Pembiayaan Loss Sharing (PLS)
Bagi hasil menurut
terminologi asing (bahasa Inggris) dikenal denganprofit sharing. Profit
dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Secara definisi profit
sharing diartikan "distribusi beberapa bagian dari laba pada
pegawai dari suatu Perusahaaa". Menurut Antonio, bagi
hasil adalah suatu sistem pengolahan dana dalam perekonomian Islam yakni
pembagian hasil usaha antara pemilik modal (shahibul maa/) dan
pengelola (Mudharib).
Secara umum prinsip
prinsip bagi hasil dalam perbankan syariah dapat dilakukan dalam empat akad
utama, yaitu, al Musyarokah, al Mudharabah, al muzara’ah, dan al
musaqolah. Sungguhpun demikian prinsip yang paling banyak dipakai
adalah al musyarakah dan al mudharabah, sedangkan al muzara’ah dan al musaqolah
dipergunakan khusus untuk plantation financing atau pembiayaan pertanian untuk
beberapa Bank Islam.
Bagi Hasil adalah
Keuntungan/Hasil yang diperoleh dari pengelolaan dana baik investasi maupun
transaksi jual beli yang diberikan kepada Nasabah dengan persyaratan:
a. Perhitungan Bagi Hasil disepakati menggunakan pendekatan/pola :
1) Revenue Sharing
2) Profit & Loss Sharing
b. Pada saat akad terjadi wajib disepakati sistem bagi hasil yang digunakan,
apakah RS, PLS atau Gross Profit. Kalau tidak disepakti akad itu menjadi
gharar.
c. Waktu dibagikannya bagi hasil harus disepakati oleh kedua belah
pihak, misalnya setiap bulan atau waktu yang telah disepakati.
d. Pembagian bagi hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati diawal dan
tercantum dalam akad.
Sistem bagi hasil
merupakan sistem di mana dilakukannya perjanjian atau ikatan bersama di dalam
melakukan kegiatan usaha. Di dalam usaha tersebut diperjanjikan adanya
pembagian hasil atas keuntungan yang akan di dapat antara kedua belah pihak
atau lebih. Bagi hasil dalam sistem perbankan syari’ah merupakan ciri khusus
yang ditawarkan kapada masyarakat, dan di dalam aturan syari’ah yang berkaitan
dengan pembagian hasil usaha harus ditentukan terlebih dahulu pada awal
terjadinya kontrak (akad). Besarnya penentuan porsi bagi hasil antara kedua
belah pihak ditentukan sesuai kesepakatan bersama, dan harus terjadi dengan
adanya kerelaan (An-Tarodhin) di masing-masing pihak tanpa adanya unsur
paksaan.
2. Konsep Bagi Hasil
Konsep bagi hasil ini
sangat berbeda sekali dengan konsep bunga yang diterapkan oleh sistem ekonomi
konvensional. Dalam ekonomi syariah, konsep bagi hasil dapat dijabarkan sebagai
berikut.
a. Pemilik dana menanamkan dananya melalui institusi keuangan yang bertindak
sebagai pengelola dana.
b. Pengelola mengelola dana-dana tersebut dalam sistem yang dikenal dengan
sistem pool of fund (penghimpunan dana), selanjutnya pengelola
akan menginvestasikan dana-dana tersebut kedalam proyek atau usaha-usaha yang
layak dan menguntungkan serta memenuhi semua aspek syariah.
c. Kedua belah pihak membuat kesepakatan (akad) yang berisi ruang lingkup
kerjasama, jumlah nominal dana, nisbah, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan
tersebut.[8]
d. Sumber dana terdiri dari:
1) Simpanan: tabungan dan simpanan berjangka.
2) Modal : simpanan pokok, simpanan wajib, dana lain-lain.
3) Hutang pihak lain.
3. Jenis-jenis Akad Bagi
Hasil
Bentuk-bentuk kontrak
kerjasama bagi hasil dalam perbankan syariah secara umum dapat dilakukan dalam
empat akad, yaitu Musyarakah, Mudharabah, Muzara’ahdan Musaqah.
Namun, pada penerapannya prinsip yang digunakan pada sistem bagi
hasil, pada umumnya bank syariah menggunakan kontrak kerjasama pada
akad Musyarakah danMudharabah.
a. Musyarakah (Joint Venture Profit & Loss Sharing)
Menurut Antonio Musyarakah adalah
akad kerja sama antara dun pihak atau lebih untuk suatu tertentu dimana
masing-mating pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa
keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Manan
mengatakan,musyarakah adalah hubungan kemitraan antara bank dengan
konsumen untuk suatu masa terbatas pada suatu proyek baik bank maupun konsumen
memasukkan modal dalam perbandingan yang berbeda dan menyetujui suatu laba yang
ditetapkan sebelumnya, Lebih lanjut Manan mengatakan bahwa sistem ini juga
didasarkan atas prinsip untuk mengurangi kemungkinan partisipasi yang
menjerumus kepada kemitraan akhir oleh konsumen dengan diberikannya hak pada
bank kepada mitra usaha untuk membayar kembali saham bank secara sekaligus
ataupun secara berangsurangsur dari sebagian pendapatan bersih operasinya.
Musyarakah adalah mencampurkan salah satu dari macam
harta dengan harta lainnya sehingga tidak dapat dibedakan di antara
keduanya. Dalam pengertian lain musyarakah adalah akad
kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana
masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise)
dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai
dengan kesepakatan.
b. Mudharabah (Trustee Profit Sharing)
Mudharabah atau qiradh termasuk salah satu bentuk akad
syirkah (perkongsian). Istilah laian mudharabah digunakan oleh orang Irak,
sedangkan orang Hijaz menyebutnya dengan istilah qiradh. Dengan demikian, mudharabah
dan qiradh adalah istilah maksud yang sama.
Mudharabah termasuk juga perjanjian antara pemilik
modal (uang dan barang) dengan pengusaha dimana pemilik modal bersedia
membiayai sepenuhnya suatu usaha /proyek dan pengusaha setuju untuk
mengelola proyek tersebut dengan bagi hasil sesuai dengan perjanjian.[11]Di samping itu mudharabah juga berarti suatu pernyataan yang mengandung
pengertian bahwa seseorang memberi modal niaga kepada orang lain agar modal itu
diniagakan dengan perjanjian keuntungannya dibagi antara dua belah pihak sesuai
perjanjian, sedang kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
Oleh karena itu ada beberapa rukun dan syarat dalam
pembiayaan mudharabah yang harus diperhatikan yaitu:
1) Pelaku (pemilik modal maupun pelaksana usaha)
Akad mudharabah, harus ada minimal dua pelaku. Pihak
pertamabertindak sebagai pemilik modal (shahibul maal), pihak kedua
sebagai pelaksana usaha (mudharib). Syarat keduanya adalah pemodal dan
pengelola harus mampu melakukan transaksi dan sah secara hukum.
2) Objek mudharabah (modal dan kerja)
Objek merupakan konsekuensi logis dari tindakan yang dilakukan oleh para
pelaku. Pemilik modal menyerahkan modalnya sebagai objekmudharabah,
sedangkan pelaksana usaha menyerahkan kerjanya sebagai objek mudharabah. Modal
yang diserahkan berbentuk uang. Sedangkan kerja yang diserahkan bisa
berbentuk keahlian, ketrampilan, selling skill,management
skill dan lain-lain.
3) Persetujuan kedua belah pihak (ijab-qabul”
"Persetujuan kedua belah pihak merupakan konsekuensi dari prinsip
'an-taraadhim minkum (sama-sama rela)” (Q.S. An-Nisa ayat 29). Kedua belah
pihak harus secara rela bersepakat untuk mengikatkan diri dalam akad
mudharabah. Si pemilik dana setuju dengan perannya untuk mengkontribusikan dana
dan si pelaksana usaha pun setuju dengan perannya untuk mengkontribusikan
kerja. Syaratnya adalah melafazkan ijab dari yang punya modal dan qabul dari
yang menjalankannya.
4) Nisbah Keuntungan
"Nisbah adalah rukun yang khas dalam akad mudharabah, yang tidak ada
dalam akad jual beli. Nisbah ini mencerminkan imbalan yang berhak diterima oleh
kedua pihak yang bermudharabah." Mudharib mendapatkan imbalan atas
kerjanya, sedangkan shahib al-maal mendapat imbalan atas penyertaan modalnya.
Nisbah keuntungan inilah yang akan mencegah terjadinya perselisihan antara
kedua belah pihak mengenai cara pembagian keuntungan.
Adapun bentuk-bentuk mudharabah yang
dilakukan dalam perbankan syariah dari penghimpunan dan penyaluran dana adalah:
a. Tabungan Mudharabah. Yaitu, simpanan pihak ketiga yang penarikannya dapat
dilakukan setiap saat atau beberapa kali sesuai perjanjian.
b. Deposito Mudharabah. Yaitu, merupakan investasi melalui simpanan pihak
ketiga (perseorangan atau badan hukum) yang penarikannya hanya dapat dilakukan
dalam jangka waktu tertentu (jatuh tempo), dengan mendapat imbalan bagi hasil.
c. Investai Mudharabah Antar Bank (IMA). Yaitu, sarana kegiatan investasi
jangka pendek dalam rupiah antar peserta pasar uang antar Bank Syariah
berdasarkan prinsip mudharabah di mana keuntungan akan
dibagikan kepada kedua belah pihak (pembeli dan penjual sertifikat IMA) berdasarkan nisbah yang telah
disepakati sebelumnya.
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.