tidak diperbolehkan. Selanjutnya beliau mengatakan tidak sah jual beli uang dengan sistem penangguhan, bahkan harus dilakukan secara tunai di tempat transaksi. Hanya saja yang menjadi kriteria tunainya sesuatu itu menurut ukurannya sendiri-sendiri. Dalam hal ini menurut Yusuf al-Qaradhawi, syara’ telah menyerahkan ukuran tersebut kepada adat kebiasaan yang berlaku di suatu masyarakat. Walaupun demikian, realita tunai ini juga mengikuti hukum darurat yang diukur sesuai dengan ukurannya. Justru itu umat Islam tidak diperkenankan untuk menjual apa yang dibelinya kecuali setelah diterimanya terlebih dahulu barang itu menurut adat kebiasaan yang berlaku.
Merujuk uraian di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa semua pendapat  sepakat dibolehkannya jual beli mata uang dengan syarat-syarat khusus, yaitu: tunai dan kadarnya sama. Perbedaannya hanya terletak pada interpretasi batasan istilah tunai dalam transaksi. Syafi‟i dan Hanafi berpendapat bahwa tenggang waktu bisa diundur selama kedua belah pihak belum meninggalkan majlis, sedangkan Malik tidak ada tenggang waktu antara terjadinya akad dengan terjadinya serah terima barang.

1.4 Fatwa Dewan Syariah Nasional
FATWA DSN-MUI NO: 28/DSN-MUI/III/2002 Tentang JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)
MENIMBANG:
a.       Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b.      Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
c.       Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 

MENGINGAT:
a.       " Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
b.      " Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id alKhudri:Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
c.       " Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual lah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.".
d.      " Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.".
e.       " Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
f.       " Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
g.      " Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
h.      " Ijma. Ulama sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu

  MEMPERHATIKAN:
1)      Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878 2.
2)      Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis,
tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.

MEMUTUSKAN  : MENETAPKAN  : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG  (AL-SHARF)
Pertama : Ketentuan Umum:
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
b.      Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
c.       Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
d.      Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing
a.       Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
Penyerahan dana dalam transaksi spot pada dasarnya dapat dilakukan dengan tiga cara berikut ini: a. Value today, yaitu penyerahan dana dilakukan pada tanggal (hari) yang sama dengan tanggal (hari) diadakannya transaksi (kontrak). b. Value tomorrow, yaitu penyerahan dana yang dilakukan pada hari kerja berikutnya atau hari keja setelah diadakannya kontrak. c. Value spot, yaitu penyerahan dilakukan dua hari kerja setelah tanggal.
b.      Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
c.       Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
d.      Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga: Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

2.      JASA PEMBAYARAN
Transaksi jual beli valuta asing biasanya dilaksanakan di pasar valuta asing, money changer, bank devisa dan perusahaan bisnis valas. Tiap negara membutuhkan valuta asing atau valas tersebut untuk alat bayar luar negeri, yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya, importir Indonesia membutuhkan devisa untuk mengimpor barang dari luar negeri. Jika akan membayar barang-barang impor tersebut, maka si importer otomatis membutuhkan mata uang asing. Begitu juga saat perusahaan di Indonesia mengekspor barang ke Negara Jepang, maka pertukaran mata uang asing diperlukan. Pembayaran oleh Jepang untuk perusahaan di Indonesia harus menggunakan mata uang lokal yakni Rupiah. Tetapi, importir Jepang tersebut hanya memiliki mata uang Yen.
Terdapat dua kemungkinan untuk memenuhi kebutuhan transaksi antara eksportir Indonesia dan importir Jepang tersebut. Pertama, jika eksportir Indonesia menagih dalam bentuk Rupiah, maka importir Jepang yang harus menjual Yen dan membeli Rupiah agar dapat  membayar barang yang diimpor dari Indonesia. Kedua, jika eksportir Indonesia dibayar dengan mata uang yen, maka eksportir Indonesia yang harus menukar Yen tersebut ke Rupiah.
Maka dari itu, timbul penawaran dan permintaan devisa di bursa valas. Dapat terjadi juga transaksi antara dua negara yang diselesaikan dengan menggunakan mata uang negara ketiga, misalnya Dollar. Hal ini bisa terjadi jika eksportir maupun importir tidak mempunyai mata uang lokal negara masing-masing. Dan ini berarti mata uang yang digunakan adalah mata uang yang populer di kedua negara itu, misalnya Dollar.
2.1 Nilai Tukar dalam Islam
Tetapi jika dalam Islam, sistem nilai tukar yang dikenal berstandart dinar (emas) dan dirham (perak). Konversi harga barang terhadap emas dan perak sudah terjadi sejak zaman khulafaur rasyidin (Lee, 2011). Standart emas direkomendasikan dalam sistem nilai tukar Islam karena emas mengisi kriteria maqit al syariah, dimana emas tidak terpengaruh oleh inflasi. Namun jika kita lihat saat ini, emas juga cenderung bergantung juga pada tingkat penawaran dan permintan yang terjadi di pasar uang. Maka dari itu, Islam mengakui adanya perubahan terhadap nilai tukar dari waktu ke waktu karena itu termasuk dalam mekanisme pasar. Intervensi hanya dilakukan ketika stabilitas pada nilai tukar sulit untuk dicapai.
Dalam transaksi Internasional, Islam menggunakan dasar ketentuan dari hadis Nabi Muhammad. Diriwayatkan oleh Abu Ubadah ibnu-Shamid bahwa Rasullah SAW. telah bersabda,
“Emas (hendaklah dibayar) dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, sama dan sejenis haruslah dari tangan ke tangan (cash). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan syarat kontan.” (HR Muslim, dalam kitab al-Musaqah)

2.2 Konsep atau Peraturan Pasar Valas dalam Islam
Beberapa konsep atau peraturan pasar valas dalam islam, yaitu :
1.    Pemeritah dapat melakukan intervensi di pasar valas dikarenakan adanya kepentingan publik (konsep maslahah).
2.    Adanya kemungkinan riba’ pada transasksi selain spot di pasar valas. Karena terjadinya perbedaan suku bunga antar Negara. Dengan demikian Islam hanya memperbolehkan transaksi keuangan spot.
3.    Adanya kemungkinan gharar dalam transaksi mata uang antar Negara.

2.3 Kelembagaan Stabilisasai Nilai Tukar dalam Islam
Ada beberapa desain yang dapat diterapkan untuk menjaga agar nilai tukar suatu negara tetap stabil menurut ekonomi Islam antara lain, yakni:
1.        Pasar Dolar atau Dirham Islami
Sama seperti pasar keuangan Asia atau Eropa, pasar dolar islami didirikan untuk memfasilitasi bank-bank komersil dan bank investasi syariah dalam menyediakan dana-dana jangka pendek (short-term liquidity).
2.        Dana Moneter Islam (Islamic Monetary Fund)
Dana Moneter Islam seperti IMF dapat membantu pendanaan moneter negara-negara Islam dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini dana moneter Islam berperan untuk menjaga neraca pembayaran negara-negara Islam.
3.        Korporasi Keuangan Islam (Islamic Finance Coorporation)
Islamic Finance Coorperation ini dapat membantu pendanaan jangka panjang negara-negara muslim melalui musyarakah, mudharabah, ijarah dan lain-lain.
4.        Pasar Sekunder untuk Instrumen Keuangan Islam dan Instrumen Keuangan Internasional
Berdasarkan keterangan pasar sekunder dan instrument keuangan internasional saat ini yang digunakan itu mengandung unsur riba’, gharar dan spekulasi, maka dari itu Islam perlu mendirikan pasar sekunder dan menciptakan instrument keuangan yang Islami. Namun, untuk penerapan penciptaan pasar sekunder dan instrument keuangan yang Islami itu sangat sulit untuk dilakukan. Karena pada dasarnya pasar sekunder merupakan tempatnya para spekulan yang dilarang oleh Islam. Instrument keuangan internasional saat ini adalah suku bunga internasional yang menurut Islam adalah riba’.
Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa Islam memandang nilai tukar mata uang sebagai kebutuhan dan diperbolehkan dengan syarat kegiatan yang dilakukan itu hanya sebatas jual beli (ekspor-impor). Karena dalam Islam, uang itu tidak dipandang sebagai komoditi untuk spekulasi sesuai teori Keynes, tetapi uang hanya dipandang sebagai alat tukar dan alat pembayaran.

DAFTAR PUSTAKA

Suryani. 2013. Transaksi Valuta Asing (sarf) dalam Konsepsi Fikih Mu’amalah. Aceh: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan. Vol. 13, No. 2: 253-268
Syaparuddin. 2011. TELA'AH FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL TENTANG  JUAL BELI MATA UANG (Al-SHARF). Jurnal Hukum dan Kesyari’ahan. Vol. IV : 61-77
Shidiq, Sapiudin. 2016. Fikih Kontemporer. Jakarta : Prenadamedia Group
Hariyanto, Muhsin. Bisnis Valas dalam Perspektif Ekonomi Islam. http://muhsinhar.staff.umy.ac.id/bisnis-valas-dalam-perspektif-ekonomi-islam/. Diakses pada 22 Mei 2017

Pict by:
https://www.google.co.id/search?q=valuta+asing&rlz=1C1TLCE_enID663ID663&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwiY_f3CuL_UAhXENo8KHSgrCKYQ_AUICygC&biw=1024&bih=504#imgrc=-ckeBmIcgpAGQM:

Komentar

  1. KAMI MENAWARKAN SEMUA JENIS PINJAMAN - BERLAKU UNTUK PINJAMAN TERJANGKAU.

    Apakah Anda mencari pinjaman? Anda berada di tempat yang tepat untuk solusi pinjaman Anda di sini! Global Finance Limited memberikan pinjaman kepada perusahaan dan individu dengan suku bunga rendah dan terjangkau 2%. silakan hubungi kami melalui e-mail via
    augustaibramhim11@gmail.com

     DATA APLIKASI
    1) Nama Lengkap:
    2) Negara:
    3) Alamat:
    4) Status:
    5) Jenis kelamin:
    6) Status pernikahan:
    7) Pekerjaan:
    8) Nomor Telepon:
    9) Posisi saat ini di tempat kerja:
    10) Penghasilan Bulanan:
    11) Jumlah pinjaman yang dibutuhkan:
    12) Durasi pinjaman:
    13) Tujuan pinjaman:
    14) Agama:
    15) Sudahkah Anda mendaftar sebelumnya:
    16) Tanggal Lahir:

    Saya ingin Anda tahu bahwa ALLAH tidak akan membiarkan orang baik kelaparan tetapi ia akan tetap jahat dari apa yang mereka inginkan.

    Saya minta maaf atas apa yang telah Anda alami sebelumnya, menginfeksi salah satu masalah di tangan pemberi pinjaman palsu, Apakah Anda seorang pria atau wanita bisnis? Apakah Anda dalam kekacauan keuangan atau apakah Anda memerlukan dana untuk memulai bisnis Anda sendiri? Apakah Anda memerlukan pinjaman untuk memulai Skala Kecil dan usaha menengah yang baik? Apakah Anda memiliki skor kredit yang rendah dan Anda kesulitan mendapatkan pinjaman modal dari bank lokal dan lembaga keuangan lainnya ?. Pelamar yang tertarik harus Menghubungi kami melalui email: augustaibramhim11@gmail.com

    Saya ingin Anda tahu bahwa perusahaan ini adalah perusahaan asli dengan rekam jejak yang baik. Saya juga ingin memberi tahu Anda bahwa kami tidak pernah terlibat dalam aktivitas penipuan apa pun. dan saya dapat meyakinkan Anda bahwa apa yang tidak dapat dilakukan perusahaan lain untuk Anda, saya akan melakukannya untuk Anda, dan saya akan membuat Anda bahagia dan memberikan senyum di wajah Anda baik-baik saja. Saya memberi Anda kata-kata saya hanya mempercayai saya dan Anda tidak akan menyesal berbisnis dengan kami, mencari lebih banyak, karena kami di sini untuk menangani semua masalah keuangan Anda, sesuatu dari masa lalu.

    Saya dapat meyakinkan Anda 100% bahwa kami adalah perusahaan yang andal saat ini menyiapkan skema dalam bentuk perolehan Pinjaman untuk membantu berbagai individu serta organisasi yang memiliki niat untuk merenovasi, utang? Apakah Anda memerlukan pinjaman darurat untuk membayar utang Anda, atau apakah Anda memerlukan pinjaman untuk meningkatkan bisnis Anda? Apakah Anda ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Apakah Anda membutuhkan konsolidasi atau pinjaman hipotek? refinancing? dan juga pendirian pakaian bisnis. Saya adalah wanita bisnis internasional dan Pemberi Pinjaman yang menawarkan Pinjaman kepada individu dan perusahaan di Eropa, Asia, Afrika, dan bagian lain dunia.

    Jadi jika Anda ingin mendapatkan pinjaman dari perusahaan saya, Anda dapat menghubungi kami hari ini.

    Jumlah maksimum yang kami pinjamkan adalah 500.000.000 pada berikut ini
    mata uang: Dolar Amerika Serikat, Eropa, dan Pound Inggris Besar (GBP).

    Pinjaman kami diasuransikan dengan baik untuk keamanan maksimum adalah prioritas kami, Tujuan utama kami adalah untuk membantu Anda mendapatkan layanan yang layak Anda dapatkan, Program kami adalah cara tercepat untuk mendapatkan apa yang Anda butuhkan dalam sekejap. Kurangi pembayaran Anda untuk mengurangi beban pada pengeluaran bulanan Anda. Dapatkan fleksibilitas yang dapat Anda gunakan untuk tujuan apa pun mulai dari liburan, pendidikan, hingga pembelian unik. Pelamar yang tertarik harus Menghubungi kami melalui email: augustaibramhim11@gmail.com


    Jika Anda tertarik untuk mendapatkan pinjaman, silakan menulis kepada kami dengan persyaratan pinjaman. Silakan, hubungi kami untuk informasi lebih lanjut: augustaibramhim11@gmail.com
    Dengan hormat,
    Ibu AUGUSTA IBRAMHIM
    augustaibramhim11@gmail.com

    Pelamar yang berminat harus menghubungi Mrs. Augusta Ibramhim melalui email: augustaibramhim11@gmail.com

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pesugihan putih adalah pesugihan tanpa ada tumbal yg tidak beberapa orang memahami serta tahu. Umumnya orang cuma mengerti pesugihan hitam atau yang biasa dimaksud dengan pesugihan bertumbal. Pesugihan bertumbal ini sering kali di ambil beberapa orang yang putus harapan serta tak ada pilihan lain untuk jadi kaya. Tetapi sadarkah Anda bahwa sesungguhnya pesugihan hitam serta putih itu mempunyai maksud yang sama? Keduanya sama membentuk pelakunya kaya, cuma saja jalannya yang tidak sama serta tak ada tumbal. Pesugihan tanpa ada tumbal untuk kelompok orang yang memahami, kerap menyebutnya dengan pesugihan putih. Pesugihan putih ini telah ada mulai sejak dahulu masa beberapa wali. Pesugihan putih adalah jalan spiritual untuk memperoleh kekayaan melewati jalan yang riil serta halal. Tidak dari duit yang mendadak datang dari langit serta tak gamblang itu duit apa. Pesugihan putih menghadirkan kekayaan dari usaha atau usaha yang ditempuh. Berarti, usaha dari pelaku pesugihan putih bakal jalan berhasil tanpa ada kendala serta Jaya berkembang. Keunggulan dari pesugihan putih ini sendiri apabila Anda amati dari sisi jangka waktu, masuk dalam kategori lama. Seseorang pelaku pesugihan putih cuma disuruh untuk rajin bersedekah, tak kikir, serta tak sombong lantaran telah jadi kaya. Jadi kekayaan yang diperoleh bakal relatif lama. Diluar itu dari sisi tumbal, pesugihan putih menanggung akan tidak ada tumbal. Jadi bakal dapat Anda nikmati hasil yang Anda bisa berbarengan keluarga Anda. 1 hal yang paling mencengangkan adalah, pesugihan putih adalah satu-satunya pesugihan yang berani memberikan garansi mahar kembali jika tidak berhasil menjadikan Anda kaya dalam kurun waktu yang ditentukan. Mahar akan dikembalikan utuh 100% sama seperti ketika Anda memahar pesugihan ini. Wujud dari pesugihan ini Anda akan mendapat perewangan berupa mustika berkhodam putih, yang akan membantu dan membimbing Anda dalam bisnis. Sampai bisnis Anda berkembang dan kekayaan sudah berada di tangan Anda.
      HUBUNGI 085-317-121-219

      Hapus
  2. o organizație de credite certificată care oferă împrumut persoanelor fizice și cooperează
    organismele care au nevoie de împrumut pentru întreprinderi de mici dimensiuni, investiții personale cu
    o rată a dobânzii de 3%. Franciza noastră include local și internațional
    împrumuturi pentru persoane din întreaga lume. De asemenea, operează prin intermediul contului online
    transferul la nivel global. Cuvântul nostru de ceas este onestitate și încredere. Pentru mai multe informații
    sau anchete Vă rugăm să ne contactați prin intermediul assurancefinanceloan@yahoo.com

    BalasHapus
  3. kesaksian nyata dan kabar baik !!!

    Nama saya mohammad, saya baru saja menerima pinjaman saya dan telah dipindahkan ke rekening bank saya, beberapa hari yang lalu saya melamar ke Perusahaan Pinjaman Dangote melalui Lady Jane (Ladyjanealice@gmail.com), saya bertanya kepada Lady jane tentang persyaratan Dangote Loan Perusahaan dan wanita jane mengatakan kepada saya bahwa jika saya memiliki semua persyarataan bahwa pinjaman saya akan ditransfer kepada saya tanpa penundaan

    Dan percayalah sekarang karena pinjaman rp11milyar saya dengan tingkat bunga 2% untuk bisnis Tambang Batubara saya baru saja disetujui dan dipindahkan ke akun saya, ini adalah mimpi yang akan datang, saya berjanji kepada Lady jane bahwa saya akan mengatakan kepada dunia apakah ini benar? dan saya akan memberitahu dunia sekarang karena ini benar

    Anda tidak perlu membayar biayaa pendaftaran, biaya lisensi, mematuhi Perusahaan Pinjaman Dangote dan Anda akan mendapatkan pinjaman Anda

    untuk lebih jelasnya hubungi saya via email: mahammadismali234@gmail.com
    dan hubungi Dangote Loan Company untuk pinjaman Anda sekarang melalui email Dangotegrouploandepartment@gmail.com

    BalasHapus
  4. KABAR BAIK
    Pertama saya ingin mengatakan jika Anda takut akan berhasil, Anda tidak akan berhasil bahkan jika kesempatan datang murah dan gratis, semuanya dimulai pada malam yang dingin sementara di tempat tidur saya pergi melalui internet hanya untuk lelah sehingga saya bisa tidur setelah lama hari di bank mencoba untuk mengamankan pinjaman dengan rumah saya dari bank HSBC di pekanbaru bagi mereka yang mungkin tahu bank ini, saya mencoba dan setelah dokumentasi saya diberitahu untuk kembali dalam waktu 30 hari yang bagi saya seperti selamanya jadi sementara pada saya ranjang memikirkan tindakan saya berikutnya, saya menemukan cerita tertentu tentang cara mendapatkan pinjaman dan pada tingkat yang sangat rendah 2% dengan nama-nama perusahaan sebagai perusahaan pinjaman Rossa Stanley saya bertanya-tanya apakah itu nyata sehingga saya menyelidiki lebih jauh dan datang di seorang wanita bernama Nadia Sisworo bersaksi bagaimana dia mendapatkan pinjaman dengan rincian banknya semua ditampilkan jadi saya mengirim email dan kami berbicara, kami mengobrol dan dia meminta saya untuk menghubungi perusahaan ibu rossa bahwa jika rumah saya nyata dan identitas saya mungkin beruntung mendapatkan pinjaman jadi saya mengirim email ke ibu Rossastanleyloancompany@gmail.com tentang kondisi saya dan formulir pinjaman diberikan, saya mengisi dan mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp350.000,00, dan sisanya kepada Kemuliaan Allah, saya mendapat pinjaman dari perusahaan induk rossa, jadi orang yang saya sayangi jika Anda memiliki beban keuangan yang tulus atau ingin mengembangkan bisnis Anda jangan ragu untuk bertemu ibu rossa untuk bantuan saya yakin Rp350.000.000,00 sudah cukup untuk meninggalkan kemiskinan dan bahagia selamanya seperti saya jika Anda masih ragu-ragu biaya untuk menelepon atau WhatsApp saya di +6282385590743 atau menulis saya di hadiemi64@gmail.com dan saya akan membuktikan kepada Anda ibu nyata

    BalasHapus
  5. Assalamualaikum
    Data pribadi
    Negara: Indonesia
    Nama: Wahyu Sapto Handoko
    Email: wahyusaptohandoko256@gmail.com
    Alamat: Jl. Sukarela rt.02 / 05 Paninggilan, Ciledug, Tangerang
    Sudah empat tahun sekarang saya telah memberikan kesaksian tentang bagaimana saya meminjam Rp1,2 miliar dari ibu Helen dan beberapa orang meragukan saya karena tingkat penipuan online. Ibu Helen Wilson telah memberi saya satu hal lagi untuk tersenyum karena setelah menyelesaikan angsuran pinjaman bulanan yang saya pinjam sebelumnya, saya memohon kepada Ibu Helen bahwa saya ingin pergi untuk ekspansi bisnis lebih lanjut sehingga saya meminta tambahan Rp3,7 miliar setelah melalui saya proses hukum. pinjaman itu disetujui oleh manajemen mereka dan saya menerima pinjaman saya dalam waktu kurang dari 48 jam di rekening bank BRI saya. Saya tidak memiliki tantangan dengan bank karena Mrs. Helen Wilson dan tim manajemen pinjaman WEMA Finance telah dianggap sebagai pemberi pinjaman yang sah baik di Amerika Serikat, MALAYSIA, INDONESIA dan Rumania, sehingga tidak ada masalah sama sekali.
    Untuk pinjaman apa pun, saya sangat merekomendasikan Ibu Helen Wilson hari ini dan selalu
    Email: (helenwilson719@gmail.com)

    WA: +1-585-326-2165

    Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAIDAH NAHI (LARANGAN)

Kaidah Mujmal dan Kaidah Mubayyan

Kaidah Perintah Pengantar Ushul Fiqh