Produk dan Jasa Perbankan Syariah

PRODUK DAN JASA PERBANKAN SYARIAH

A.    Produk Pendanaan Bank Islam
Produk-produk pendanaan bank syariah ditujukan untuk mobilisasi dan investasi tabungan untuk pembangunan perekonomian dengan cara yang adil sehingga keuntungan yang adil dapat dijamin bagi semua pihak. Produk-produk pendanaan bank syariah dapat menggunakan empat prinsip yang berbeda, diantaranya yaitu:
1.      Pendanaan dengan Prinsip Wadi’ah
a.      Giro Wadi’ah
Giro wadi’ah adalah produk pendanaan bank syariah berupa simpanan dari nasabah dalam bentuk rekening  giro untuk keamanan dan kemudahan pemakaiannya. Beberapa fasilitas giro wadi’ah yang disediakan bank untuk nasabah yaitu seperti buku cek, bilyet giro, kartu ATM, wesel bank, kliring, dll.
Dalam aplikasinya, ada giro wadi’ah yang memberikan bonus dan ada giro wadi’ah yang tidak memberikan bonus. Giro wadi’ah memberikan bonus dikarenakan bank menggunakan dana simpanan giro ini untuk tujuan produktif dan menghasilkan keuntungan, sehingga bank dapat memberikan bonus kepada nasabah deposan. Sedangkan pada giro yang tidak memberikan bonus dikarenakan bank hanya menggunakan simpanan giro ini untuk menyeimbangkan kebutuhan likuiditas bank dan untuk transaksi jangka pendek atas tanggung jawab bank yang tidak menghasilkan keuntungan riil.

b.      Tabungan Wadi’ah
Tabungan wadi’ah adalah produk pendanaan bank syariah berupa simpanan dari nasabah dalam bentuk rekening tabungan untuk keamanan dan kemudahan pemakaiannya. Seperti giro wadi’ah, tetapi tidak seflexibel giro wadi’ah, karena nasabah tidak dapat menarik dananya dengan cek.

2.      Pendanaan dengan Prinsip Qardh
Simpanan giro dan tabungan juga dapat menggunakan prinsip qardh, ketika bank dianggap sebagai penerima pinjaman tanpa bunga dari nasabah deposan sebagai pemilik modal.
Giro dan tabungan qardh memiliki karakteristik menyerupai giro dan tabungan wadi’ah. Bank sebagai peminjam dapat memberikan bonus karena bank menggunakan dana untuk tujuan produktif dan menghasilkan profit. Bonus tabungan qardh juga lebih besar daripada bonus giro qardh karena bank lebih leluasa dalam menggunakan dana untuk tujuan produktif. Bentuk simpanan qardh seperti ini tidaklah umum digunakan oleh bank syariah, karena bank syariah di Iran hanya menggunakan akad qardh untuk simpanan.

3.      Pendanaan dengan Prinsip Mudharabah
a.      Tabungan Mudharabah
Ada sedikit perbedaan antara wadi’ah yang digunakan untuk rekening tabungan dan wadi’ah yang digunakan untuk rekening giro. Dalam wadi’ah rekening tabungan, bank dapat memberikan bonus kepada nasabah dari keuntungan yang diperoleh bank karena bank lebih leluasa untuk menggunakan dana ini untuk tujuan mendapatkan keuntungan.
Bank dapat mengintegrasikan rekening tabungan dengan rekening investasi dengan prinsip mudharabah dengan bagi hasil yang telah disepakati bersama. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, dan kerugian ditanggung oleh pemilik dana atau nasabah. Secara garis besar, perbedaan antara tabungan wadi’ah dan tabungan mudharabah dapat dilihat:
No

Tabungan Mudharabah
Tabungan Wadi’ah
1.
Sifat dana
Investasi
Titipan
2.
Penarikan
Hanya dapat dilakukan pada periode tertentu
Dapat dilakukan setiap saat
3.
Insentif
Bagi hasil
Bonus (jika ada)
4.
Pengembalian modal
Tidak dijamin dikembalikan 100%
Dijamin dikembalikan 100%

b.      Deposito/Investasi Umum (Tidak terikat)
c.       Deposito/Investasi Khusus (Terikat)
d.      Sukuk al-Mudharabah
Akad mudharabah juga dapat dimanfaatkan oleh bank syariah untuk penghimpunan dana dengan menerbitkan sukuk yang merupakan obligasi syariah. Dengan obligasi syariah, bank mendapatkan alternatif sumber dana berjangka panjang sehngga dapat digunakan untuk pembiayaan berjangka panjang.

4.      Pendanaan dengan Prinsip Ijarah
Akad Ijarah dapat dimanfaatkan oleh bank syariah untukk penghimpunan dana dengan menerbitkan sukuk, yang merupakan obligasi syariah. Dengan sukuk ini, bank mendapatkan alternatif sumber dana berjangka panjang (lima tahun atau lebih) sehingga dapat digunakan untuk pembiayaan pembiayaan berjengka panjang. Sukuk ini dapat menggunakan beberapa prinsip syariah, seperti prinsip bagi hasil, prinsip jual beli, prinsip sewa, dsb.

B.     Produk Pembiayaan Bank Islam
1.      Pembiayaan Modal Kerja
Pembiayaan modal kerja dapat dipenuhi dengan:
v  Bagi hasil: mudharabah, musyarakah
v  Jual beli: murabahah, salam
a.       Bagi Hasil
Kebutuhan modal kerja usaha yang beragam, seperti untuk membayar tenaga kerja, rekening listrik dan air dsb, dapat dipenuhi dengan pembiayaan berpola bagi hasil dengan akad mudharabah atau musyarakah.
Dengan berbagi hasil, kebutuhan modal kerja pihak pengusaha terpenuhi, sementara kedua belah pihak mendapatkan manfaat dari pembagian resiko yang adil. Agar bank syariah dapat berperan aktif dalam usaha dan mengurangi resiko seperti moral hazard, maka bank dapat memilih untuk menggunakan akad musyarakah.

b.      Jual beli
Kebutuhan modal kerja usaha perdagangan untuk membiayai barang dagangan dapat dipenuhi dengan pembiayaan berpola jual beli dengan akad murabahah. Dengan berjual beli, kebutuhan modal pedagang terpenuhi dengan harga tetap, sementara bank syariah mendapat keuntungan margin tetap dengan meminimalkan risiko.
Kebutuhan modal kerja usaha kerajinan dan produsen kecil dapat juga dipenuhi dengan akad salam. Dalam hal ini, bank syariah menyuplai mereka dengan input produksi sebagai modal salam yang ditukar dengan komoditas mereka untuk dipasarkan kembali.

2.      Pembiayaan Investasi
Kebutuhan Pembiayaan investasi dapat dipenuhi dengan berbagai cara:
v  Bagi hasil: mudharabah, musyarakah
v  Jual beli: murabaah, istishna
v  Sewa: ijarah atau ijarah MBT
a.       Bagi Hasil
Dengan akad mudharabah atau musyarakah, maka bank syariah dan pegusaha bisa berbagi resiko usaha yang salingmenguntungkan dan adil.

b.      Jual Beli
Dengan akad tersebut, maka bank syariah dapat mendapat keuntungan jual beli dengan resiko yang minimal. Sementara itu pengusaha mendapatkan kebutuhan investasinya dengan perkiraan biaya yang tetap.

c.       Sewa
Kebutuhan aset dan investasi yang biayanya sangat tinggi dan memerlukan waktu lama untuk memproduksinya pada umumnya tidak dilakukan dengan cara berbagi hasil atau kepemilikan karena resikonya terlalu tinggi. Dengan akad ijarah atau ijarah MBT, maka bank syariah dapat mengambil manfaat dengan tetap menguasai kepemilikan aset dan pada waktu yang sama menerima pendapatan dari sewa.

3.      Pembiayaan Aneka Barang, Perumahan dan Properti
Kebutuhan pembiayaan aneka barang, perumahan, dan properti dapat dipenuhi dengan:
v  Bagi hasil: musyarakah mutanaqisah
v  Jual beli: murabahah
v  Sewa: ijarah MBT
a.       Bagi Hasil
Dengan akad musyarakah mutanaqisah, bank syariah dan nasabah bermitra untuk membeli aset yang diinginkan nasabah. Aset tersebut kemudian disewakan kepada nasabah. Bagian sewa dari nasabah digunakan sebagai cicilan pembelian porsi aset yang dimiliki oleh bank syariah, sehingga saat jatuh tempo, aset tersebut sepenuhnya telah dimiliki oleh nasabah.

b.      Jual Beli
Dengan akad murabahah, bank syariah memenuhi kebutuhan nasabah dengan membelikan aset yang dibutuhkan nasabah oleh supplier kemudian menjual kembali kepada nasabah dengan mengambil keuntungan yang diinginkan.

c.       Sewa
Dengan akad ijarah, bank syariah bisa membeli aset yang dibutuhkan nasabah kemudian menyewakannya kepada nasabah dengan perjanjian pengalihan kepemilikan di akhir periode dengan harga yang disepakati di awal akad. Dengan cara ini bank syariah tetap menguasai kepemilikan aset selama periode akad dan pada waktu yang sama menerima pendapatan dari sewa.

C.    Produk Jasa Perbankan Bank Islam
Produk-produk jasa perbankan dengan pola lainnya pada umumnya menggunakan akad-akad tabarru’ yang dimaksudkan tidak untuk mencari keuntungan, tetapi dimaksudkan sebagai fasilitas pelayanan kepada nasabah dalam melakukan transaksi perbankan. Oleh karena itu, bank sebagai penyedia jasa hanya membebani biaya administrasi. Jasa perbankan golongan ini yang bukan termasuk akad tabarru’ adalah akad sharf yang merupakan akad pertukaran uang dengan uang dan ujr yang merupakan bagian dari ijarah yang dimaksudkan untuk mendapatkan upah atau fee.
Contoh  produk-produk jasa perbankan dan akad yang digunakan yaitu sebagai berikut:
No
Produk
Prinsip
Jasa Keuangan
1.
Dana talangan
Qardh
2.
Anjak piutang
Hiwalah
3.
L/C, transfer, Inkaso, Kliring
Wakalah
4.
Jual beli valas
Sharf
5.
Gadai
Rahn
7.
Payroll
Ujr/wakalah
8.
Bank garansi
Kafalah
Jasa Non Keuangan
8.
Safe deposite box
Wadiah yad amanah/ujr
Jasa Keagenan
9.
Investasi terikat
Mudharabah muqayyadah
Kegiatan Sosial
10.
Pinjaman sosial
Qardhul Hasan


DAFTAR PUSTAKA

Ascarya. 2006. Akad dan Produk Bank Syariah: Konsep dan Praktek beberapa Negara. Jakarta

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAIDAH NAHI (LARANGAN)

Kaidah Mujmal dan Kaidah Mubayyan

Kaidah Perintah Pengantar Ushul Fiqh