Alat Pembayaran Letter of Credit Syariah


1.      Pengertian Letter of Credit
Letter of Credit merupakan sebuah sebuah surat yang mengalihkan kelayakan menerima kredit pembeli kepada sebuah bank. Letter of Credit juga merupakan salah satu jenis produk jasa yang dapat diterapkan pada bank syariah.
Mekanisme L/C pada bank syariah dan bank konvensional pada umumnya sama seperti mekanisme pada bank konvensional. Namun demikian, terdapat perbedaan mendasar antara mekanisme bank syariah dan bank konvensional, yakni terletak pada akadnya serta kesepakatan jumlah upah atau ujrah atau fee pada awal kesepakatan antara importir dengan bank yang merupakan imbalan atau jasa yang dilakukan pihak bank pengurus L/C .

2.      Mekanisme Pembiayaan Letter of Credit (L/C) Impor Syariah
Letter of Credit Impor Syariah adalah surat pernyataan akan membayar kepada eksportir yang diterbitkan oleh Bank untuk kepentingan importir dengan pemenuhan persyaratan tertentu sesuai dengan prinsip syariah.
Adapun akad yang terdapat dalam penerapan L/C Impor Syariah
Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional No. 34 /DSN – MUI/ IX/2002 tentang L/C Impor Syariah, bahwa membolehkan bank syariah menerapkan pembiayaan dengan penerapan L/C, yaitu :
a.        Wakalah bil Ujrah
Pelaksanaannya yaitu importir harus memiliki dana pada bank sebesar harga pembayaran barang yang diimpor, importir dan bank melakukan akad Wakalah bil Ujrah untuk pengurusan dokumen transaksi impor, dan besar ujrah harus disepakati diawal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan presentase.

b.        Akad Wakalah bil Ujrah dan Qard
Pelaksanaannya yaitu importir tidak  memiliki cukup dana pada bank untuk pembayaran harga barang yang diimpor, importir dan bank melakukan akad Wakalah bil Ujrah untuk pengurusan dokumen transaksi impor, besar ujrah harus disepakati diawal dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan presentase, dan bank memberikan dana talangan (qardh) kepada importir untuk pelunasan pembayaran barang impor.

c.         Murabahah
Yaitu bank bertindak sebagai pembeli yang mewakilkan kepada importir untuk melakukan transaksi dengan eksportir, pengurusan dokumen dan pembayaran dilakukan oleh bank ketika dokumen diterima atau tangguh sampai dengan jatuh tempo, bank menjual barang secara murabahah kepada importir (baik tunai/cicilan), dan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh bank akan diperhitungkan sebagai harga perolehan barang.

d.        Akad Salam / Istisha dan Murabahah
Pelaksanannya yaitu bank melakukan akad Salam atau Istishna dengan mewakilkan kepada importir untuk melakukan transaksi, pengurusan dokumen dan pembayaran dilakukan oleh bank, bank menjual barang secara murabahah kepada importir (baik tunai maupun cicilan), dan biaya yang dikeluarkan oleh bank akan diperhitungkan sebagai harga perolehan barang.

e.         Akad Wakalah bil Ujrah dengan Mudharabah
Yaitu nasabah melakukan akad wakalah bil ujrah kepada bank untuk melakukan pengurusan dokumen dan pembayaran, serta bank dan importir melakukan akad mudharabah, dimana bank bertindak selaku shahibul maal dan menyerahkan modal kepada importir sebesar harga barang yang diimpor.

f.         Musyarakah
Yaitu dengan ketentuan bank dan importir melakukan akad musyarakah, dimana keduanya menyertakan modal untuk melakukan kegiatan impor barang.

3.      Mekanisme Pembiayaan Letter of Credit (L/C) Ekspor Syariah
Letter of Credit (L/C) Ekspor Syariah merupakan surat pernyataan akan membayar kepada eksportir yang diterbitkan oleh bank untuk memfasilitasi perdagangan ekspor dengan memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan prinsip syariah.

Akad yang terdapat dalam Penerapan L/C Ekspor Syariah
L/C ekspor syariah pada Fatwa Dewan Pengawas Syariah Nomor: 35/DSN-MUI/IX/2002, akad yang digunakan untuk L/C ekspor yang sesuai prinsip syariah adalah sebagai berikut:
1)      Wakalah bil Ujrah
Pelaksanaan akad ini dilakukan dengan ketentuan yaitu bank melakukan kepengurusan dokumen-dokumen ekspor, bank melakukan penagiah kepada bank penerbit-penerbit Bank Indonesia. L/C selanjutnya dibayarkan kepada eksportir setelah dikurangi ujrah, serta besarnya ujrah harus disepakati diawal dan dinyatakan dalam bentuk nominal bukan dalam presentase.

2)      Akad Wakalah bil Ujrah dan Qardh
Dilakukan dengan ketentuan yaitu bank melakukan pengurusan dokumen ekspor kemudian melakukan penagihan kepada bank penerbit L/C, bank memberikan dana talangan kepada nasabah eksprortir sebesar harga barang ekspor. Dan diantara akad disini tidak boleh ada keterkaitan (ta’alluq).

3)      Akad Wakalah bil Ujrah dan Mudharabah
Dilakukan dengan ketentuan bank memberikan kepada eksportir sebagian dana yang dibutuhkan dalam proses produksi barang ekspor yang dipesan oleh importir, pembayaran oleh bank penerbit L/C dapat dilakukan ketika dokumen diterima atau pada saat jatuh tempo.

4)      Akad Musyarakah
Bank memberikan kepada eksportir sebagian dana yang dibutuhkan dalam proses produksi barang ekspor yang dipesan oleh importir. Pembayarannya dilakukan ketika dokumen diterima atau jatuh tempo dan pembayaran dari bank penerbit L/C bisa digunakan untuk pengembalian dana musyarakah dan pembayaran bagi hasil.

5)      Akad Ba’i dan Wakalah

Bank membeli barang dari eksportir kemudian menjual barang kepada importir yang diwakili eksportir, bank membayar kepada eksportir setelah pengiriman barang. Dan pembayaran ini bisa dilakukan ketika dokumen diterima atau pada saat jatuh tempo.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAIDAH NAHI (LARANGAN)

Kaidah Mujmal dan Kaidah Mubayyan

Kaidah Perintah Pengantar Ushul Fiqh