Alat Pembayaran Letter of Credit Syariah
1.
Pengertian Letter of Credit
Letter of Credit merupakan sebuah sebuah surat yang mengalihkan kelayakan menerima
kredit pembeli kepada sebuah bank. Letter of Credit juga merupakan salah
satu jenis produk jasa yang dapat diterapkan pada bank syariah.
Mekanisme L/C pada bank syariah dan
bank konvensional pada umumnya sama seperti mekanisme pada bank konvensional.
Namun demikian, terdapat perbedaan mendasar antara mekanisme bank syariah dan
bank konvensional, yakni terletak pada akadnya serta kesepakatan jumlah upah
atau ujrah atau fee pada awal kesepakatan antara importir dengan bank yang
merupakan imbalan atau jasa yang dilakukan pihak bank pengurus L/C .
2.
Mekanisme Pembiayaan Letter of Credit (L/C) Impor Syariah
Letter of Credit Impor Syariah adalah surat pernyataan akan membayar kepada
eksportir yang diterbitkan oleh Bank untuk kepentingan importir dengan
pemenuhan persyaratan tertentu sesuai dengan prinsip syariah.
Adapun akad yang terdapat dalam
penerapan L/C Impor Syariah
Berdasarkan fatwa Dewan Syariah
Nasional No. 34 /DSN – MUI/ IX/2002 tentang L/C Impor Syariah, bahwa
membolehkan bank syariah menerapkan pembiayaan dengan penerapan L/C, yaitu :
a.
Wakalah bil Ujrah
Pelaksanaannya yaitu importir harus memiliki dana pada bank sebesar
harga pembayaran barang yang diimpor, importir dan bank melakukan akad Wakalah
bil Ujrah untuk pengurusan dokumen transaksi impor, dan besar ujrah harus
disepakati diawal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan presentase.
b.
Akad Wakalah bil Ujrah dan Qard
Pelaksanaannya yaitu importir tidak
memiliki cukup dana pada bank untuk pembayaran harga barang yang
diimpor, importir dan bank melakukan akad Wakalah bil Ujrah untuk pengurusan
dokumen transaksi impor, besar ujrah harus disepakati diawal dan dinyatakan
dalam bentuk nominal, bukan presentase, dan bank memberikan dana talangan
(qardh) kepada importir untuk pelunasan pembayaran barang impor.
c.
Murabahah
Yaitu bank bertindak sebagai pembeli yang mewakilkan kepada
importir untuk melakukan transaksi dengan eksportir, pengurusan dokumen dan
pembayaran dilakukan oleh bank ketika dokumen diterima atau tangguh sampai
dengan jatuh tempo, bank menjual barang secara murabahah kepada importir (baik
tunai/cicilan), dan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh bank akan diperhitungkan
sebagai harga perolehan barang.
d.
Akad Salam / Istisha dan Murabahah
Pelaksanannya yaitu bank melakukan akad Salam atau Istishna dengan
mewakilkan kepada importir untuk melakukan transaksi, pengurusan dokumen dan
pembayaran dilakukan oleh bank, bank menjual barang secara murabahah kepada
importir (baik tunai maupun cicilan), dan biaya yang dikeluarkan oleh bank akan
diperhitungkan sebagai harga perolehan barang.
e.
Akad Wakalah bil Ujrah dengan Mudharabah
Yaitu nasabah melakukan akad wakalah bil ujrah kepada bank untuk
melakukan pengurusan dokumen dan pembayaran, serta bank dan importir melakukan
akad mudharabah, dimana bank bertindak selaku shahibul maal dan menyerahkan modal
kepada importir sebesar harga barang yang diimpor.
f.
Musyarakah
Yaitu dengan ketentuan bank dan importir melakukan akad musyarakah,
dimana keduanya menyertakan modal untuk melakukan kegiatan impor barang.
3.
Mekanisme Pembiayaan Letter of Credit (L/C) Ekspor Syariah
Letter of Credit (L/C) Ekspor Syariah merupakan surat pernyataan akan membayar
kepada eksportir yang diterbitkan oleh bank untuk memfasilitasi perdagangan
ekspor dengan memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan prinsip syariah.
Akad
yang terdapat dalam Penerapan L/C Ekspor Syariah
L/C ekspor syariah pada Fatwa Dewan
Pengawas Syariah Nomor: 35/DSN-MUI/IX/2002, akad yang digunakan untuk L/C
ekspor yang sesuai prinsip syariah adalah sebagai berikut:
1)
Wakalah bil Ujrah
Pelaksanaan akad ini dilakukan dengan ketentuan yaitu bank
melakukan kepengurusan dokumen-dokumen ekspor, bank melakukan penagiah kepada
bank penerbit-penerbit Bank Indonesia. L/C selanjutnya dibayarkan kepada
eksportir setelah dikurangi ujrah, serta besarnya ujrah harus disepakati diawal
dan dinyatakan dalam bentuk nominal bukan dalam presentase.
2)
Akad Wakalah bil Ujrah dan Qardh
Dilakukan dengan ketentuan yaitu bank melakukan pengurusan dokumen
ekspor kemudian melakukan penagihan kepada bank penerbit L/C, bank memberikan
dana talangan kepada nasabah eksprortir sebesar harga barang ekspor. Dan
diantara akad disini tidak boleh ada keterkaitan (ta’alluq).
3)
Akad Wakalah bil Ujrah dan Mudharabah
Dilakukan dengan ketentuan bank memberikan kepada eksportir
sebagian dana yang dibutuhkan dalam proses produksi barang ekspor yang dipesan
oleh importir, pembayaran oleh bank penerbit L/C dapat dilakukan ketika dokumen
diterima atau pada saat jatuh tempo.
4)
Akad Musyarakah
Bank memberikan kepada eksportir sebagian dana yang dibutuhkan
dalam proses produksi barang ekspor yang dipesan oleh importir. Pembayarannya
dilakukan ketika dokumen diterima atau jatuh tempo dan pembayaran dari bank
penerbit L/C bisa digunakan untuk pengembalian dana musyarakah dan pembayaran
bagi hasil.
5)
Akad Ba’i dan Wakalah
Bank membeli barang dari eksportir kemudian menjual barang kepada
importir yang diwakili eksportir, bank membayar kepada eksportir setelah
pengiriman barang. Dan pembayaran ini bisa dilakukan ketika dokumen diterima
atau pada saat jatuh tempo.
Komentar
Posting Komentar