Produk dan Jasa Perbankan Syariah
PRODUK DAN JASA PERBANKAN SYARIAH
A.
Produk
Pendanaan Bank Islam
Produk-produk pendanaan bank syariah ditujukan untuk mobilisasi dan
investasi tabungan untuk pembangunan perekonomian dengan cara yang adil
sehingga keuntungan yang adil dapat dijamin bagi semua pihak. Produk-produk
pendanaan bank syariah dapat menggunakan empat prinsip yang berbeda,
diantaranya yaitu:
1.
Pendanaan
dengan Prinsip Wadi’ah
a.
Giro Wadi’ah
Giro wadi’ah
adalah produk pendanaan bank syariah berupa simpanan dari nasabah dalam bentuk
rekening giro untuk keamanan dan
kemudahan pemakaiannya. Beberapa fasilitas giro wadi’ah yang disediakan bank
untuk nasabah yaitu seperti buku cek, bilyet giro, kartu ATM, wesel bank,
kliring, dll.
Dalam
aplikasinya, ada giro wadi’ah yang memberikan bonus dan ada giro wadi’ah yang
tidak memberikan bonus. Giro wadi’ah memberikan bonus dikarenakan bank
menggunakan dana simpanan giro ini untuk tujuan produktif dan menghasilkan
keuntungan, sehingga bank dapat memberikan bonus kepada nasabah deposan.
Sedangkan pada giro yang tidak memberikan bonus dikarenakan bank hanya
menggunakan simpanan giro ini untuk menyeimbangkan kebutuhan likuiditas bank
dan untuk transaksi jangka pendek atas tanggung jawab bank yang tidak
menghasilkan keuntungan riil.
b.
Tabungan
Wadi’ah
Tabungan
wadi’ah adalah produk pendanaan bank syariah berupa simpanan dari nasabah dalam
bentuk rekening tabungan untuk keamanan dan kemudahan pemakaiannya. Seperti
giro wadi’ah, tetapi tidak seflexibel giro wadi’ah, karena nasabah tidak dapat
menarik dananya dengan cek.
2.
Pendanaan
dengan Prinsip Qardh
Simpanan giro
dan tabungan juga dapat menggunakan prinsip qardh, ketika bank dianggap sebagai
penerima pinjaman tanpa bunga dari nasabah deposan sebagai pemilik modal.
Giro dan
tabungan qardh memiliki karakteristik menyerupai giro dan tabungan wadi’ah.
Bank sebagai peminjam dapat memberikan bonus karena bank menggunakan dana untuk
tujuan produktif dan menghasilkan profit. Bonus tabungan qardh juga lebih besar
daripada bonus giro qardh karena bank lebih leluasa dalam menggunakan dana
untuk tujuan produktif. Bentuk simpanan qardh seperti ini tidaklah umum
digunakan oleh bank syariah, karena bank syariah di Iran hanya menggunakan akad
qardh untuk simpanan.
3.
Pendanaan
dengan Prinsip Mudharabah
a.
Tabungan
Mudharabah
Ada sedikit
perbedaan antara wadi’ah yang digunakan untuk rekening tabungan dan wadi’ah
yang digunakan untuk rekening giro. Dalam wadi’ah rekening tabungan, bank dapat
memberikan bonus kepada nasabah dari keuntungan yang diperoleh bank karena bank
lebih leluasa untuk menggunakan dana ini untuk tujuan mendapatkan keuntungan.
Bank dapat
mengintegrasikan rekening tabungan dengan rekening investasi dengan prinsip
mudharabah dengan bagi hasil yang telah disepakati bersama. Keuntungan dibagi
sesuai kesepakatan, dan kerugian ditanggung oleh pemilik dana atau nasabah.
Secara garis besar, perbedaan antara tabungan wadi’ah dan tabungan mudharabah
dapat dilihat:
No
|
Tabungan
Mudharabah
|
Tabungan
Wadi’ah
|
|
1.
|
Sifat
dana
|
Investasi
|
Titipan
|
2.
|
Penarikan
|
Hanya
dapat dilakukan pada periode tertentu
|
Dapat
dilakukan setiap saat
|
3.
|
Insentif
|
Bagi
hasil
|
Bonus
(jika ada)
|
4.
|
Pengembalian
modal
|
Tidak
dijamin dikembalikan 100%
|
Dijamin
dikembalikan 100%
|
b.
Deposito/Investasi
Umum (Tidak terikat)
c.
Deposito/Investasi
Khusus (Terikat)
d.
Sukuk
al-Mudharabah
Akad mudharabah
juga dapat dimanfaatkan oleh bank syariah untuk penghimpunan dana dengan
menerbitkan sukuk yang merupakan obligasi syariah. Dengan obligasi syariah,
bank mendapatkan alternatif sumber dana berjangka panjang sehngga dapat
digunakan untuk pembiayaan berjangka panjang.
4.
Pendanaan
dengan Prinsip Ijarah
Akad Ijarah
dapat dimanfaatkan oleh bank syariah untukk penghimpunan dana dengan
menerbitkan sukuk, yang merupakan obligasi syariah. Dengan sukuk ini, bank
mendapatkan alternatif sumber dana berjangka panjang (lima tahun atau lebih)
sehingga dapat digunakan untuk pembiayaan pembiayaan berjengka panjang. Sukuk
ini dapat menggunakan beberapa prinsip syariah, seperti prinsip bagi hasil,
prinsip jual beli, prinsip sewa, dsb.
B.
Produk
Pembiayaan Bank Islam
1.
Pembiayaan
Modal Kerja
Pembiayaan
modal kerja dapat dipenuhi dengan:
v Bagi hasil: mudharabah, musyarakah
v Jual beli: murabahah, salam
a.
Bagi Hasil
Kebutuhan modal
kerja usaha yang beragam, seperti untuk membayar tenaga kerja, rekening listrik
dan air dsb, dapat dipenuhi dengan pembiayaan berpola bagi hasil dengan akad
mudharabah atau musyarakah.
Dengan berbagi
hasil, kebutuhan modal kerja pihak pengusaha terpenuhi, sementara kedua belah
pihak mendapatkan manfaat dari pembagian resiko yang adil. Agar bank syariah
dapat berperan aktif dalam usaha dan mengurangi resiko seperti moral hazard,
maka bank dapat memilih untuk menggunakan akad musyarakah.
b.
Jual beli
Kebutuhan modal
kerja usaha perdagangan untuk membiayai barang dagangan dapat dipenuhi dengan
pembiayaan berpola jual beli dengan akad murabahah. Dengan berjual beli,
kebutuhan modal pedagang terpenuhi dengan harga tetap, sementara bank syariah
mendapat keuntungan margin tetap dengan meminimalkan risiko.
Kebutuhan modal
kerja usaha kerajinan dan produsen kecil dapat juga dipenuhi dengan akad salam.
Dalam hal ini, bank syariah menyuplai mereka dengan input produksi sebagai
modal salam yang ditukar dengan komoditas mereka untuk dipasarkan kembali.
2.
Pembiayaan
Investasi
Kebutuhan
Pembiayaan investasi dapat dipenuhi dengan berbagai cara:
v Bagi hasil: mudharabah, musyarakah
v Jual beli: murabaah, istishna
v Sewa: ijarah atau ijarah MBT
a.
Bagi Hasil
Dengan akad
mudharabah atau musyarakah, maka bank syariah dan pegusaha bisa berbagi resiko
usaha yang salingmenguntungkan dan adil.
b.
Jual Beli
Dengan akad
tersebut, maka bank syariah dapat mendapat keuntungan jual beli dengan resiko
yang minimal. Sementara itu pengusaha mendapatkan kebutuhan investasinya dengan
perkiraan biaya yang tetap.
c.
Sewa
Kebutuhan aset
dan investasi yang biayanya sangat tinggi dan memerlukan waktu lama untuk
memproduksinya pada umumnya tidak dilakukan dengan cara berbagi hasil atau
kepemilikan karena resikonya terlalu tinggi. Dengan akad ijarah atau ijarah
MBT, maka bank syariah dapat mengambil manfaat dengan tetap menguasai
kepemilikan aset dan pada waktu yang sama menerima pendapatan dari sewa.
3.
Pembiayaan
Aneka Barang, Perumahan dan Properti
Kebutuhan
pembiayaan aneka barang, perumahan, dan properti dapat dipenuhi dengan:
v Bagi hasil: musyarakah mutanaqisah
v Jual beli: murabahah
v Sewa: ijarah MBT
a.
Bagi Hasil
Dengan akad
musyarakah mutanaqisah, bank syariah dan nasabah bermitra untuk membeli aset
yang diinginkan nasabah. Aset tersebut kemudian disewakan kepada nasabah.
Bagian sewa dari nasabah digunakan sebagai cicilan pembelian porsi aset yang
dimiliki oleh bank syariah, sehingga saat jatuh tempo, aset tersebut sepenuhnya
telah dimiliki oleh nasabah.
b.
Jual Beli
Dengan akad
murabahah, bank syariah memenuhi kebutuhan nasabah dengan membelikan aset yang
dibutuhkan nasabah oleh supplier kemudian menjual kembali kepada nasabah dengan
mengambil keuntungan yang diinginkan.
c.
Sewa
Dengan akad
ijarah, bank syariah bisa membeli aset yang dibutuhkan nasabah kemudian
menyewakannya kepada nasabah dengan perjanjian pengalihan kepemilikan di akhir
periode dengan harga yang disepakati di awal akad. Dengan cara ini bank syariah
tetap menguasai kepemilikan aset selama periode akad dan pada waktu yang sama
menerima pendapatan dari sewa.
C.
Produk Jasa
Perbankan Bank Islam
Produk-produk jasa perbankan dengan pola lainnya pada umumnya
menggunakan akad-akad tabarru’ yang dimaksudkan tidak untuk mencari keuntungan,
tetapi dimaksudkan sebagai fasilitas pelayanan kepada nasabah dalam melakukan
transaksi perbankan. Oleh karena itu, bank sebagai penyedia jasa hanya
membebani biaya administrasi. Jasa perbankan golongan ini yang bukan termasuk
akad tabarru’ adalah akad sharf yang merupakan akad pertukaran uang dengan uang
dan ujr yang merupakan bagian dari ijarah yang dimaksudkan untuk mendapatkan
upah atau fee.
Contoh produk-produk jasa perbankan
dan akad yang digunakan yaitu sebagai berikut:
No
|
Produk
|
Prinsip
|
Jasa
Keuangan
|
||
1.
|
Dana
talangan
|
Qardh
|
2.
|
Anjak
piutang
|
Hiwalah
|
3.
|
L/C,
transfer, Inkaso, Kliring
|
Wakalah
|
4.
|
Jual
beli valas
|
Sharf
|
5.
|
Gadai
|
Rahn
|
7.
|
Payroll
|
Ujr/wakalah
|
8.
|
Bank
garansi
|
Kafalah
|
Jasa
Non Keuangan
|
||
8.
|
Safe
deposite box
|
Wadiah
yad amanah/ujr
|
Jasa
Keagenan
|
||
9.
|
Investasi
terikat
|
Mudharabah
muqayyadah
|
Kegiatan
Sosial
|
||
10.
|
Pinjaman
sosial
|
Qardhul
Hasan
|
DAFTAR
PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar