Inflasi dalam Perspektif Ekonomi Islam
Inflasi
merupakan fenomena ekonomi yang selalu menarik untuk dibahas terutama berkaitan
dengan dampaknya yang luas terhadap makroekonomi agregat seperti pertumbuhan
ekonomi, keseimbangan eksternal, daya saing, tingkat bunga, dan bahkan distribusi
pendapatan. Inflasi juga berperan dalam mempengaruhi mobilisasi dana lewat
lembaga keuangan formal.
Pengertian
inflasi menurut Rahardja dan Manurung (2004:155) merupakan gejala kenaikan
harga barang-barang yang bersifat umum dan terus menerus. Sedangkan menurut
Sukirno (2004:333), inflasi yaitu kenaikan dalam harga barang dan jasa yang
terjadi karena permintaan bertambah lebih besar dibandingkan dengan penawaran
barang di pasar. Inflasi sendiri biasanya merujuk pada harga-harga konsumen,
tetapi bisa juga menggunakan harga-harga lain seperti harga perdagangan besar,
upah, aset, dan sebagainya.
Penyebab
inflasi yang terjadi di Indonesia terdapat dua macam, yaitu inflasi yang
diimpor dan defisit dalam APBN. Selain itu penyebab inflasi lainnya yaitu uang
yang beredar lebih besar daripada jumlah barang yang beredar, sehingga
permintaan akan barang mengalami kenaikan, maka dengan sendirinya produsen akan
menaikkan harga barang dan apabila kondisi seperti ini dibiaran maka akan
terjadi inflasi.
Adapun
berbagai macam jenis inflasi diantaranya yaitu:
1. Policy
induced, disebabkan oleh kebijakan ekspansi
moneter yang juga bisa merefleksikan defisit anggaran yang berlebihan dan cara
pembiayaannya.
2. Cost-push
inflation, disebabkan oleh kenaikan biaya-biaya
yang bisa terjadi walaupun pada saat tingkat pengangguran tinggi dan tingkat
penggunaan kapasitas produksi rendah.
3. Demand-pull inflation,
disebabkan oleh permintaan agregat yang berlebihan yang mendorong kenaikan
tingkat harga umum.
4. Inertial inflation,
cenderung untuk berlanjut pada tingkat yang sama sampai kejadian ekonomi yang
menyebabkan berubah. Jika inflasi terus bertahan, dan tingkat ini diantisipasi
dalam bentuk kontrak finansial dan upah, kenaikan inflasi akan terus berlanjut.
Inflasi
atau kenaikan harga-harga yang tinggi dan terus menerus telah menimbulkan
beberapa dampak buruk pada individu dan masyarakat, para penabung,
kreditor/debitor dari produsen, ataupun pada kegiatan perekonomian secara
keseluruhan. Dampak inflasi terhadap individu dan masyarakat diantaranya yaitu
bisa menurunkan tingkat kesejahteraan masyarakat dan bisa memperburuk adanya
distribusi pendapatan. Sedangkan dampak inflasi bagi perekonomian secara
keseluruhan yaitu prospek pembangunan ekonomi jangka panjang akan semakin
memburuk dan bisa mengganggu stabilitas ekonomi dengan merusak rencana jangka
panjang para pelaku ekonomi. Jika inflasi tidak cepat untuk ditangani, maka
akan susah untuk dikendalikan sehingga inflasi ceenderung akan semakin
bertambah cepat.
Inflasi
dalam Perspektif Ekonomi Islam
Dalam
islam tidak dikenal dengan inflasi, karena mata uang yang dipakai adalah dinar
dan dirham, yang mana mempunyai nilai yang stabil dan dibenarkan oleh Islam. Syekh
An-Nabhani memberikan beberapa alasan mengapa mata uang yang sesuai itu adalah
menggunakan emas. Ketika Islam melarang praktek penimbunan harta, Islam hanya
mengkhususkan larangan tersebut untuk emas dan perak, padahal harta itu
mencakup semua barang yang bisa dijadikan sebagai kekayaan.
a.
Islam
telah mengaitkan emas dan perak dengan hukum yang baku dan tidak berubah-ubah.
b.
Rasulullah
telah menetapkan emas dan perak sebagai mata uang dan beliau menjadikan emas
dan perak hanya sebagai standar uang.
c.
Ketika
Allah SWT mewajibkan akat uang, Allah telah mewajibkan zakat tersebut dengan
nisab emas dan perak.
Penurunan
nilai dinar atau dirham memang masih mungkin terjadi, yaitu ketika nilai emas
yang menopang nilai nominal dinar itu mengalami penurunan. Kondisi defisit juga
pernah terjadi pada zaman Rasulullah dan ini hanya terjadi satu kali. Walaupun demikian,
Al-Maqrizi membagi inflasi dalam dua macam, yaitu inflasi akibat berkurangnya
persediaan barang yang terjadi karena kekeringan atau karena peperangan, dan
inflasi akibat kesalahan manusia yang disebabkan oleh tiga hal yaitu adanya
korupsi dan administrasi yang buruk, pajak yang memberatkan, serta jumlah uang
yang yang berlebihan.
Kenaikan
harga-harga yang terjadi adalah dalam bentuk uang, dan jika dalam bentuk dinar,
jarang sekali terjadi kenaikan. Oleh sebab itu menurut Al-Maqrizi mengatakan
agar jumlah uang yang dibatasi hanya pada tingkat minimal yang dibutuhkan untuk
transaksi pecahan yang kecil saja.
Komentar
Posting Komentar