Strategi Keberhasilan Pengelolaan Kharaj Sebagai Upaya dalam Menunjang Perekonomian Negara pada Masa Pemerintahan Umar bin Abdul Aziz
Sumber penerimaan negara
merupakan penerimaan yang diperoleh oleh suatu negara yang digunakan untuk
membiayai dan merealisasikan program-program guna meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Dalam prinsip Islam, sumber penerimaan negara bertujuan untuk
mengembangkan suatu masyarakat dan mencapai kesejahteraan umat manusia secara
keseluruhan.
Salah satu sumber
penerimaan negara yaitu Kharaj atau pajak tanah. Menurut Nurul Huda (2008)
sumber pendapatan atau penerimaan negara dikelompokkan menjadi 4 bagian. Adapun
pengklasifikasian tersebut berdasarkan jenis pendapatan dan tujuan
pengeluarannya. Diantaranya adalah sebagai berikut:
Tabel 1: Jenis
Pendapatan dan Tujuan Penggunaan
NO
|
Jenis Pendapatan
|
Tujuan Pengeluaran
|
1.
|
Zakat dan Usyur
|
Pendistribusian untuk lokal, jika
berlebihan akan disimpan di baitul maal
|
2.
|
Khumus (Ghanimah)
dan Shadaqah
|
Fakir miskin dan kesejahteraan
masyarakat
|
3.
|
Kharaj, Fa’i, Jizyah,
dan Usyur (Pajak Perdagangan)
|
Dana pensiun, dana pinjaman
|
4.
|
Pendapatan lain-lain
|
Pekerja, pemelihara anak terlantar dan
dana sosial
|
Sumber:
Nurul Huda, 2008
Dalam sejarah peradaban
Islam, salah satu kemajuan perekonomian yang menonjol pada masa Bani Umayyah
yaitu pada saat kepemimpinan khalifah Umar bin Abdul Aziz. Hal ini menunjukkan
bahwa terdapat perubahan perekonomian yang sangat drastis dibandingkan dengan
periode sebelumnya. Negara mengalami kemajuan yang ditandai oleh besarnya
perolehan kharaj. Dimana pada masa kepemimpinannya, perhatian yang
sangat besar ditujukan pada kharaj. Dan kebijakan atas kharaj
tersebut dapat dikelola dengan baik sehingga mampu mendapatkan respon
masyarakat dengan baik (Rohadi, 2003).
Menurut Shalabi (2011) terkait
perolehan kharaj, pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz yaitu mencapai sebesar 140 juta dirham.
Perolehan ini lebih besar jika dibandingkan dengan masa pemerintahan sebelum
beliau. Dimana pada masa Umar menjadi Gubernur di Madinah, perolehan kharaj
sebanyak 40 juta dirham. Sedangkan pada masa pemerintahan Umar bin Khattab
mendapatkan 100 juta dirham. Inilah yang menjadi salah satu kemajuan dan
keberhasilan yang dilakukan oleh Umar bin Abdul Aziz. Kemajuan lainnya yaitu
bisa dilihat dari kesuksesan penyaluran sistem perpajakan yang didistribusikan secara
menyeluruh kepada masyarakat guna mensejahterkan rakyatnya.
Adapun strategi-strategi yang dilakukan oleh Umar bin Abdul Aziz dalam menunjang perekonomian negara adalah sebagai berikut:
1. Kebijakan Ekonomi Umar Bin Abdul Aziz
Dimana pada saat
kepemimpinannya, khalifah Umar memberikan kontribusinya untuk memperbaiki
perekonomian negara dengan meluruskan sumber-sumber kekayaan negara agar dapat
disalurkan kepada yang berhak menerimanya. Munculnya kebijakan eknomi Umar bin
Abdul Aziz ini yaitu dilatarbelakangi oleh ketika sebelum kepemimpinannya,
banyak para pejabat yang melakukan pelanggaran yang memberikan dampak pada
stabilitas perekonomian negaranya.
Adapun
kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh Umar bin Abdul Aziz diantaranya yaitu:
a.
Mengembalikan Hak-Hak
Rakyat yang Pernah diambil Oleh Pejabat Secara Dzalim.
Kebijakan ini
dilatarbelakangi oleh banyaknya masyarakat yang mengadukan kedzaliman yang
pernah mereka alami seperti adanya kaum Arab Badui yang menghidupkan tanah mati
yang diambil secara dzalim. Pada masa awal kekhalifahan, Umar membuat kebijakan
untuk mengambil kembali harta dari keluarga Bani Umayyah yang didapatkan secara
dzalim oleh pejabat negara. Selanjutnya harta tersebut akan dikembalikan kepada
pemilik yang berhak menerimanya. Jika harta tersebut tidak diketahui pemiliknya
atau statusnya tidak jelas, maka harta tersebut akan dimasukkan dalam kas
baitul maal.
b. Menerapkan
Ekonomi Bebas Terikat
Dimana bebas
artinya Umar memberikan kebebasan dengan tidak ikut campur dan melarang para
pejabat-pejabat untuk mencampuri urusan yang bukan urusannya terhadap harga
suatu barang. Sedangkan terikat artinya Umar memberikan batasan akan kebebasan
yang telah diberikan seperti adanya larangan yang ketat terkait jual beli
barang-barang haram seperti minuman keras.
c.
Memberikan
Perhatian dalam Bidang Pertanian
Dimana Umar merubah
kondisi para petani dengan cara memberikan pinjaman bebas bunga guna mendorong
masyarakat untuk memperbaiki lahan yang dijadikan sebagai lahan perhatian. Selain
itu Umar juga memberikan sayembara tentang “barang siapa yang bisa menemukan
sumber air ditanah yang tidak berpenghuni, maka ia berhak memiliki tanah
tersebut”.
d. Menghapuskan
Pajak yang Memberatkan
Dimana khalifah Umar
membuat kebijakan untuk meringankan beban masyarakat dengan cara melakukan
penertiban dan menghapus semua pajak dan biaya-biaya petugas yang tidak
perlukan serta menghilangkan semua biaya–biaya tambahan selain Usyr. Hal
ini dilakukan agar masyarakat tetap bisa bersemangat kembali untuk menambah
barang dagangannya yang otomatis akan memberikan dampak pada keuntungan yang
mereka dapatkan.
e. Membangun
Fasilitas Umum
Dimana Umar
menggunakan uang negara untuk membangun fasilitas-fasilitas umum dan sarana prasarana
perekonomian dalam negara guna menunjang perekonomian agar semakin maju.
Pembangunan ini dimulai pada pembangunan lorong di tebing dan membuat saluran
irigasi yang diberi nama bi’ru al-hafir di Madinah agar pasokan air
tercukupi, serta Umar juga memberikan izin kepada pejabat Basrah yang
merencanakan pembuatan sungai di wilayah mereka yana diberi nama sungai adiy.
Selain itu, Umar juga melakukan proyek pembangunan jalan untuk memperlancar distribusi
hasil pertanian dari Mesir ke kota Mekah serta menunjang sebuah tempat
istirahat yang dibangun untuk musafir baik untuk pedagang maupun jamaah haji
yang memerlukan tempat untuk berteduh.
2. Kebijakan Umar bin Abdul Aziz dalam Menentukan
Kharaj
Melihat dari
pemerintahan sebelumnya yaitu pemerintahan Umar bin Khattab, penentuan kharaj
memberikan beban yang tinggi dan masih mengenakan biaya-biaya tambahan dapat
membuat masyarakat menjadi malas untuk mengelola lahannya sehingga
lama-kelamaan bisa membuat lahan tersebut menjadi kurang produktif. Dengan
adanya latar belakang tersebut, maka khalifah Umar membuat beberapa
kebijakan-kebijakan untuk mengembalikan semangat bertani masyarakatnya.
Menurut Shalabi
(2011) kebijakan Umar bin Abdul Aziz dalam menentukan besarnya kharaj
kepada masyarakat tidak mengikuti sistem yang diterapkan oleh khalifah Bani
Umayyah sebelum Umar dan penarikannya dilakukan oleh petugas. Pada masa
kepemimpinannya, Umar memerintahkan petugas penarik kharaj untuk tidak
menarik secara semena-semena. Melainkan harus didasarkan pada
pertimbangan-pertimbangan dalam penentuan kharaj.
Adapun Pertimbangan
tersebut yaitu meliputi:
a. Menetapkan
dengan kondisi lahan
Dalam menetapkan
besarnya kharaj, Umar menggunakan ukuran yang berbeda antara lahan yang
satu dengan lahan yang lain. Dan ukuran yang digunakan yaitu sebesar wazan
sab’ah (uang dirham baru yang baru diresmikan pada masa Abdul Malik dimana
10 dirham baru setara dengan 7 mitsqal/10,5 dirham lama).
b. Menetapkan
besarnya kharaj sesuai dengan kemampuan petani
Dimana besaran kharaj
yang dikenakan yaitu sebesar 50%, jika pemilik lahan merasa keberatan, maka
akan diturunkan menjadi 1/3%, namun jika mereka masih keberatan lagi akan
diturunkan menjadi 1/10, bahkan jika tidak mampu lagi maka Umar tidak akan mengenakan
kharaj. Selain itu Umar juga akan memerintahkan baitul maal untuk
membiayai tanah tersebut agar para pertani masih dapat mengelolanya.
Dengan demikian,
dapat dilihat bahwa pada masa kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz dalam penentuan
besarnya kharaj, kebijakan-kebijakan yang dilakukan telah dipertimbangkan
secara adil agar masyarakat bisa tetap hidup sejahtera. Hal ini berbeda dengan
pemerintahan sebelumnya, dimana kebijakan Umar bin Abdul Aziz disini selalu memberikan
kontribusi dan selalu berusaha untuk mencukupi
kebutuhan masyarakatnya dengan memberikan perhatian dan memberikan
keringanan secara penuh terhadap pertanian. Hal ini dikarenakan sebagian
masyarakat mata pencahariannya adalah dalam bidang pertanian. Selain itu Umar
juga memberikan bantuan dana dan memberikan keringanan terkait pembayaran bagi
masyarakat yang lahannya kurang produktif dengan memberikan dispensasi
pembayaran kharaj sesuai dengan kemampuan masyarakat. Sehingga dengan
demikian, kebijakan-kebijakan yang diterapkan oleh Umar tersebut bisa
menumbuhkan rasa semangat masyarakat untuk tetap mengelola lahan mereka miliki.
3. Pengelolaan Kharaj pada Masa Umar Bin Abdul Aziz
Pada
masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz, pendapatan dari hasil pajak kharaj
dikelola dalam sebuah lembaga yang disebut dengan baitul maal. Dalam lembaga
ini, terdapat petugas-petugas (diwan) tersendiri terkait pengelolaan kharaj.
Namun, agar sistem pengelolaan kharaj dapat berjalan secara efektif dan
efisien, khalifah Umar tidak sembarangan dalam menentukan siapa yang jadi
petugasnya. Dimana khalifah Umar selektif dengan menggunakan beberapa syarat
atau kriteria yang harus dipenuhi sebagai petugas. Kriteria tersebut yaitu
sebagai seorang petugas harus memiliki agama yang baik, amanah, menguasai ilmu
fikih, pintar, suka dalam bermusyawarah, dapat menjaga harga diri, berani
membela kebenaran, jujur, dan tidak berbuat dzalim.
Menurut
Shalabi (2011) selain petugas, Umar juga dibantu oleh beberapa ulama yang tidak
hanya sekedar memberikan saran dan nasehat, akan tetapi para ulama tersebut
bersedia untuk diberi tanggung jawab dalam memegang jabatan dalam struktur
pemerintahan. Dalam hal ini, Umar juga tidak sembarangan, ia menyeleksi
terlebih dahulu. Seleksi tersebut disesuaikan dengan kemampuan dan kesholehan,
dapat membuat pengelolaan negara menjadi maksimal dan melakukan penarikan serta
pendistribusian kepada masyarakat secara adil dan bijaksana.
Dalam
pengelolaan kharj Umar juga menekankan pada 2 esensi. Pertama yaitu kharj
sebenarnya dilakukan agar masyarakat menyadari akan kewajibannya untuk membayar
yang harus dipenuhi tanpa takut adanya sanksi. Keduam kharj bukan
merupakan sumbangan rakyat yang secara cuma-Cuma, melainkan kharj itu
merupakan amanat dari Tuhan yang harus didistribusikan secara adil dan
menyeluruh untuk kesejahteraan rakyat.
Selain itu dalam pengelolaan keuangan yang dijalankan
oleh petugas (diwan), Umar juga memberikan arahan yang harus dipatuhi
oleh petugas. Diantaranya yaitu:
a. Memberikan
larangan penguasaan oleh kelompok tertentu dalam memanfaatkan tanah kharj.
b. Petugas
harus memungut dengan cara yang santun, tidak boleh berbuat sewenang-wenang.
c. Petugas
harus aktif dalam memungut kharj.
Berdasarkan
uraian tersebut, dapat dilihat bahwa Umar bin Abdul Aziz dalam menentukan
petugas dan pejabat negara menggunakan syarat-syarat tertentu dan tidak
sembarangan dalam memilih orang. Dan sebagai seorang petugas dan pejabat dalam
mengelola harta kharaj juga diberi beberapa aturan oleh Umar. Hal ini
diterapkan dengan tujuan agar pengelolaan kharaj dapat dikelola dengan
baik guna merubah perekonomian yang pada sebelumnya amburadul karena banyak
pejabat yang menyalahgunakan jabatannya, menjadi perekonomian yang lebih baik lagi
dan mampu menciptakan kestabilan perekonomian guna mensejahterakan masyarakat.
4. Alokasi Kharaj dalam Menunjang Perekonomian Negara
Pada
masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz, harta yang diperoleh dari kharaj
mengalami peningkatan cukup pesat. Peningkatan harta kharaj yag begitu
besar tersebut disalurkan sesuai dengan dengan kebijakan-kebijakan khalifah. Dimana
Menurut Shalibi (2011) Umar mengambil kebijakan dengan menyamakan antara fa’i
dengan ghanimah yang menjadi hak seluruh umat muslim.
Harta
kharaj tersebut akan dialokasikan atau didistribusikan untuk
kesejahteraan masyarakat selain 8 ashnaf penerima zakat (fakir, miskin,
amil, mu’allaf, riqab, gharim, fisabilillah dan ibnu sabil) yaitu untuk belanja
pegawai, pertahanan militer, pemenuhan kebutuhan masyarakat, proyek
infrastruktur dan mustahiq zakat. Namun alokasi tersebut lebih difokuskan pada
pembangunan inrastruktur sarana dan prasarana serta pemberian
fasilitas-fasilitas umum, saluran irigasi untuk pertanian, dan pembangunan jalan
yang memudahkan akses distribusi hasil pertanian yang ditujukan untuk
masyarakat guna tetap mempertahankan kesejahteraan masyarakat.
Selain
itu, Umar juga memberikan fasilitas keuangan dalam bidang pertanian dengan
menerapkan kebijakan pinjaman bebas bunga serta pemberian uang dalam bentuk
dana hibah tanpa dikembalikan untuk merawat dan mengelola tanah-tanah yang
kurang produktif baik karena kondisi tanah rusak maupun melakukan pembukaan
lahan baru.
Berdasarkan
uraian tersebut, dapat dilihat bahwa pengalokasian kharaj tersebut juga dapat
memberikan dampak yang signifikan terhadap perekonomian yang dirasakan oleh
masyarakat atas kebijakan-kebijakan dan perbaikan-perbaikan yang telah
dilakukan oleh Umar bin Abdul Aziz. Hal ini berbeda dengan sebelum masa
kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz, dimana dengan adanya kebijakan tersebut
banyak meringankan beban-beban masyarakat dan memberikan dampak lain seperti
pada sektor pertanian, menjadikan produktivitas semakin meningkat akibat adanya
saluran pengairan, pemasukan negara semakin meningkat akibat dari semakin
meluasnya lahan pertanian, proses distribusi hasil pertanian juga semakin
lancar akibat dari pembangunan infrastruktur seperti jalan raya.
Selain
itu dalam sektor perniagaan juga mengalami peningkatan, dimana barang yang akan
diperdagangkan semakin melimpah akibat sektor pertanian yang semakin membaik, dengan
aadanya penghapusan pajak tambahan bagi para petani juga akan meningkatkan
semangat untuk berdagang sehingga perputaran uang masyarakat menjadi stabil,
serta dengan adanya pembangunan tempat peristirahatan, pemenuhan kebutuhan
pokok akan semakin mudah.
KESIMPULAN
Berdasarkan pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa kemajuan akan suatu negara
tergantung dari strategi-strategi atau kebijakan-kebijakan yang diterapkan oleh
pemimpinnya. Dan setiap pemimpin dalam suatu negara memiliki ciri khas
kepemimpinan yang berbeda-beda yang bisa mempengaruhi perekonomian negara.
Seperti halnya pada masa kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz tengah mengalami
kemajuan yang cukup drastis dibandingkan dengan masa kepemimpinan sebelumnya
dengan merombak kebijakan-kebijakan sebelumnya. Dimana semasa kepemimpinan
Umar, ia lebih fokus kepada kharaj atau pajak tanah dan kemajuannya
ditandai oleh besarnya perolehan kharaj. Dengan meningkatnya
perekonomian yang membawa pada kemakmuran rakyat tidak terlepas dari strategi
yang dilakukan oleh pemimpinnya. Umar bin Abdul Aziz mengambil kebijakan
berdasarkan kemaslahan umat. Adapun strategi-strategi yang digunakan dalam
menunjang perekonomian yaitu:
1) Selektif
dalam memilih petugas dan pejabat baitul maal.
2) Menegakkan
keadilan dengan menghilangkan pejabat-pejabat yang dzalim.
3) Menghapus
pajak dan biaya–biaya tambahan selain Usyr.
4) Larangan
keras terkait adanya pungutan liar.
5) Penentuan
atau pengenaan kharj berdasarkan kondisi lahan dan kemampuan petani.
6) Memberikan
dispensasi pembayaran kharaj sesuai dengan kemampuan masyarakat.
7) Menerapkan
kebijakan pinjaman bebas bunga.
8) Menerapkan
ekonomi bebas terikat.
9) Harta
kharaj dialokasikan atau didistribusikan untuk kesejahteraan masyarakat
selain 8 ashnaf penerima zakat seperti pembangunan fasilitas umum.
Oleh sebab itu, sebagai
seorang pemimpin negara harus peka terhadap kondisi perekonomian yang ada. Agar
perekonomian negara bisa meningkat, seorang pemimpin harus memiliki
kebijakan-kebijakan yang mampu menopang perekonomian demi mensejahterakan
rakyatnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Ash-Shalabi, Ali Muhammad. 2011. Umar
bin Abdul Aziz Khalifah Pembaru dari Bani Umayyah. Jakarta: Pustaka
Al-Kautsar.
Chaudhry, Muhammad Syarif. 2012. Sistem
Ekonomi Islam: Prinsip Dasar. Jakarta: Prenadamedia Group
Hasan, Sofa. 2014. Implementasi Kharj
Masa Disnasty Umayyah. Semarang: Iqtishadia Vol.7 No. 2
Huda, Nurul. 2008. Ekonomi Makro
Islam Pendekatan Teoritis. Jakarta: Kencana
Karim, M. Abdul. 2010. Sejarah
Pemikiran dan Peradaban Islam. Yogyakarta: Pustaka Book Publisher.
Khoeroni, Farid. 2015. Kharj: Kajian
Historis Pada Masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Kudus: Yudisia. Vol. 6 No.
2
Rohadi, Abdul Fatah. 2003. Perjalanan
Politik Umar bin Abdul Aziz, Perjuangan Idealism Politik Islam dalam Praktik.
Jakarta: PT. Logos Wacana Ilmu.
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut