Tenaga Kerja dan Kontrak Tenaga Kerja dalam Perspektif Ekonomi Islam


A.  Tenaga Kerja
Menurut Imam Syaibani, kerja merupakan usaha untuk mendapatkan uang atau harga dengan cara yang halal. Dalam islam kerja sebagai unsur produksi yang didasari konsep istikhlaf, dimana manusia bertanggung jawab untuk memakmurkan dunia dan juga bertanggung jawab untuk menginvestasikan dan mengembangkan harta yang diamanatkan Allah untuk menutupi kebutuhan manusia.
Sedangkan tenaga kerja merupakan segala usaha dan ikhtiar yang dilakukan oleh anggota badan atau pikiran untuk mendapatkan imbalan yang pantas. Tenaga kerja sebagai faktor produksi mempunyai arti yang besar, karena semua kekayaan alam tidak akan berguna jika tidak dieksploitasi oleh manusia dan diolah buruh.
Islam mendorong umatnya untuk bekerja dan memproduksi bahkan menjadikannya sebagai sebuah kewajiban terhadap orang-orang yang mampu. Sebagaimana dalam QS. Al-Balad ayat 4 telah memberi penekanan utama terhadap pekerjaan dan menerangkan dengan jelas bahwa manusia di bumi ini untuk bekerja keras guna mencari penghidupan masing-masing.
Adapun bentuk-bentuk yang disyariatkan dalam Islam yaitu pekerjaan yang dilakukan dengan kemampuannya sendiri dan bermanfaat, diantaranya yaitu:
1.      Menghidupkan tanah mati, maksudnya adalah tanah yang tidak ada pemiliknya dan tidak dimanfaatkan oleh satu orang pun.
2.      Menggali kandungan bumi
3.      Berburu.
4.      Makelar (samsarah)
5.      Perseroan antara harta dengan tenaga (mudharabah)
6.      Mengairi lahan pertanian
7.      Kontrak tenaga kerja (ijarah)

B.  Kontrak Tenaga Kerja (Ijarah)
Ijarah merupakan pemilikan jasa dari seorang ajir (orang yang dikontrak tenaganya) oleh musta’jir (orang yang mengontrak tenaga), serta pemilikan harta dari pihak musta’jir oleh seorang ajir. Atau dengan kata lain, ijarah merupakan transaksi terhadap jasa tertentu dengan disertai kompensasi.
Syarat sah dan tidaknya transaksi ijarah tersebut adalah adanya jasa yang dikontrak haruslah jasa yang mubah. Tidak diperbolehkan mengontrak seorang ajir untuk memberikan jasa yang diharamkan.
Adapun hal-hal yang terkait dengan kesepakatan kerja adalah sebagai berikut:
1.      Ketentuan Kerja
Ijarah adalah memanfaatkan jasa seseorang yang dikontrak untuk dimanfaatkan tenaganya. Oleh karena itu, dalam kontrak kerjanya, harus ditentukan bentuk kerjanya, waktu, upah, serta tenaganya. Jenis pekerjaannya harus dijelaskan, sehingga tidak kabur karena transaksi ijarah yang masih kabur hukumnya adalah fasid (rusak) dan waktunya harus ditentukan. Misalnya harian, bulanan, atau tahunan. Selain itu upah kerjanya juga harus ditetapkan.
Dari Ibnu Mas’ud berkata: Nabi SAW bersabda “apabila salah seorang diantara kalian, mengontrak (tenaga) seorang ajir, maka hendaknya diberi tahu tentang upahnya”.

2.      Bentuk Kerja
Setiap pekerjaan yang halal maka hukum mengontraknya juga halal. Di dalam ijarah tersebut harus tertulis jenis atau bentuk pekerjaan yang harus dilakukan seorang ajir.

3.      Waktu kerja
Dalam transaksi ijarah harus disebutkan jangka waktu pekerjaan itu yang dibatasi oleh jangka waktu berlakunya perjanjian atau selesainya pekerjaan tertentu. Selain itu, harus ada juga perjanjian waktu bekerja bagi ajir.

4.      Gaji kerja
Disyaratkan juga honor transaksi ijarah tersebut dengan jelas, dengan bukti dan ciri yang bisa menghilangkan ketidakjelasan. Kompensasi transaksi ijarah boleh tunai maupun tidak dengan syarat harus jelas.

Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadist dari Abi Said bahwa “Nabi SAW melarang mengontrak seorang ajir hingga upahnya menjadi jelas bagi ajir tersebut”.
Upah dapat digolongkan menjadi 2, diantaranya yaitu:
1.      Upah yang telah disebutkan (ajrul musamma)
Yaitu upah yang telah disebutkan pada awal transaksi, syaratnya adalah ketika disebutkan harus disertai adanya kerelaan (diterima) oleh kedua belah pihak.

2.      Upah yang sepadan (ajrul mistli)
Yaitu upah yang sepadan dengan kerjanya serta sepadan dengan kondisi pekerjaannya. Maksudnya yaitu harta yang dituntut sebagai kompensasi dalam suatu transaksi yang sejenis pada umumnya.

Komentar

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    BalasHapus
  2. Best Casinos & Gambling Hotels in Las Vegas, NV - Mapyro
    The Best 태백 출장샵 Las Vegas Casinos 제주 출장샵 & Gambling Hotels in 2021-2022 당진 출장샵 – Find Casinos 고양 출장샵 Near You in Las 하남 출장샵 Vegas, NV.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAIDAH NAHI (LARANGAN)

Kaidah Mujmal dan Kaidah Mubayyan

Kaidah Perintah Pengantar Ushul Fiqh