Riba dan Bunga dalam Ekonomi Islam
RIBA DAN BUNGA
1.
RIBA
A.
Pengertian Riba
Riba secara bahasa bermakna Ziyadah yang artinya
yaitu tambahan. Sedangkan menurut istilah, teknis riba adalah pengambilan
tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.
Riba uga dapat diartikan sebagai pengambilan
tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil
yang bertentangan dengan prinsip muamalat dalam islam. Dan menurut syari’ah,
riba yaitu merujuk pada “premi” yang harus dibayarkan oleh peminjam kepada yang
memberikan pinjaman bersama dengan jumlah pokok utang sebagai syarat pinjaman
atau untuk perpanjangan waktu pinjaman.
B.
Macam-Macam
Riba
Secara garis besar, riba dikelompokkan menjadi dua.
Yaitu riba utang-piutang dan riba jual beli.
a.
Riba
Utang-Piutang (Riba ad-duyun)
Ø Riba
Qardh
Yaitu riba yang muncul akibat adanya tambahan atas
pokok pinjaman yang dipersyaratkan dimuka oleh kreditur atau kepada pihak yang
berhutang yang di ambil sebagai keuntungan.
Contoh: Ahmad meminjam uang sebesar Rp.25.000 kepada Adi. Adi mengharuskan dan mensyaratkan agar Ahmad mengembalikan hutangnya kepada Adi sebesar Rp.30.000. Maka tambahan Rp.5000 termasuk riba Qardh.
Ø Riba
Jahiliyah
Yaitu riba yang terdapat pada hutang yang dibayar
melebihi dari pokoknya yang dikarenakan si peminjam tidak mampu untuk
membayarnya pada waktu yang telah ditetapkan.
Contoh: Aminah meminjam cincin 10gr pada Novi dengan
syarat membayarnya tahun depan dengan cincin sebesar 12gr, dan apabila
terlambat 1 tahun, maka akan bertambah 2gr lagi sehingga menjadi 14gr dan
seterusnya.
b.
Riba
Jual-Beli (Riba al-buyu’)
Ø Riba
Fadhl
Yaitu pertukaran antar barang sejenis dengan kadar
atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk
dalam jenis barang ribawi.
Contoh: Dalam perbankan konvensional, riba fadhl
bisa ditemui dalam transaksi jual beli valas yang tidak dilakukan secara tunai.
Ø Riba
Nasi’ah
Yaitu riba yang muncul akibat adanya jual beli atau
pertukaran barang ribawi yang tidak sejenis dan dilakukan secara hutangan
(tempo).
Contoh: Bunga bulanan atau tahunan bank
konvensional, mengambil keuntungan atas pinjaman uang yang pengembaliannya
ditunda.
C.
Larangan
Riba dalam Al-Qur’an
Tahap
pertama dengan mematahkan paradigma manusia bahwa riba akan
melipatgandakan harta. “Dan sesuatu tambahan (riba) yang kamu berikan agar dia
bertambah pada harta manusia, mak riba itu tidak menambah pada sii Allah. Dan
apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan
Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan
(pahalanya)”. (QS. 30 : 39 )
Tahap
kedua : Memberitahukan bahwa riba diharamkan bagi umat
terdahulu.
“Maka disebabkan kezaliman orang-orang yahudi, Kami
haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya)
dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi manusia dari jalan
Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah
dialarang dari padanya, dan karena mereka harta dengan cara yang bathil. Kami
telah menyediaka nuntuk orang-orang kafir diantara mereka itu siksa yang
pedih”. (QS 4 : 160 – 161 )
Tahap
ketiga : Gambaran bahwa riba secara sifatnya akan menjadi
berlipat ganda. “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba
dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat
keberuntungan.” (QS. 3:130)
Tahap
keempat : Pengharaman segala macam dan bentuk riba. “Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan seluruh sisa
dari riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika
kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Alla
hdan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan
riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula
dianiaya.” (QS. 2 : 278 – 279 )
D.
Hikmah
Dibalik Larangan Riba
v Allah
SWT tidak mengharamkan sesuatu yang baik dan bermanfaat bagi manusia, tetapi
hanya mengharamkan apa yang sekiranya dapat membawa kerusakan baik individu
maupun masyarakat.
v Cara
riba merupakan jalan usaha yang tidak sehat, karena keuntungan yang diperoleh
si pemilik dana bukan merupakan hasil pekerjaan atau jerih payahnya. Melainkan
keuntungan tersebut diperoleh dengan cara memeras tenaga orang lain yang pada
dasarnya lebih lemah dari padanya.
v Riba
dapat menyebabkan krisis akhlaq dan rohani. Orang yang meribakan uang atau
barang akan kehilangan rasa sosialnya, egois.
v Riba
dapat menimbulkan kemalasan bekerja
v Riba
dapat mengakibatkan kehancuran, banyak orang-orang yang kehilangan harta benda
dan akhirnya menjadi fakir miskin.
2.
BUNGA
A.
Pengertian
Bunga
Bunga (fa’idah) adalah tambahan yang dikenakan dalam
transaksi pinjaman uang yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa
mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut berdasarkan tempo waktu yang
diperhitungkan secara pasti dimuka, dan pada umumnya berdasarkan presentasi
B.
Macam-Macam
Bunga
Dalam kegiatan perbankan sehari-hari, ada 2 macam
bunga yang diberikan kepada nasabahnya yaitu:
1) Bunga
Simpanan
Yaitu bunga yang diberikan sebagai rangsangan atau
balas jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya di Bank. Contoh: jasa giro,
bunga tabungan dan bunga deposito.
2) Bunga
Pinjaman
Yaitu bunga yang diberikan kepada para peminjam atau
harga yang harus dibayar oleh nasabah peminam kepada bank. Contoh: bunga kredit
3.
HUKUM
RIBA DAN BUNGA
Dalam pandangan Fiqh
Muamalah dan Ekonomi Islam, hukum antara riba dan bunga adalah HARAM. Karena
hukum asal riba adalah haram baik dalam Al-Qur’an, Hadits, dan Itihad. Dan
seluruh ummat Islam wajib untuk meninggalkannya serta menjauhinya yaitu dengan
cara bertaqwa kepada Allah.
4.
DAMPAK
RIBA DAN BUNGA BANK
1) Bagi
jiwa manusia
Akan menimbulkan perasaan egois pada diri, sehingga
tidak mengenal melainkan diri sendiri. Riba juga dapat menghilangkan jiwa kasih
sayang dan rasa kemanusiaan dan sosial karena lebih mementingkan diri sendiri
daripada orang lain.
2) Bagi
masyarakat
Akan menimbulkan kasta-kasta yang saling bermusuhan
sehingga membuat keadaan tidak aman dan tentram.
3) Bagi
roda pergerakan ekonomi
v Sistem
ekonomi ribawi banyak menimbulkan krisis ekonomi
v Sistem
ekonomi ribawi dapat menyebabkan kesenjangan pertumbuhan ekonomi masyarakat
dunia, sehingga yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin.
v Suku
bunga juga berpengaruh terhadap investasi, produksi dan terciptanya
pengangguran.
v Teori
ekonomi juga mengajarkan bahwa suku bunga akan secara signifikan akan
menimbulkan inflasi.
v Sistem
ekonomi ribawi juga telah menjerumuskan negara-negara berkembang kepada jebakan
hutang yang dalam, sehingga untuk membayar bunga saja akan merasa kesulitan.
5.
CARA
MENGHINDARI RIBA DAN BUNGA
Sebagai pengganti bunga Bank, Bank Islam menggunakan
berbagai cara yang bersih dari unsur riba, antara lain:
1) Wadiah
yaitu titipan uang, barang dan surat berharga atau deposito
2) Mudharabah
yaitu kerjasama antara pemilik modal dengan pelaksanaan atas dasar perjanjian
profit dan loss sharing
3) Syirkah
(perseroan) yaitu dimana pihak Bank dan pihak pengusaha sama-sama mempunyai
andil (saham) pada usaha patungan.
4) Murabahah
yaitu jual beli barang dengan tambahan harga atas dasar harga pembelian yang
pertama secara jujur.
5) Qard
hasan (pinjaman yang baik) yaitu memberikan pinjaman tanpa bunga kepada para
nasabah yang baik sebagai salah satu bentuk pelayanan dan penghargaan.
6) Menerapkan
prinsip bagi hasil, hanya memberikan nisbah tertentu pada deposannya, maka yang
dibagi adalah keuntungan dari yang di dapat kemudian dibagi sesuai dengan
nisbah yang disepakati oleh kedua belah pihak. Misalnya, nisbahnya dalah 60% :
40%, maka bagian deposan 60% dari total keuntungan yang di dapat oleh pihak
bank.
7) Selain
cara-cara yang telah diterapkan pada Bank Syariah, riba juga dapat dihindari
dengan cara berpuasa. Mengapa demikian? Karena seseorang yang berpuasa secara
benar pasti terpanggil untuk hijrah dari sistem ekonomi yang penuh dengan riba
ke sistem ekonomi syariah yang penuh ridho Allah. Puasa bertujuan untuk
mewujudkan manusia yang bertaqwa kepada Allah swt dimana mereka yang bertaqwa
bukan hanya mereka yang rajin shalat, zakat, atau haji, tapi juga mereka yang
meninggalkan larangan Allah swt.
Walaupun kedua belah pihak sama² di untungkan dengan adanya bunga.. Apakah tetap haram juga hukumnya?
BalasHapusLIGASUPER88 Pusat Games Taruhan Online TerBaik Dan Terpercaya !!!!!
BalasHapusPromo Spesial :
» New Member Sportsbook 30%
» New Member Live Casino 30%
» New Member Slot Online 50%
» Cashback Sportsbook 10%
» Rollingan Live Casino 1%
» Rollingan Slot Online 1%
Permainan Tersedia :
» Sbobet Sportsbook
» Sbobet Casino
» Sbobet Toto Draw
» Ibcbet/Maxbet
» Sabung Ayam
» Tembak Ikan
» Slot Pragmatic Play
» Slot Habanero
» Slot Spadegaming
» Slot Joker
» Slot Microgaming
» Slot Toptrend
» WM Casino
» Sexy Bacccarat
» Ebet Casino
Support Bank Ligasuper88 :
BCA >MANDIRI >DANA >BNI >BRI > GO PAY > OVO > PANIN > ATM BERSAMA
Daftar & Jutawan Sekarang Juga !
Hubungi Kontak Kami Dibawah ini (Online 24 Jam Setiap Hari) :
» Whatsaap 1 : +85561375501
» Whatsaap 2 : 081315849567
» Line : Ligasuper88
» Link : www.ligasuper88.com