Tenaga Kerja dan Kontrak Tenaga Kerja dalam Perspektif Ekonomi Islam
A. Tenaga
Kerja
Menurut Imam Syaibani, kerja merupakan usaha untuk mendapatkan uang
atau harga dengan cara yang halal. Dalam islam kerja sebagai unsur produksi yang
didasari konsep istikhlaf, dimana manusia bertanggung jawab untuk memakmurkan
dunia dan juga bertanggung jawab untuk menginvestasikan dan mengembangkan harta
yang diamanatkan Allah untuk menutupi kebutuhan manusia.
Sedangkan
tenaga kerja merupakan segala usaha dan ikhtiar yang dilakukan oleh anggota
badan atau pikiran untuk mendapatkan imbalan yang pantas. Tenaga kerja sebagai
faktor produksi mempunyai arti yang besar, karena semua kekayaan alam tidak
akan berguna jika tidak dieksploitasi oleh manusia dan diolah buruh.
Islam mendorong umatnya untuk bekerja dan memproduksi bahkan
menjadikannya sebagai sebuah kewajiban terhadap orang-orang yang mampu. Sebagaimana
dalam QS. Al-Balad ayat 4 telah memberi penekanan utama terhadap pekerjaan dan
menerangkan dengan jelas bahwa manusia di bumi ini untuk bekerja keras guna
mencari penghidupan masing-masing.
Adapun
bentuk-bentuk yang disyariatkan dalam Islam yaitu pekerjaan yang dilakukan
dengan kemampuannya sendiri dan bermanfaat, diantaranya yaitu:
1.
Menghidupkan
tanah mati, maksudnya adalah tanah yang tidak ada pemiliknya dan tidak
dimanfaatkan oleh satu orang pun.
2.
Menggali
kandungan bumi
3.
Berburu.
4.
Makelar
(samsarah)
5.
Perseroan
antara harta dengan tenaga (mudharabah)
6.
Mengairi
lahan pertanian
7.
Kontrak
tenaga kerja (ijarah)
B.
Kontrak
Tenaga Kerja (Ijarah)
Ijarah merupakan pemilikan jasa dari seorang ajir (orang
yang dikontrak tenaganya) oleh musta’jir (orang yang mengontrak tenaga),
serta pemilikan harta dari pihak musta’jir oleh seorang ajir. Atau
dengan kata lain, ijarah merupakan transaksi terhadap jasa tertentu dengan
disertai kompensasi.
Syarat
sah dan tidaknya transaksi ijarah tersebut adalah adanya jasa yang dikontrak
haruslah jasa yang mubah. Tidak diperbolehkan mengontrak seorang ajir untuk
memberikan jasa yang diharamkan.
Adapun
hal-hal yang terkait dengan kesepakatan kerja adalah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Kerja
Ijarah adalah
memanfaatkan jasa seseorang yang dikontrak untuk dimanfaatkan tenaganya. Oleh karena
itu, dalam kontrak kerjanya, harus ditentukan bentuk kerjanya, waktu, upah,
serta tenaganya. Jenis pekerjaannya harus dijelaskan, sehingga tidak kabur
karena transaksi ijarah yang masih kabur hukumnya adalah fasid (rusak)
dan waktunya harus ditentukan. Misalnya harian, bulanan, atau tahunan. Selain itu
upah kerjanya juga harus ditetapkan.
Dari Ibnu Mas’ud
berkata: Nabi SAW bersabda “apabila salah seorang diantara kalian,
mengontrak (tenaga) seorang ajir, maka hendaknya diberi tahu tentang upahnya”.
2.
Bentuk Kerja
Setiap pekerjaan
yang halal maka hukum mengontraknya juga halal. Di dalam ijarah tersebut harus
tertulis jenis atau bentuk pekerjaan yang harus dilakukan seorang ajir.
3.
Waktu kerja
Dalam transaksi
ijarah harus disebutkan jangka waktu pekerjaan itu yang dibatasi oleh jangka
waktu berlakunya perjanjian atau selesainya pekerjaan tertentu. Selain itu,
harus ada juga perjanjian waktu bekerja bagi ajir.
4.
Gaji kerja
Disyaratkan juga
honor transaksi ijarah tersebut dengan jelas, dengan bukti dan ciri yang bisa
menghilangkan ketidakjelasan. Kompensasi transaksi ijarah boleh tunai maupun
tidak dengan syarat harus jelas.
Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadist dari Abi Said bahwa “Nabi SAW
melarang mengontrak seorang ajir hingga upahnya menjadi jelas bagi ajir
tersebut”.
Upah dapat
digolongkan menjadi 2, diantaranya yaitu:
1.
Upah yang telah disebutkan (ajrul musamma)
Yaitu upah yang
telah disebutkan pada awal transaksi, syaratnya adalah ketika disebutkan harus
disertai adanya kerelaan (diterima) oleh kedua belah pihak.
2.
Upah yang sepadan (ajrul mistli)
Yaitu upah yang sepadan dengan
kerjanya serta sepadan dengan kondisi pekerjaannya. Maksudnya yaitu harta yang
dituntut sebagai kompensasi dalam suatu transaksi yang sejenis pada umumnya.
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.
Best Casinos & Gambling Hotels in Las Vegas, NV - Mapyro
BalasHapusThe Best 태백 출장샵 Las Vegas Casinos 제주 출장샵 & Gambling Hotels in 2021-2022 당진 출장샵 – Find Casinos 고양 출장샵 Near You in Las 하남 출장샵 Vegas, NV.