Inflasi dalam Perspektif Ekonomi Islam

Inflasi merupakan fenomena ekonomi yang selalu menarik untuk dibahas terutama berkaitan dengan dampaknya yang luas terhadap makroekonomi agregat seperti pertumbuhan ekonomi, keseimbangan eksternal, daya saing, tingkat bunga, dan bahkan distribusi pendapatan. Inflasi juga berperan dalam mempengaruhi mobilisasi dana lewat lembaga keuangan formal.
Pengertian inflasi menurut Rahardja dan Manurung (2004:155) merupakan gejala kenaikan harga barang-barang yang bersifat umum dan terus menerus. Sedangkan menurut Sukirno (2004:333), inflasi yaitu kenaikan dalam harga barang dan jasa yang terjadi karena permintaan bertambah lebih besar dibandingkan dengan penawaran barang di pasar. Inflasi sendiri biasanya merujuk pada harga-harga konsumen, tetapi bisa juga menggunakan harga-harga lain seperti harga perdagangan besar, upah, aset, dan sebagainya.
Penyebab inflasi yang terjadi di Indonesia terdapat dua macam, yaitu inflasi yang diimpor dan defisit dalam APBN. Selain itu penyebab inflasi lainnya yaitu uang yang beredar lebih besar daripada jumlah barang yang beredar, sehingga permintaan akan barang mengalami kenaikan, maka dengan sendirinya produsen akan menaikkan harga barang dan apabila kondisi seperti ini dibiaran maka akan terjadi inflasi.
Adapun berbagai macam jenis inflasi diantaranya yaitu:
1. Policy induced, disebabkan oleh kebijakan ekspansi moneter yang juga bisa merefleksikan defisit anggaran yang berlebihan dan cara pembiayaannya.
2. Cost-push inflation, disebabkan oleh kenaikan biaya-biaya yang bisa terjadi walaupun pada saat tingkat pengangguran tinggi dan tingkat penggunaan kapasitas produksi rendah.
3. Demand-pull inflation, disebabkan oleh permintaan agregat yang berlebihan yang mendorong kenaikan tingkat harga umum.
4. Inertial inflation, cenderung untuk berlanjut pada tingkat yang sama sampai kejadian ekonomi yang menyebabkan berubah. Jika inflasi terus bertahan, dan tingkat ini diantisipasi dalam bentuk kontrak finansial dan upah, kenaikan inflasi akan terus berlanjut.
Inflasi atau kenaikan harga-harga yang tinggi dan terus menerus telah menimbulkan beberapa dampak buruk pada individu dan masyarakat, para penabung, kreditor/debitor dari produsen, ataupun pada kegiatan perekonomian secara keseluruhan. Dampak inflasi terhadap individu dan masyarakat diantaranya yaitu bisa menurunkan tingkat kesejahteraan masyarakat dan bisa memperburuk adanya distribusi pendapatan. Sedangkan dampak inflasi bagi perekonomian secara keseluruhan yaitu prospek pembangunan ekonomi jangka panjang akan semakin memburuk dan bisa mengganggu stabilitas ekonomi dengan merusak rencana jangka panjang para pelaku ekonomi. Jika inflasi tidak cepat untuk ditangani, maka akan susah untuk dikendalikan sehingga inflasi ceenderung akan semakin bertambah cepat.

Inflasi dalam Perspektif Ekonomi Islam
Dalam islam tidak dikenal dengan inflasi, karena mata uang yang dipakai adalah dinar dan dirham, yang mana mempunyai nilai yang stabil dan dibenarkan oleh Islam. Syekh An-Nabhani memberikan beberapa alasan mengapa mata uang yang sesuai itu adalah menggunakan emas. Ketika Islam melarang praktek penimbunan harta, Islam hanya mengkhususkan larangan tersebut untuk emas dan perak, padahal harta itu mencakup semua barang yang bisa dijadikan sebagai kekayaan.
a.       Islam telah mengaitkan emas dan perak dengan hukum yang baku dan tidak berubah-ubah.
b.      Rasulullah telah menetapkan emas dan perak sebagai mata uang dan beliau menjadikan emas dan perak hanya sebagai standar uang.
c.       Ketika Allah SWT mewajibkan akat uang, Allah telah mewajibkan zakat tersebut dengan nisab emas dan perak.
Penurunan nilai dinar atau dirham memang masih mungkin terjadi, yaitu ketika nilai emas yang menopang nilai nominal dinar itu mengalami penurunan. Kondisi defisit juga pernah terjadi pada zaman Rasulullah dan ini hanya terjadi satu kali. Walaupun demikian, Al-Maqrizi membagi inflasi dalam dua macam, yaitu inflasi akibat berkurangnya persediaan barang yang terjadi karena kekeringan atau karena peperangan, dan inflasi akibat kesalahan manusia yang disebabkan oleh tiga hal yaitu adanya korupsi dan administrasi yang buruk, pajak yang memberatkan, serta jumlah uang yang yang berlebihan.
Kenaikan harga-harga yang terjadi adalah dalam bentuk uang, dan jika dalam bentuk dinar, jarang sekali terjadi kenaikan. Oleh sebab itu menurut Al-Maqrizi mengatakan agar jumlah uang yang dibatasi hanya pada tingkat minimal yang dibutuhkan untuk transaksi pecahan yang kecil saja.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAIDAH NAHI (LARANGAN)

Kaidah Mujmal dan Kaidah Mubayyan

Kaidah Perintah Pengantar Ushul Fiqh