Riba dan Bunga dalam Ekonomi Islam

RIBA DAN BUNGA
1.      RIBA
A.     Pengertian Riba
Riba secara bahasa bermakna Ziyadah yang artinya yaitu tambahan. Sedangkan menurut istilah, teknis riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.
Riba uga dapat diartikan sebagai pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil yang bertentangan dengan prinsip muamalat dalam islam. Dan menurut syari’ah, riba yaitu merujuk pada “premi” yang harus dibayarkan oleh peminjam kepada yang memberikan pinjaman bersama dengan jumlah pokok utang sebagai syarat pinjaman atau untuk perpanjangan waktu pinjaman.

B.     Macam-Macam Riba
Secara garis besar, riba dikelompokkan menjadi dua. Yaitu riba utang-piutang dan riba jual beli.
a.      Riba Utang-Piutang (Riba ad-duyun)
Ø  Riba Qardh
Yaitu riba yang muncul akibat adanya tambahan atas pokok pinjaman yang dipersyaratkan dimuka oleh kreditur atau kepada pihak yang berhutang yang di ambil sebagai keuntungan.
Contoh: Ahmad meminjam uang sebesar Rp.25.000 kepada Adi. Adi mengharuskan dan mensyaratkan agar Ahmad mengembalikan hutangnya kepada Adi sebesar Rp.30.000. Maka tambahan Rp.5000 termasuk riba Qardh.
Ø  Riba Jahiliyah
Yaitu riba yang terdapat pada hutang yang dibayar melebihi dari pokoknya yang dikarenakan si peminjam tidak mampu untuk membayarnya pada waktu yang telah ditetapkan.
Contoh: Aminah meminjam cincin 10gr pada Novi dengan syarat membayarnya tahun depan dengan cincin sebesar 12gr, dan apabila terlambat 1 tahun, maka akan bertambah 2gr lagi sehingga menjadi 14gr dan seterusnya.

b.      Riba Jual-Beli (Riba al-buyu’)
Ø  Riba Fadhl
Yaitu pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
Contoh: Dalam perbankan konvensional, riba fadhl bisa ditemui dalam transaksi jual beli valas yang tidak dilakukan secara tunai.
Ø  Riba Nasi’ah
Yaitu riba yang muncul akibat adanya jual beli atau pertukaran barang ribawi yang tidak sejenis dan dilakukan secara hutangan (tempo).
Contoh: Bunga bulanan atau tahunan bank konvensional, mengambil keuntungan atas pinjaman uang yang pengembaliannya ditunda.

C.    Larangan Riba dalam Al-Qur’an
Tahap pertama dengan mematahkan paradigma manusia bahwa riba akan melipatgandakan harta. “Dan sesuatu tambahan (riba) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, mak riba itu tidak menambah pada sii Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”. (QS. 30 : 39 )
Tahap kedua : Memberitahukan bahwa riba diharamkan bagi umat terdahulu.
“Maka disebabkan kezaliman orang-orang yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi manusia dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dialarang dari padanya, dan karena mereka harta dengan cara yang bathil. Kami telah menyediaka nuntuk orang-orang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih”. (QS 4 : 160 – 161 )
Tahap ketiga : Gambaran bahwa riba secara sifatnya akan menjadi berlipat ganda. “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. 3:130)
Tahap keempat : Pengharaman segala macam dan bentuk riba. “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan seluruh sisa dari riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Alla hdan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.” (QS. 2 : 278 – 279 )

D.    Hikmah Dibalik Larangan Riba
v  Allah SWT tidak mengharamkan sesuatu yang baik dan bermanfaat bagi manusia, tetapi hanya mengharamkan apa yang sekiranya dapat membawa kerusakan baik individu maupun masyarakat.
v  Cara riba merupakan jalan usaha yang tidak sehat, karena keuntungan yang diperoleh si pemilik dana bukan merupakan hasil pekerjaan atau jerih payahnya. Melainkan keuntungan tersebut diperoleh dengan cara memeras tenaga orang lain yang pada dasarnya lebih lemah dari padanya.
v  Riba dapat menyebabkan krisis akhlaq dan rohani. Orang yang meribakan uang atau barang akan kehilangan rasa sosialnya, egois.
v  Riba dapat menimbulkan kemalasan bekerja
v  Riba dapat mengakibatkan kehancuran, banyak orang-orang yang kehilangan harta benda dan akhirnya menjadi fakir miskin.

2.      BUNGA
A.    Pengertian Bunga
Bunga (fa’idah) adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut berdasarkan tempo waktu yang diperhitungkan secara pasti dimuka, dan pada umumnya berdasarkan presentasi
B.     Macam-Macam Bunga
Dalam kegiatan perbankan sehari-hari, ada 2 macam bunga yang diberikan kepada nasabahnya yaitu:
1)      Bunga Simpanan
Yaitu bunga yang diberikan sebagai rangsangan atau balas jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya di Bank. Contoh: jasa giro, bunga tabungan dan bunga deposito.
2)      Bunga Pinjaman
Yaitu bunga yang diberikan kepada para peminjam atau harga yang harus dibayar oleh nasabah peminam kepada bank. Contoh: bunga kredit

3.      HUKUM RIBA DAN BUNGA
Dalam pandangan Fiqh Muamalah dan Ekonomi Islam, hukum antara riba dan bunga adalah HARAM. Karena hukum asal riba adalah haram baik dalam Al-Qur’an, Hadits, dan Itihad. Dan seluruh ummat Islam wajib untuk meninggalkannya serta menjauhinya yaitu dengan cara bertaqwa kepada Allah.

4.      DAMPAK RIBA DAN BUNGA BANK
1)      Bagi jiwa manusia
Akan menimbulkan perasaan egois pada diri, sehingga tidak mengenal melainkan diri sendiri. Riba juga dapat menghilangkan jiwa kasih sayang dan rasa kemanusiaan dan sosial karena lebih mementingkan diri sendiri daripada orang lain.
2)      Bagi masyarakat
Akan menimbulkan kasta-kasta yang saling bermusuhan sehingga membuat keadaan tidak aman dan tentram.
3)      Bagi roda pergerakan ekonomi
v  Sistem ekonomi ribawi banyak menimbulkan krisis ekonomi
v  Sistem ekonomi ribawi dapat menyebabkan kesenjangan pertumbuhan ekonomi masyarakat dunia, sehingga yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin.
v  Suku bunga juga berpengaruh terhadap investasi, produksi dan terciptanya pengangguran.
v  Teori ekonomi juga mengajarkan bahwa suku bunga akan secara signifikan akan menimbulkan inflasi.
v  Sistem ekonomi ribawi juga telah menjerumuskan negara-negara berkembang kepada jebakan hutang yang dalam, sehingga untuk membayar bunga saja akan merasa kesulitan.

5.      CARA MENGHINDARI RIBA DAN BUNGA
Sebagai pengganti bunga Bank, Bank Islam menggunakan berbagai cara yang bersih dari unsur riba, antara lain:
1)      Wadiah yaitu titipan uang, barang dan surat berharga atau deposito
2)      Mudharabah yaitu kerjasama antara pemilik modal dengan pelaksanaan atas dasar perjanjian profit dan loss sharing
3)      Syirkah (perseroan) yaitu dimana pihak Bank dan pihak pengusaha sama-sama mempunyai andil (saham) pada usaha patungan.
4)      Murabahah yaitu jual beli barang dengan tambahan harga atas dasar harga pembelian yang pertama secara jujur.
5)      Qard hasan (pinjaman yang baik) yaitu memberikan pinjaman tanpa bunga kepada para nasabah yang baik sebagai salah satu bentuk pelayanan dan penghargaan.
6)      Menerapkan prinsip bagi hasil, hanya memberikan nisbah tertentu pada deposannya, maka yang dibagi adalah keuntungan dari yang di dapat kemudian dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati oleh kedua belah pihak. Misalnya, nisbahnya dalah 60% : 40%, maka bagian deposan 60% dari total keuntungan yang di dapat oleh pihak bank.
7)      Selain cara-cara yang telah diterapkan pada Bank Syariah, riba juga dapat dihindari dengan cara berpuasa. Mengapa demikian? Karena seseorang yang berpuasa secara benar pasti terpanggil untuk hijrah dari sistem ekonomi yang penuh dengan riba ke sistem ekonomi syariah yang penuh ridho Allah. Puasa bertujuan untuk mewujudkan manusia yang bertaqwa kepada Allah swt dimana mereka yang bertaqwa bukan hanya mereka yang rajin shalat, zakat, atau haji, tapi juga mereka yang meninggalkan larangan Allah swt.

Komentar

  1. Walaupun kedua belah pihak sama² di untungkan dengan adanya bunga.. Apakah tetap haram juga hukumnya?

    BalasHapus
  2. LIGASUPER88 Pusat Games Taruhan Online TerBaik Dan Terpercaya !!!!!

    Promo Spesial :
    » New Member Sportsbook 30%
    » New Member Live Casino 30%
    » New Member Slot Online 50%
    » Cashback Sportsbook 10%
    » Rollingan Live Casino 1%
    » Rollingan Slot Online 1%

    Permainan Tersedia :
    » Sbobet Sportsbook
    » Sbobet Casino
    » Sbobet Toto Draw
    » Ibcbet/Maxbet
    » Sabung Ayam
    » Tembak Ikan
    » Slot Pragmatic Play
    » Slot Habanero
    » Slot Spadegaming
    » Slot Joker
    » Slot Microgaming
    » Slot Toptrend
    » WM Casino
    » Sexy Bacccarat
    » Ebet Casino

    Support Bank Ligasuper88 :
    BCA >MANDIRI >DANA >BNI >BRI > GO PAY > OVO > PANIN > ATM BERSAMA

    Daftar & Jutawan Sekarang Juga !
    Hubungi Kontak Kami Dibawah ini (Online 24 Jam Setiap Hari) :

    » Whatsaap 1 : +85561375501
    » Whatsaap 2 : 081315849567
    » Line : Ligasuper88
    » Link : www.ligasuper88.com

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAIDAH NAHI (LARANGAN)

Kaidah Mujmal dan Kaidah Mubayyan

Kaidah Perintah Pengantar Ushul Fiqh