Strategi Keberhasilan Pengelolaan Kharaj Sebagai Upaya dalam Menunjang Perekonomian Negara pada Masa Pemerintahan Umar bin Abdul Aziz


Sumber penerimaan negara merupakan penerimaan yang diperoleh oleh suatu negara yang digunakan untuk membiayai dan merealisasikan program-program guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam prinsip Islam, sumber penerimaan negara bertujuan untuk mengembangkan suatu masyarakat dan mencapai kesejahteraan umat manusia secara keseluruhan.
Salah satu sumber penerimaan negara yaitu Kharaj atau pajak tanah. Menurut Nurul Huda (2008) sumber pendapatan atau penerimaan negara dikelompokkan menjadi 4 bagian. Adapun pengklasifikasian tersebut berdasarkan jenis pendapatan dan tujuan pengeluarannya. Diantaranya adalah sebagai berikut:
Tabel 1: Jenis Pendapatan dan Tujuan Penggunaan
NO
Jenis Pendapatan
Tujuan Pengeluaran
1.
Zakat dan Usyur
Pendistribusian untuk lokal, jika berlebihan akan disimpan di baitul maal
2.
Khumus (Ghanimah) dan Shadaqah
Fakir miskin dan kesejahteraan masyarakat
3.
Kharaj, Fa’i, Jizyah, dan Usyur (Pajak Perdagangan)
Dana pensiun, dana pinjaman
4.
Pendapatan lain-lain
Pekerja, pemelihara anak terlantar dan dana sosial
Sumber: Nurul Huda, 2008
Dalam sejarah peradaban Islam, salah satu kemajuan perekonomian yang menonjol pada masa Bani Umayyah yaitu pada saat kepemimpinan khalifah Umar bin Abdul Aziz. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat perubahan perekonomian yang sangat drastis dibandingkan dengan periode sebelumnya. Negara mengalami kemajuan yang ditandai oleh besarnya perolehan kharaj. Dimana pada masa kepemimpinannya, perhatian yang sangat besar ditujukan pada kharaj. Dan kebijakan atas kharaj tersebut dapat dikelola dengan baik sehingga mampu mendapatkan respon masyarakat dengan baik (Rohadi, 2003).
Menurut Shalabi (2011) terkait perolehan kharaj, pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz  yaitu mencapai sebesar 140 juta dirham. Perolehan ini lebih besar jika dibandingkan dengan masa pemerintahan sebelum beliau. Dimana pada masa Umar menjadi Gubernur di Madinah, perolehan kharaj sebanyak 40 juta dirham. Sedangkan pada masa pemerintahan Umar bin Khattab mendapatkan 100 juta dirham. Inilah yang menjadi salah satu kemajuan dan keberhasilan yang dilakukan oleh Umar bin Abdul Aziz. Kemajuan lainnya yaitu bisa dilihat dari kesuksesan penyaluran sistem perpajakan yang didistribusikan secara menyeluruh kepada masyarakat guna mensejahterkan rakyatnya.
Adapun strategi-strategi yang dilakukan oleh Umar bin Abdul Aziz dalam menunjang perekonomian negara adalah sebagai berikut:

        1.    Kebijakan Ekonomi Umar Bin Abdul Aziz

Dimana pada saat kepemimpinannya, khalifah Umar memberikan kontribusinya untuk memperbaiki perekonomian negara dengan meluruskan sumber-sumber kekayaan negara agar dapat disalurkan kepada yang berhak menerimanya. Munculnya kebijakan eknomi Umar bin Abdul Aziz ini yaitu dilatarbelakangi oleh ketika sebelum kepemimpinannya, banyak para pejabat yang melakukan pelanggaran yang memberikan dampak pada stabilitas perekonomian negaranya.
Adapun kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh Umar bin Abdul Aziz diantaranya yaitu:
a.         Mengembalikan Hak-Hak Rakyat yang Pernah diambil Oleh Pejabat Secara Dzalim.
Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh banyaknya masyarakat yang mengadukan kedzaliman yang pernah mereka alami seperti adanya kaum Arab Badui yang menghidupkan tanah mati yang diambil secara dzalim. Pada masa awal kekhalifahan, Umar membuat kebijakan untuk mengambil kembali harta dari keluarga Bani Umayyah yang didapatkan secara dzalim oleh pejabat negara. Selanjutnya harta tersebut akan dikembalikan kepada pemilik yang berhak menerimanya. Jika harta tersebut tidak diketahui pemiliknya atau statusnya tidak jelas, maka harta tersebut akan dimasukkan dalam kas baitul maal.
b.      Menerapkan Ekonomi Bebas Terikat
Dimana bebas artinya Umar memberikan kebebasan dengan tidak ikut campur dan melarang para pejabat-pejabat untuk mencampuri urusan yang bukan urusannya terhadap harga suatu barang. Sedangkan terikat artinya Umar memberikan batasan akan kebebasan yang telah diberikan seperti adanya larangan yang ketat terkait jual beli barang-barang haram seperti minuman keras.
c.         Memberikan Perhatian dalam Bidang Pertanian
Dimana Umar merubah kondisi para petani dengan cara memberikan pinjaman bebas bunga guna mendorong masyarakat untuk memperbaiki lahan yang dijadikan sebagai lahan perhatian. Selain itu Umar juga memberikan sayembara tentang “barang siapa yang bisa menemukan sumber air ditanah yang tidak berpenghuni, maka ia berhak memiliki tanah tersebut”.
d.      Menghapuskan Pajak yang Memberatkan
Dimana khalifah Umar membuat kebijakan untuk meringankan beban masyarakat dengan cara melakukan penertiban dan menghapus semua pajak dan biaya-biaya petugas yang tidak perlukan serta menghilangkan semua biaya–biaya tambahan selain Usyr. Hal ini dilakukan agar masyarakat tetap bisa bersemangat kembali untuk menambah barang dagangannya yang otomatis akan memberikan dampak pada keuntungan yang mereka dapatkan.
e.       Membangun Fasilitas Umum
Dimana Umar menggunakan uang negara untuk membangun fasilitas-fasilitas umum dan sarana prasarana perekonomian dalam negara guna menunjang perekonomian agar semakin maju. Pembangunan ini dimulai pada pembangunan lorong di tebing dan membuat saluran irigasi yang diberi nama bi’ru al-hafir di Madinah agar pasokan air tercukupi, serta Umar juga memberikan izin kepada pejabat Basrah yang merencanakan pembuatan sungai di wilayah mereka yana diberi nama sungai adiy. Selain itu, Umar juga melakukan proyek pembangunan jalan untuk memperlancar distribusi hasil pertanian dari Mesir ke kota Mekah serta menunjang sebuah tempat istirahat yang dibangun untuk musafir baik untuk pedagang maupun jamaah haji yang memerlukan tempat untuk berteduh.

2.    Kebijakan Umar bin Abdul Aziz dalam Menentukan Kharaj
Melihat dari pemerintahan sebelumnya yaitu pemerintahan Umar bin Khattab, penentuan kharaj memberikan beban yang tinggi dan masih mengenakan biaya-biaya tambahan dapat membuat masyarakat menjadi malas untuk mengelola lahannya sehingga lama-kelamaan bisa membuat lahan tersebut menjadi kurang produktif. Dengan adanya latar belakang tersebut, maka khalifah Umar membuat beberapa kebijakan-kebijakan untuk mengembalikan semangat bertani masyarakatnya.
Menurut Shalabi (2011) kebijakan Umar bin Abdul Aziz dalam menentukan besarnya kharaj kepada masyarakat tidak mengikuti sistem yang diterapkan oleh khalifah Bani Umayyah sebelum Umar dan penarikannya dilakukan oleh petugas. Pada masa kepemimpinannya, Umar memerintahkan petugas penarik kharaj untuk tidak menarik secara semena-semena. Melainkan harus didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dalam penentuan kharaj.
Adapun Pertimbangan tersebut yaitu meliputi:
a.       Menetapkan dengan kondisi lahan
Dalam menetapkan besarnya kharaj, Umar menggunakan ukuran yang berbeda antara lahan yang satu dengan lahan yang lain. Dan ukuran yang digunakan yaitu sebesar wazan sab’ah (uang dirham baru yang baru diresmikan pada masa Abdul Malik dimana 10 dirham baru setara dengan 7 mitsqal/10,5 dirham lama).
b.      Menetapkan besarnya kharaj sesuai dengan kemampuan petani
Dimana besaran kharaj yang dikenakan yaitu sebesar 50%, jika pemilik lahan merasa keberatan, maka akan diturunkan menjadi 1/3%, namun jika mereka masih keberatan lagi akan diturunkan menjadi 1/10, bahkan jika tidak mampu lagi maka Umar tidak akan mengenakan kharaj. Selain itu Umar juga akan memerintahkan baitul maal untuk membiayai tanah tersebut agar para pertani masih dapat mengelolanya.

Dengan demikian, dapat dilihat bahwa pada masa kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz dalam penentuan besarnya kharaj, kebijakan-kebijakan yang dilakukan telah dipertimbangkan secara adil agar masyarakat bisa tetap hidup sejahtera. Hal ini berbeda dengan pemerintahan sebelumnya, dimana kebijakan Umar bin Abdul Aziz disini selalu memberikan kontribusi dan selalu berusaha untuk mencukupi  kebutuhan masyarakatnya dengan memberikan perhatian dan memberikan keringanan secara penuh terhadap pertanian. Hal ini dikarenakan sebagian masyarakat mata pencahariannya adalah dalam bidang pertanian. Selain itu Umar juga memberikan bantuan dana dan memberikan keringanan terkait pembayaran bagi masyarakat yang lahannya kurang produktif dengan memberikan dispensasi pembayaran kharaj sesuai dengan kemampuan masyarakat. Sehingga dengan demikian, kebijakan-kebijakan yang diterapkan oleh Umar tersebut bisa menumbuhkan rasa semangat masyarakat untuk tetap mengelola lahan mereka miliki.

3.    Pengelolaan Kharaj pada Masa Umar Bin Abdul Aziz
Pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz, pendapatan dari hasil pajak kharaj dikelola dalam sebuah lembaga yang disebut dengan baitul maal. Dalam lembaga ini, terdapat petugas-petugas (diwan) tersendiri terkait pengelolaan kharaj. Namun, agar sistem pengelolaan kharaj dapat berjalan secara efektif dan efisien, khalifah Umar tidak sembarangan dalam menentukan siapa yang jadi petugasnya. Dimana khalifah Umar selektif dengan menggunakan beberapa syarat atau kriteria yang harus dipenuhi sebagai petugas. Kriteria tersebut yaitu sebagai seorang petugas harus memiliki agama yang baik, amanah, menguasai ilmu fikih, pintar, suka dalam bermusyawarah, dapat menjaga harga diri, berani membela kebenaran, jujur, dan tidak berbuat dzalim.
Menurut Shalabi (2011) selain petugas, Umar juga dibantu oleh beberapa ulama yang tidak hanya sekedar memberikan saran dan nasehat, akan tetapi para ulama tersebut bersedia untuk diberi tanggung jawab dalam memegang jabatan dalam struktur pemerintahan. Dalam hal ini, Umar juga tidak sembarangan, ia menyeleksi terlebih dahulu. Seleksi tersebut disesuaikan dengan kemampuan dan kesholehan, dapat membuat pengelolaan negara menjadi maksimal dan melakukan penarikan serta pendistribusian kepada masyarakat secara adil dan bijaksana.
Dalam pengelolaan kharj Umar juga menekankan pada 2 esensi. Pertama yaitu kharj sebenarnya dilakukan agar masyarakat menyadari akan kewajibannya untuk membayar yang harus dipenuhi tanpa takut adanya sanksi. Keduam kharj bukan merupakan sumbangan rakyat yang secara cuma-Cuma, melainkan kharj itu merupakan amanat dari Tuhan yang harus didistribusikan secara adil dan menyeluruh untuk kesejahteraan rakyat.
Selain itu dalam pengelolaan keuangan yang dijalankan oleh petugas (diwan), Umar juga memberikan arahan yang harus dipatuhi oleh petugas. Diantaranya yaitu:
a.       Memberikan larangan penguasaan oleh kelompok tertentu dalam memanfaatkan tanah kharj.
b.      Petugas harus memungut dengan cara yang santun, tidak boleh berbuat sewenang-wenang.
c.       Petugas harus aktif dalam memungut kharj.

Berdasarkan uraian tersebut, dapat dilihat bahwa Umar bin Abdul Aziz dalam menentukan petugas dan pejabat negara menggunakan syarat-syarat tertentu dan tidak sembarangan dalam memilih orang. Dan sebagai seorang petugas dan pejabat dalam mengelola harta kharaj juga diberi beberapa aturan oleh Umar. Hal ini diterapkan dengan tujuan agar pengelolaan kharaj dapat dikelola dengan baik guna merubah perekonomian yang pada sebelumnya amburadul karena banyak pejabat yang menyalahgunakan jabatannya, menjadi perekonomian yang lebih baik lagi dan mampu menciptakan kestabilan perekonomian guna mensejahterakan masyarakat.

4.    Alokasi Kharaj dalam Menunjang Perekonomian Negara
Pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz, harta yang diperoleh dari kharaj mengalami peningkatan cukup pesat. Peningkatan harta kharaj yag begitu besar tersebut disalurkan sesuai dengan dengan kebijakan-kebijakan khalifah. Dimana Menurut Shalibi (2011) Umar mengambil kebijakan dengan menyamakan antara fa’i dengan ghanimah yang menjadi hak seluruh umat muslim.
Harta kharaj tersebut akan dialokasikan atau didistribusikan untuk kesejahteraan masyarakat selain 8 ashnaf penerima zakat (fakir, miskin, amil, mu’allaf, riqab, gharim, fisabilillah dan ibnu sabil) yaitu untuk belanja pegawai, pertahanan militer, pemenuhan kebutuhan masyarakat, proyek infrastruktur dan mustahiq zakat. Namun alokasi tersebut lebih difokuskan pada pembangunan inrastruktur sarana dan prasarana serta pemberian fasilitas-fasilitas umum, saluran irigasi untuk pertanian, dan pembangunan jalan yang memudahkan akses distribusi hasil pertanian yang ditujukan untuk masyarakat guna tetap mempertahankan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Umar juga memberikan fasilitas keuangan dalam bidang pertanian dengan menerapkan kebijakan pinjaman bebas bunga serta pemberian uang dalam bentuk dana hibah tanpa dikembalikan untuk merawat dan mengelola tanah-tanah yang kurang produktif baik karena kondisi tanah rusak maupun melakukan pembukaan lahan baru.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat dilihat bahwa pengalokasian kharaj tersebut juga dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap perekonomian yang dirasakan oleh masyarakat atas kebijakan-kebijakan dan perbaikan-perbaikan yang telah dilakukan oleh Umar bin Abdul Aziz. Hal ini berbeda dengan sebelum masa kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz, dimana dengan adanya kebijakan tersebut banyak meringankan beban-beban masyarakat dan memberikan dampak lain seperti pada sektor pertanian, menjadikan produktivitas semakin meningkat akibat adanya saluran pengairan, pemasukan negara semakin meningkat akibat dari semakin meluasnya lahan pertanian, proses distribusi hasil pertanian juga semakin lancar akibat dari pembangunan infrastruktur seperti jalan raya.
Selain itu dalam sektor perniagaan juga mengalami peningkatan, dimana barang yang akan diperdagangkan semakin melimpah akibat sektor pertanian yang semakin membaik, dengan aadanya penghapusan pajak tambahan bagi para petani juga akan meningkatkan semangat untuk berdagang sehingga perputaran uang masyarakat menjadi stabil, serta dengan adanya pembangunan tempat peristirahatan, pemenuhan kebutuhan pokok akan semakin mudah.

KESIMPULAN
Berdasarkan pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa kemajuan akan suatu negara tergantung dari strategi-strategi atau kebijakan-kebijakan yang diterapkan oleh pemimpinnya. Dan setiap pemimpin dalam suatu negara memiliki ciri khas kepemimpinan yang berbeda-beda yang bisa mempengaruhi perekonomian negara. Seperti halnya pada masa kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz tengah mengalami kemajuan yang cukup drastis dibandingkan dengan masa kepemimpinan sebelumnya dengan merombak kebijakan-kebijakan sebelumnya. Dimana semasa kepemimpinan Umar, ia lebih fokus kepada kharaj atau pajak tanah dan kemajuannya ditandai oleh besarnya perolehan kharaj. Dengan meningkatnya perekonomian yang membawa pada kemakmuran rakyat tidak terlepas dari strategi yang dilakukan oleh pemimpinnya. Umar bin Abdul Aziz mengambil kebijakan berdasarkan kemaslahan umat. Adapun strategi-strategi yang digunakan dalam menunjang perekonomian yaitu:
1)   Selektif dalam memilih petugas dan pejabat baitul maal.
2)   Menegakkan keadilan dengan menghilangkan pejabat-pejabat yang dzalim.
3)   Menghapus pajak dan biaya–biaya tambahan selain Usyr.
4)   Larangan keras terkait adanya pungutan liar.
5)   Penentuan atau pengenaan kharj berdasarkan kondisi lahan dan kemampuan petani.
6)   Memberikan dispensasi pembayaran kharaj sesuai dengan kemampuan masyarakat.
7)   Menerapkan kebijakan pinjaman bebas bunga.
8)   Menerapkan ekonomi bebas terikat.
9)   Harta kharaj dialokasikan atau didistribusikan untuk kesejahteraan masyarakat selain 8 ashnaf penerima zakat seperti pembangunan fasilitas umum.
Oleh sebab itu, sebagai seorang pemimpin negara harus peka terhadap kondisi perekonomian yang ada. Agar perekonomian negara bisa meningkat, seorang pemimpin harus memiliki kebijakan-kebijakan yang mampu menopang perekonomian demi mensejahterakan rakyatnya.

DAFTAR PUSTAKA
Ash-Shalabi, Ali Muhammad. 2011. Umar bin Abdul Aziz Khalifah Pembaru dari Bani Umayyah. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Chaudhry, Muhammad Syarif. 2012. Sistem Ekonomi Islam: Prinsip Dasar. Jakarta: Prenadamedia Group
Hasan, Sofa. 2014. Implementasi Kharj Masa Disnasty Umayyah. Semarang: Iqtishadia Vol.7 No. 2
Huda, Nurul. 2008. Ekonomi Makro Islam Pendekatan Teoritis. Jakarta: Kencana
Karim, M. Abdul. 2010. Sejarah Pemikiran dan Peradaban Islam. Yogyakarta: Pustaka Book Publisher.
Khoeroni, Farid. 2015. Kharj: Kajian Historis Pada Masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Kudus: Yudisia. Vol. 6 No. 2
Rohadi, Abdul Fatah. 2003. Perjalanan Politik Umar bin Abdul Aziz, Perjuangan Idealism Politik Islam dalam Praktik. Jakarta: PT. Logos Wacana Ilmu.

Komentar


  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAIDAH NAHI (LARANGAN)

Kaidah Mujmal dan Kaidah Mubayyan

Kaidah Perintah Pengantar Ushul Fiqh