Kaidah Mujmal dan Kaidah Mubayyan
KAIDAH MUJMAL DAN MUBAYYAN 1. KAIDAH MUJMAL Secara bahasa, mujmal berarti samar-samar dan beragam/majemuk. Sedangkan menurut istilah berarti lafadz yang maknanya tergantung pada lainnya, baik dalam menentukan salah satu maknanya atau menjelaskan tata caranya, atau menjelaskan ukurannya. Contoh lafadz mujmal: a. Lafadz yang masih memerlukan lainnya untuk menentukan maknanya Terdapat pada kata “rapat” dalam bahasa Indonesia misalnya memiliki dua makna, yaitu perkumpulan dan tidak ada celah. Sedangkan dalam Al-Qur’an misalnya pada surat al-Baqarah:228: وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ kata ( القرء ) dalam ayat tersebut bisa berarti suci atau haidh. Sehingga untuk menentukan maknanya membutuhkan dalil lain. b. Lafadz yang membutuhkan lainnya dalam menjelaskan tata caranya Terdapat pada surat An-Nur: 56, وَأَقِيمُوا الصَّلاة kata “mendirikan ...