Alat-alat Pembayaran Internasional
1. Cash Payment (Pembayaran secara Tunai)
Pembayaran di muka adalah suatu bentuk mekanisme perdagangan yang
sangat sederhana dimana pembeli dan penjual bertemu di pasar untuk melakukan
transaksi barter (uang tukar barang). Jadi disini pembeli /pemakai jasa
melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada penjual/pembeli jasa bersamaan
dengan peneriman barang yang hendak ditransaksikan .
Bentuk pembayaran di muka ini menempatkan pembeli pada pihak yang
lemah karena selain seleksi atas kulitas barang yang dib eli tidak dapat
dilakukan di muka (apabila barang harus dipesan) juga menuntut pembeli
menyediakan uang di muka lebih dahulu.
Dalam sitem pembayaran ini pembeli
(importir) membayar di muka (pay in advance ) kepada penjual ( Eksportir )
sebelum barang barang dikirim oleh penjual tersebut. Ini berarti importir
memberikan kredit kepada ekdportir untuk mempersiapkan barang baraangnya.
Faktor pertimbangan dilakukannya
sistem ini antara lain :
1.
Keprcayaan
importir terhadap ekspor
2.
Keyakinan
importir bahwa negara eksportir tidak akan melarang ekspor
3.
Keyakinan
importir bahwa pemerintah importir mengijinkan pembayaran di muka
4.
Importir
mempunyai likuiditas yang cukup.
Pelaksanaan sistem ini lazim
digunakan dalam kondisi pasar yang baik bagi penjual. Besarnya pembayaran
biasanya 100% dari besarnya barang yang diekspor. Dalam sistem pembayaran ini
importir menanggung segala resiko, baik pembayaran yang dilakukan atau
kemungkinan tidak dikirimnya barang barang yang dipesan.
2. Open Account
Open account yaitu sebuah
transaksi yang pembayarannya kemudian baik melalui transfer ataupun payment
order via bank. Cara pembayaran ini yaitu dilakukan setelah beberapa waktu atau
terserah kebijaksanaan importir.Sehingga dengan open
account akan sangat menguntungkan bagi pembeli, karena melalui sistem ini
pembeli terlebih dahulu melihat barang yang dikirimkan oleh penjual. Dan
pembeli dapat memeriksa terlebih dahulu spesifikasi barang yang diperjanjikan
baru kemudian melakukan pembayaran. Dengan demikian, pembeli memiliki waktu
untuk menyatakan penolakan atas barang yang telah dikirimkan oleh penjual.
Keuntungan lain adalah pembeli memiliki waktu yang cukup longgar untuk
menyediakan dana guna keperluan pembayaran.
Sistem pembayaran ini dapat
terjadi apabila:
a.
Ada kepercayaan penuh antara
eksportir dan importir
b.
Pembeli sudah dikenal dengan baik
c.
Keadaan ekonomi yang stabil
d.
Eksportir kelebihan dana
e.
Barang-barang dan dokumen akan
langsung dikirim kepada pembeli
Namun disisi lain juga terdapat
resiko-resiko kemungkinan yang dapat terjadi dalam sistem pembayaran ini,
diantaranya yaitu:
a.
Eksportir tidak mendapat
perlindungan apakah importir akan membayar
b.
Jika importir tidak membayar,
maka eksportir akan kesulitan dalam membuktikannya di pengadilan
c.
Jika terjadi perselisihan, maka
jalan penyelesaiannya akan menimbulkan biaya bagi eksportir
3. Commercial Bills of Exchange
Cara ini yang paling umum dipakai. Commercial Bills of Exchange
sering disebut drafts atau trade bills, adalah surat yang di tulis oleh penjual
yang berisi perintah kepada pembeli untuk membayar sejumlah uang tertentu pada
waktu tertentu pada waktu tertentu di masa datang. Surat perintah semacam ini
semacam wessel. Apabila si pembeli menyetujui maka dia lalu membubuhkan tanda
tangan pada draft tersebut, sehingga drafts tersebut dapat di perjualbelikan
(disebut trade drafts).
a.
Jenis/Macam Draft
1) Clean
drafts yakni draft
yang tidak disertai jaminan dokumen barang.
2) Documentary
draft yakni draft
yang disertai jaminan dokumen pengiriman serta asuransi.
b.
Waktu Pembayaran Draft
Waktu kapan
pembayaran draft itu dilakukan disebut tenor atau usance. Dalam hubungan dengan
tenor/usance, maka draft dapat dibagi dalam :
1) Sight
draft : yakni draft
yang di bayar sesaat setelah diperlihatkan pada pembeli. Jadi mungkin
pembayarannya sebelum barangnya tiba di tempat pembeli sebab draft dikirim
melalui kapal laut.
2) Arrival
draft : yakni draft yang dibayar sesaat
setelah barangnya datang.
3) Date
draft : yakni draft
yang pembayarannya dilakukan pada tanggal tertentu atau beberapa hari setelah
tanggal tersebut.
c.
Pihak yang terlibat dalam Draft/Bill of
Exchange/Wesel
1)
Drawer yaitu pihak yang
menerbitkan Draft/Bill of Exchange/Wesel
2)
Drawee, pihak yang
mendapatkan perintah dari Drawer untuk melakukan pembayaran sejumlah uang
tertentu atau pihak yang melakukan pembayaran.
3)
Payee, pihak yang
ditunjukoleh Drawer untukmenerimauangataupihak yang menerimapembayaran.
4. Letter of Credit
Letter of Credit adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh bank atas
permintaan pembeli barang ( importer ) dimana bank tersebut yang menyetujui dan
membayar wesel yang ditarik oleh penjual barang ( eksportir ). Maka dari itu
L/C merupakan suatu alat pengganti kredit bank dan dapat menjamin pembayarannya
bagi eksportir.
a. Pihak yang terlibat L/C
1) Opener ( importer ) adalah pembeli yang membuka L/C
2)
Issuer
adalah bank yang mengeluarkan L/C tersebut
3)
Beneficiary
atau acreditte adalah penjual ( eksportir )
b.
Langkah-langkah Pembayaran L/C
Perjanjian
tentang tata cara pembayaran dengan L/C oleh importer dan eksportir
1)
Importir membuka
L/C dengan bank di negaranya dengan mengisi pembukaan L/C
2)
Apabila
permohonan tersebut disetujui , lalu L/C ditandatangani oleh bank. Dengan
demikian bank akan menjamin pembayaran kepada eksportir, sebaliknya importir
akan menjamin pula semua pembayaran yang dilakukan oleh bank.
3)
Dengan
ditandatangani permohonan L/C tersebut maka kredit telah tersedia bagi importer
untuk mengimpor barang dari eksportir.
4)
Kemudian
bank tersebut memerintahkan confirming bank untuk memberikan advice of L/C
kepada eksportir. Confirming bank lalu membubuhkan namanya pada L/C tersebut
untuk memperkuat jaminan pembayaran L/C.
5)
Barang
kemudian dikirim oleh eksportir. Eksportir menarik wesel atas inssuing bank dan
mengirimkan wesel tersebut beserta dokumen-dokumen pengiriman barang.
Confirming bank memeriksa dokumen-dokumen tersebut.
6)
Wesel
dan dokumen-dokumen tersebut oleh confirming bank dikirimkan kepada issuing
bank.
7)
Setelah
wesel tersebut ditandatangani oleh issuing bank maka barang dikeluarkan dari
pelabuhan dan dikirimkan ketempat impotir setelah menandatangani trust receipt.
8)
Pada
tanggal yang telah ditentukan dalam wesel tersebut, importer membayar kepada
issuing bank. Dengan demikian selesailah pembayaran dengan menggunakan L/C.
Didalam
melaksanakan transaksi L/C, bank akan memperoleh pendapatan operasional yang
meliputi:
5. Private Compensation
Yaitu cara pembayaran yang dilakukan antara
pembeli dan penjual dengan cara melakukan kompensasi atas utang-piutang
sehingga mengurangi atau meniadakan transfer valas ke luar negeri.
Misalnya, ada
importir X dan eksportir Y di Malaysia yang masing-masing melakukan hubungan
dagang dengan importir A dan eksportir B di Indonesia. Suatu ketika importir X
menerima sejumlah barang yang telah dikirim oleh eksportir B dari Indonesia.
Demikian juga importir A di Indonesia telah menerima kiriman barang dari
importir Y dari Malaysia. Untuk transaksi ini importir X tidak perlu melakukan
transfer valas untuk melakukan pembayaran kepada eksportir B di Indonesia, ia
cukup melakukan transfer domestik kepada eksportir Y di negaranya. Demikian
juga importir A di Indonesia tidak perlu melakukan transfer valas ke Malaysia,
ia cukup melakukan transfer domestik kepada eksportir B di Indonesia.
Sip
BalasHapus