Kaidah Perintah Pengantar Ushul Fiqh
KAIDAH PERINTAH 1. PENGERTIAN PERINTAH Lafaz Amar secara bahasa arab berarti perintah atau suruhan. Sedangkan menurut mayoritas ulama ushul fiqh, amar adalah suatu tuntutan (perintah) untuk melakukan sesuatu dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada pihak yang lebih rendah tingkatannya. Perintah untuk melakukan suatu perbuatan, seperti dikemukakan oleh Khudari Bik dalam bukunya Tarikh al-Tasyri, disampaikan dalam berbagai redaksi antara lain: a. Perintah tegas dengan menggunakan kata amara dan yang seakar dengannya. b. Perintah dalam bentuk pemberitaan bahwa perbuatan itu diwajibkan atas seseorang dengan memakai kata kutiba (diwajibkan). c. Perintah dengan memakai redaksi pemberitaan ( jumlah khabariyah ), namun yang dimaksud adalah perintah. d. Perintah dengan memakai kata kerja perintah secara lang...